Cara Mudah Mengurus STNK Mobil Hilang
Mobil pribadi harus memiliki kelengkapan dokumen sebagai penanda bahwa Anda merupakan pemilik kendaraan secara legal. STNK adalah bukti bahwa kendaraan terdaftar resmi guna memberikan kemudahan berkendara di jalan raya atau mengurus pembayaran pajak. Bila Anda mengalami kehilangan dokumen Surat Tanda Nomor Kendaraan ini, sebaiknya segera membuat laporan STNK mobil hilang ke kepolisian terdekat.
Panduan Cara Mengurus STNK mobil hilang
Bagi Anda yang masih awam terkait tata cara pengurusan STNK mobil hilang, simak langkah-langkah cara mengurus penggantian STNK baru berikut:
1. Membuat laporan kehilangan
Datang ke kantor polisi di wilayah Anda untuk membuat laporan kehilangan STNK mobil. Nantinya surat keterangan kehilangan dokumen yang dikeluarkan pihak kepolisian masuk dalam daftar pengajuan penggantian STNK. Tidak ada biaya untuk membuat surat laporan kehilangan STNK di kepolisian terdekat.
2. Persiapkan dokumen penting
Sebaiknya siapkan map untuk mengumpulkan semua berkas dokumen yang dibutuhkan dalam mengganti STNK. Jangan sampai ada dokumen tercecer sehingga pengurusan berlangsung lebih lambat. Berikut daftar dokumen yang harus Anda persiapkan sebelum mengurus STNK mobil hilang:
- KTP pemilik kendaraan asli dan foto copy
- Foto copy STNK lama
- Lembar BPKB asli dan foto copy
- Surat Kehilangan STNK dari kepolisian
3. Datang ke kantor Samsat wilayah
Pastikan pemilik kendaraan melakukan cek fisik kendaraan dan gesek nomor rangka serta mesin mobil dengan petugas SAMSAT terkait. Kantor Samsat ada di berbagai kota atau kabupaten yang bertugas untuk membuat dan mengesahkan STNK baru. Nanti Anda akan mendapatkan formulir pengajuan STNK hilang dengan yang baru.
4. Mengurus di loket BBN atau Bea Balik Nama II
Jika Anda membeli mobil bekas dan kehilangan STNK berdasarkan nama pemilik asli wajib mengurus di loket BBN atau Bea Balik Nama II. Mengurus STNK hilang bisa tetap berdasarkan nama pemilik resmi atau Anda bisa mengajukan balik nama kendaraan asal memenuhi persyaratan yang berlaku.
5. Pembayaran pajak dan penerbitan STNK baru
Pihak SAMSAT akan memberikan tanggal pengambilan STNK baru dalam waktu 2-5 hari saja. Anda bisa mengambil STNK baru setelah melakukan pembayaran pajak kendaraan terkait. JIka mengganti nama STNK pada kendaraan, serahkan tanda terima dan menunjukkan BPKB asli, foto kopi kwitansi pembelian kendaraan dan hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan oleh petugas sebelumnya. Nanti Anda perlu membayar rincian pajak kendaraan tahun terkait.
Anda juga harus membayar biaya penerbitan STNK baru, pengesahan, biaya administrasi, dan biaya-biaya lain sesuai dengan peraturan pemerintah daerah setempat. Lakukan prosedur penggantian STNK kendaraan yang hilang atau melakukan balik nama sekalian STNK lama sesuai aturan yang ditetapkan pihak SAMSAT.
Tips dari kami, ketika mengurus STNK mobil hilang jangan lupa untuk membawa perlengkapan tulis menulis sendiri, meskipun pihak SAMSAT sudah menyediakan, hal ini bertujuan untuk meminimalisir antrian agar tidak mengular.
Kantor SAMSAT buka setiap hari Senin sampai Sabtu sehingga Anda harus memastikan datang pada hari tersebut. Usahakan untuk selalu memiliki kelengkapan dokumen atau foto copy dokumen sebagai antisipasi bila STNK, BPKP atau SIM hilang. Segala sesuatu bisa saja terjadi tanpa bisa diprediksi, bukan? Meskipun Anda bisa mengecek dokumen resmi secara online, tetapi memiliki arsip sendiri lebih diutamakan.
Apa Syarat dan Dokumen yang Diperlukan untuk Mengurus STNK Hilang?
Sebelum melakukan proses penggantian STNK yang hilang, persyaratan yang perlu dipenuhi mencakup surat kehilangan yang dapat diperoleh melalui pengurusan di Polsek atau Polres terdekat. Selanjutnya, pengurus dapat mengurus penggantian STNK di kantor Samsat dengan membawa dokumen-dokumen penting, seperti fotokopi eKTP (dengan membawa juga dokumen aslinya), fotokopi STNK jika tersedia, dan BPKB.
Setelah Anda melaporkan kehilangan atau kerusakan STNK ke kantor polisi, persiapkan dokumen-dokumen berikut:
a. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik kendaraan yang masih berlaku.
b. Fotokopi laporan kehilangan atau surat keterangan kerusakan STNK dari kepolisian.
c. Fotokopi BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) atau STCK (Surat Tanda Cek Kepemilikan Kendaraan).
d. Pas foto berwarna dengan ukuran tertentu sesuai persyaratan yang ditetapkan.
Tentunya, syarat dan dokumen ini akan berbeda jika anda mengurus STNK yang hilang bukan atas nama sendiri.
Berapa Biaya untuk Mengurus STNK yang Hilang?
Biaya yang dikenakan untuk kendaraan roda dua, roda tiga, dan angkutan umum adalah sebesar Rp50.000. Sementara itu, kendaraan roda empat atau lebih akan dikenai biaya sebesar Rp75.000.
Kini Anda tidak perlu ragu untuk segera mengurus STNK mobil hilang karena keteledoran atau faktor lain. STNK dan SIM merupakan kelengkapan penting yang harus Anda bawa saat berkendara di jalan raya. Jadi, pastikan untuk memahami fungsi STNK dan selalu membawa dokumen resmi di tempat yang aman selama Anda berkendara di dalam atau luar kota, ya!