Tips Sahabat

Cara Mengurus BPKB Hilang, Siapkan Syarat dan Dokumen Berikut!

22 November 2023
Cara Mengurus BPKB Hilang 2023, Syarat & Biaya Lengkap!

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah tanda pengenal yang esensial bagi kendaraan, baik yang masih dalam kondisi aktif maupun yang mungkin mengalami kerusakan. Menyimpan BPKB menjadi kewajiban bagi pemilik kendaraan, sebab dokumen ini memiliki peran krusial dalam membayar pajak kendaraan secara berkala, entah setiap tahun atau dalam jangka waktu lima tahun.

Selain sebagai alat administrasi, BPKB juga membawa manfaat signifikan ketika pemilik kendaraan berniat untuk menjualnya. Keberadaan BPKB dapat meningkatkan nilai jual kendaraan, membentuk kepercayaan yang kuat di antara penjual dan pembeli. Dengan segala fungsi pentingnya, menjaga BPKB dengan baik menjadi suatu keharusan yang tak terhindarkan.

Hal ini juga sesuai dengan pasal 65 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya, yang menyatakan bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan bukti registrasi kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh kepolisian.

Maka dari itu, penting untuk diketahui dan dipahami oleh setiap pemilik kendaraan guna menjalankan kewajiban administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku

Namun, bagaimana jika suatu saat BPKB ini hilang? Jangan khawatir, karena Anda memiliki opsi untuk mengajukan permohonan penggantian BPKB ke kantor kepolisian terdekat. Ikuti syarat dan langkah-langkah penggantian BPKB dengan seksama agar prosesnya dapat berjalan dengan lancar.

Menyiapkan Syarat Mengurus BPKB yang Hilang 

Sebelum melangkah ke proses mengurus, berikut beberapa dokumen yang harus Anda lengkapi sebagai syarat mengurus BPKB hilang:

  1. Siapkan fotokopi identitas diri (KTP) atau STNK dan SIM pelapor atau pemilik kendaraan. Lampirkan kuitansi pembelian kendaraan asli apabila kendaraan belum balik nama. Lampirkan fotokopi KTP seseorang yang dikuasakan dan surat kuasa jika pengurusan dilakukan oleh seseorang yang Anda beri kuasa.
  2. Surat pernyataan kehilangan BPKB dibubuhi dengan materai yang di tanda tangani pemilik kendaraan.
  3. Surat keterangan kehilangan BPKB dari kepolisian terdekat.
  4. BAP (Berita Acara Pemeriksaan) secara singkat dari pihak kepolisian (BARESKIM).
  5. Surat keterangan BPKB tidak dalam agunan kredit atau jaminan. 
  6. Membawa bukti hasil telah melakukan cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir sebanyak 2 lembar.
  7. Membawa kliping atau bukti telah melakukan pemasangan iklan kehilangan di 2 media massa.

Baca Juga : Cara Mengurus SIM Hilang Secara Online yang Mudah dan Cepat

Langkah dan Proses Mengurus BPKB Hilang

Setelah semua persyaratan terpenuhi maka selanjutnya adalah cara yang harus Anda lakukan dalam mengurus BPKB yang hilang:

  1. Mengisi formulir permohonan di Samsat terdekat dan isi data secara lengkap.
  2. Mengunjungi kantor kepolisian terdekat dan meminta surat laporan kehilangan BPKB dan tidak masuk dalam daftar pencarian barang.
  3. Membuat laporan BAP singkat ke BARESKRIM, hingga Anda mendapatkan surat laporan BAP dari pihak kepolisian.
  4. Menyerahkan KTP pribadi atau KTP orang yang Anda berikan kuasa beserta surat kuasa kepada pihak kepolisian. Untuk perusahaan, Anda bisa menyerahkan keterangan domisili, akta pendirian perusahaan, dan surat keterangan yang sudah dibubuhi materai dan ditandatangani atau di stempel pimpinan perusahaan.
  5. Membuat surat pernyataan kehilangan BPKB bermaterai dan telah di tanda tangani pemilik kendaraan. Dan mendefinisikan isi surat pernyataan kehilangan dengan lengkap, dengan mencantumkan identitas lengkap, tipe, warna, tahun pembuatan, plat nomor, hingga ciri kendaraan.
  6. Membuat iklan kehilangan BPKB pada dua media massa misalnya koran dan radio.
  7. Membuat surat keterangan bahwa BPKB bebas jaminan atau agunan kredit.
  8. Menyertakan STNK asli dan fotokopi STNK beserta laporan pajaknya.
  9. Menyertakan bukti telah mengikuti cek fisik kendaraan yang telah dilegalisir sebanyak 2 lembar.
  10. Melakukan proses pembayaran kehilangan BPKB, dan menyerahkan bukti pembayaran saat mengambil BPKB baru.
  11. Ambil BPKB baru yang sudah dicetak oleh pihak kepolisian dengan membawa bukti pelunasan pembayaran.

