Panduan Lengkap Cara Mengurus SIM Hilang Online 2024
Dalam era digitalisasi di Indonesia, pengurusan dokumen resmi, termasuk SIM, semakin beralih ke ranah online. Salah satu prosedur yang dapat dilakukan secara online adalah pengurusan SIM yang hilang. Pendekatan ini memberikan kemudahan, kecepatan, dan efisiensi tanpa perlu menghadapi antrean di kantor polisi.
Meskipun tahap tes dalam pembuatan SIM masih memerlukan kehadiran langsung, namun proses perpanjangan SIM dan penggantian dapat dilakukan melalui registrasi online. Dengan demikian, di tahun 2024, masyarakat dapat memanfaatkan cara terbaru dan mudah dalam mengurus SIM yang hilang secara online.
Proses ini mencerminkan langkah-langkah progresif dalam memanfaatkan teknologi untuk menyederhanakan pengurusan dokumen resmi, memberikan kenyamanan, dan meminimalkan kerumitan dalam kehidupan sehari-hari.
Nah jika anda ingin memanfaatkan teknologi dengan mengurus SIM Hilang secara online, berikut kami paparkan cara dan penjelasan lengkapnya:
1. Registrasi di Situs Korlantas
Informasi mengenai pengurusan SIM hilang sudah bisa didapatkan melalui situs resmi sehingga para pemohon tidak perlu antre melakukan registrasi pendaftaran di lokasi Satpas terdekat atau kantor kepolisian.
Registrasi yang bisa dilakukan melalui situs resmi adalah pembuatan SIM baru, perpanjangan SIM, pengalihan golongan, perubahan data, dan penggantian SIM yang rusak atau hilang.
Baca Juga : SIM Mati Apa Bisa Diperpanjang? Ini Cara Mengurus Terbaru 2024
2. Mengisi Data Nomor SIM
Langkah yang paling esensial ketika SIM hilang adalah mengetahui informasi dari SIM sebelumnya. Idealnya, memiliki salinan berupa scan atau fotokopi dari SIM yang hilang, hal ini juga berlaku ketika SIM mengalami kerusakan. Dengan kehadiran sistem online, pengurusan SIM dapat dilakukan dengan fleksibilitas, kapan saja, dan di mana saja.
Namun, bagaimana jika tidak ada fotokopi SIM? Solusinya adalah menggunakan foto SIM yang tersimpan di ponsel. Oleh karena itu, penting untuk selalu memiliki dokumentasi seperti foto SIM pribadi.
Proses pendaftaran dan pengisian data untuk mengurus SIM hilang dapat dilakukan dengan syarat adanya koneksi internet. Dalam situasi ini, mungkin pemohon akan diminta untuk melampirkan surat kehilangan.
Untuk memastikan kelancaran proses, disarankan untuk tetap menyimpan bukti kehilangan atau kerusakan SIM agar dapat mempercepat proses penggantian tanpa perlu bolak-balik. Kesigapan ini akan sangat membantu dalam meminimalkan waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan SIM pengganti.
3. Melakukan Pembayaran di ATM BRI
Setelah berhasil melakukan registrasi dan mengisi data diri, pembayaran dapat dilakukan dengan mudah melalui ATM atau EDC BRI. Dalam proses ini, tidak lagi diperlukan antrian di loket pembayaran, menjadikan seluruh proses menjadi lebih praktis dan nyaman.
Setelah pembayaran selesai, tahap selanjutnya dalam pengurusan SIM akan dialihkan ke ranah offline. Tahap ini berkaitan dengan proses verifikasi yang memerlukan kehadiran fisik untuk memastikan keabsahan informasi yang telah disampaikan secara online. Meskipun melibatkan tahap offline, namun proses ini tetap merupakan langkah yang krusial dalam memastikan keakuratan data dan keabsahan dokumen.
4. Pilih Jadwal Pengambilan SIM
Selesai melakukan proses pembayaran, pengambilan SIM juga sudah bisa dipilih dari jadwal yang tersedia. Hal ini tentu lebih nyaman untuk para pemohon SIM karena bisa memilih jadwal sesuai dengan ketersediaan waktu di sela-sela aktivitas. Waktu pengambilan bisa dipilih melalui kalender dengan waktu dan tempat yang diinginkan pemohon.
Baca Juga : Cara Mengurus BPKB Hilang 2024, Syarat & Biaya Lengkap!
5. Datang ke Lokasi Pengambilan
Nah, tahap terakhir memang harus dilakukan secara langsung. Tahap pengambilan SIM bisa dilakukan di lokasi Satpas atau SIM Keliling.
Proses terakhir masih harus dilakukan secara langsung karena dibutuhkan verifikasi data diri dan pengambilan foto terbaru untuk SIM yang akan diambil.
Namun, kehadiran di tahap pengambilan ini juga sudah lebih teratur karena tidak perlu antre dan menunggu lama lagi. Proses verifikasi juga perlu dilakukan untuk pengambilan sidik jari, tanda tangan, dan pemeriksaan identitas. Pastikan juga untuk membawa dokumen fisik surat kehilangan, KTP, fotokopi KTP, dan fotokopi SIM (jika ada).
Apa saja Syarat dan dokumen untuk mengurus SIM Hilang?
Persyaratan untuk mengurus SIM hilang antara lain:
- KTP asli dan fotokopi.
- Foto barang yang hilang atau sebutkan nomor khususnya.
- BPKB dan STNK sebagai dokumen pendukung.
Sementara Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
- Surat kehilangan dari kantor kepolisian terdekat, baik Polsek atau Polres.
- Lampiran fotokopi SIM yang hilang (opsional, jika ada).
- Siapkan KTP asli dan salinannya (fotokopi).
- Menyertakan surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh dokter.
Berapa biaya mengurus atau cetak ulang SIM yang hilang terbaru 2024?
Biaya untuk mengurus surat kehilangan SIM di Indonesia adalah sebesar Rp 80.000, berlaku untuk semua kategori SIM, baik itu SIM A, B1, maupun B2. Pastikan membawa berkas yang diperlukan ke kantor polisi untuk proses lebih lanjut.
Itulah cara mengurus SIM hilang secara online beserta persyaratan dan biayanya. Kali ini sahabat tidak perlu repot antre dan menunggu lama lagi untuk melakukan pengurusan SIM yang hilang. Jika data SIM lama masih ada, pengurusannya sudah bisa dilakukan dengan lebih mudah, kapan saja, dan dari mana saja. Jadi, tetap pastikan untuk mengikuti prosedur resmi sesuai ketentuan dari Korlantas, ya!
Baca juga: Alur dan 5 Jenis Tes SIM A yang Perlu Diketahui Oleh Calon Pengemudi
Penulis: Rizkita Darajat