Cara Mengurus Surat Tilang Biru dan Biayanya 2024
Baca Juga : Mekanisme Sistem E-tilang
1. Cek Terlebih Dahulu Kode Pembayaran Surat Tilang
Ketika Anda terkena tilang dengan surat warna biru, berarti Anda harus melakukan pembayaran biaya denda pelanggaran melalui sistem e-Tilang. Ketika Anda sudah mendapatkan surat tilang, maka Anda menerima kode pembayaran besaran denda.
2. Lakukan Pembayaran Denda
Setelah Anda mendapatkan kode pembayaran, segera bayar e-Tilang melalui ATM atau bisa juga lewat internet banking (biasanya menggunakan Bank BRI).
3. Simpan Bukti Pembayaran Denda
Setelah proses pembayaran berhasil, maka Anda akan mendapatkan bukti lunas pembayaran denda. Simpan bukti pembayaran denda tersebut, bawa bukti tersebut ketika Anda akan mengambil STNK atau SIM yang disita polisi satlantas.
Sangat mudah sekali, bukan? Setelah Anda mengetahui cara membayarnya, selanjutnya Anda juga perlu mengetahui kisaran biaya denda tilang pelanggaran lalu lintas.
Baca Juga : Segini Besaran Denda Tilang Tidak Punya SIM
Berapa Biaya Surat Tilang Warna Biru?
Banyak yang bertanya-tanya, untuk surat tilang warna biru bayar berapa biaya terbaru 2024? Untuk informasi selengkapnya, simak dibawah ini :
1. Tidak Memiliki SIM
Sesuai pasal 281 UU No. 22 Th. 2009 LLAJ, maka pengendara yang tidak memiliki SIM dikenakan denda tilang paling banyak sebesar Rp. 1.000.000 atau di denda pidana kurungan selama 4 bulan (paling lama).
2. Memiliki SIM tetapi lupa dibawa atau ditunjukkan kepada polisi satlantas
Di denda dengan kisaran biaya maksimal Rp. 250.000 atau denda pidana kurungan selama 1 bulan sesuai dengan bunyi pasal 288 ayat 2.
3. Tidak memasang plat nomor kendaraan
Sesuai pasal 280, maka dikenakan denda maksimal Rp. 500.000 atau dikurung selama 2 bulan.
Baca Juga : Berapa Denda Jika Tidak Pakai Sabuk Pengaman Mobil?
4. Lupa pasang spion mobil, bumper, lupa menggunakan lampu mundur, lampu utama, lampu rem, klakson, penghapus kaca.
Pelanggar akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp. 500.000 atau dikurung 1 bulan (paling lama) sesuai dengan bunyi pasal 285 ayat 2.
5. Perlengkapan kurang lengkap (tidak adanya ban cadangan, dongkrak, segitiga pengaman, peralatan P3K, dan pembuka roda)
Sesuai dengan pasal 278, maka pelanggar akan didenda maksimal sebesar Rp. 250.000 atau dikurung selama 1 bulan (paling lama). Dan masih banyak lagi.
Untuk informasi biaya denda yang lengkap, Anda bisa mencarinya di internet sesuai aturan undang-undang yang telah ditetapkan. Semoga ulasan tentang cara mudah mengurus surat tilang biru beserta info biayanya di atas dapat menambah wawasan Anda.