Berapa Biaya Pengurusanan Kehilangan BPKB?

Besaran biaya yang harus Anda bayarkan ketika kehilangan BPKB sudah tercantum pada PP No. 76 Th. 2020 yang menyatakan bahwa biaya penerbitan ganti kepemilikan atau BPKB baru untuk kendaraan bermotor roda 2 dan 3 dikenakan biaya sebesar Rp. 225.000, sedangkan untuk roda 4 dikenakan biaya sebesar Rp. 375.000.

Berapa lama pembuatan BPKB yang hilang?

Proses pembuatan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) pengganti karena hilang di Samsat memakan waktu kurang lebih satu bulan setelah mereka menerima seluruh dokumen yang diperlukan. Tahapan terakhir dalam proses ini melibatkan cek fisik kendaraan dan penerbitan tanda periksa kendaraan.

Nah itu dia sahabat, cara mengurus BPKB yang hilang. Dengan demikian, mengurus Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang hilang memang melibatkan beberapa langkah yang perlu diikuti dengan seksama.

Mulai dari pengumpulan persyaratan, proses pelaporan kehilangan di kepolisian, hingga melibatkan proses administrasi di Samsat. Meskipun memakan waktu kurang lebih satu bulan, namun keseluruhan proses ini memiliki manfaat besar dalam memastikan kepemilikan dan keabsahan kendaraan Anda.

Oleh karena itu, menjaga BPKB dengan baik serta mengikuti prosedur penggantian yang benar adalah langkah penting untuk memastikan kelancaran dan kelegalan kendaraan bermotor Anda.

Others Tips Sahabat
Release Bearing: Fungsi, Cara Kerja, dan Tanda Kerusakannya
Release Bearing: Fungsi, Cara Kerja, dan Tanda Kerusakannya
Release bearing merupakan salah satu komponen penting dari kopling mobil bertransmisi manual. Oleh karena itu, sebagai pemilik mobil harusnya mengetahui fungsi, cara kerja serta tanda kerusakan dari k
Fungsi Reservoir Tank & Cara Kerjanya pada Sistem Pendinginan Mobil
Fungsi Reservoir Tank & Cara Kerjanya pada Sistem Pendinginan Mobil
Reservoir tank merupakan komponen pada sistem pendingin mobil yang memiliki fungsi vital di dalam sistem tersebut. Komponen ini kerap kali disebut sebagai tabung cadangan air radiator. Bagi Anda yang
Mengenal Trade In dan Cara Kerja Tukar Tambah Mobil
Mengenal Trade In dan Cara Kerja Tukar Tambah Mobil
Trade in adalah istilah lain yang digunakan untuk proses tukar tambah kendaraan. Istilah tersebut biasanya digunakan dalam mekanisme jual beli. Lantas bagaimana cara kerja trade in dalam proses jual b
Jakarta ke Solo Berapa Jam Naik Mobil? Ini Rute Terbaiknya
Jakarta ke Solo Berapa Jam Naik Mobil? Ini Rute Terbaiknya
Jakarta Solo berapa jam jika naik mobil? Apakah Anda sudah mengetahuinya? Jika belum, mari perhatikan ulasan di bawah ini agar Anda bisa memilih rute terbaik sehingga estimasi waktu perjalanan lebih c
Logo Daihatsu
Daihatsu Access
1500898
hotline@daihatsu.astra.co.id
© Copyright 2024 PT Astra Daihatsu Motor. All rights reserved
Privacy Policy
Contact Us