Tips Sahabat

Cara Mudah Mengurus STNK Mobil Hilang

18 January 2024
stnk hilang

Mobil pribadi harus memiliki kelengkapan dokumen sebagai penanda bahwa Anda merupakan pemilik kendaraan secara legal. STNK adalah bukti bahwa kendaraan terdaftar resmi guna memberikan kemudahan berkendara di jalan raya atau mengurus pembayaran pajak. Bila Anda mengalami kehilangan dokumen Surat Tanda Nomor Kendaraan ini, sebaiknya segera membuat laporan STNK mobil hilang ke kepolisian terdekat. 

Panduan Cara Mengurus STNK mobil hilang 

Bagi Anda yang masih awam terkait tata cara pengurusan STNK mobil hilang, simak langkah-langkah cara mengurus penggantian STNK baru berikut:

1. Membuat laporan kehilangan 

Datang ke kantor polisi di wilayah Anda untuk membuat laporan kehilangan STNK mobil. Nantinya surat keterangan kehilangan dokumen yang dikeluarkan pihak kepolisian masuk dalam daftar pengajuan penggantian STNK. Tidak ada biaya untuk membuat surat laporan kehilangan STNK di kepolisian terdekat.

2. Persiapkan dokumen penting 

Sebaiknya siapkan map untuk mengumpulkan semua berkas dokumen yang dibutuhkan dalam mengganti STNK. Jangan sampai ada dokumen tercecer sehingga pengurusan berlangsung lebih lambat. Berikut daftar dokumen yang harus Anda persiapkan sebelum mengurus STNK mobil hilang:

  • KTP pemilik kendaraan asli dan foto copy
  • Foto copy STNK lama
  • Lembar BPKB asli dan foto copy
  • Surat Kehilangan STNK dari kepolisian

3. Datang ke kantor Samsat wilayah 

Pastikan pemilik kendaraan melakukan cek fisik kendaraan dan gesek nomor rangka serta mesin mobil dengan petugas SAMSAT terkait. Kantor Samsat ada di berbagai kota atau kabupaten yang bertugas untuk membuat dan mengesahkan STNK baru. Nanti Anda akan mendapatkan formulir pengajuan STNK hilang dengan yang baru. 

4. Mengurus di loket BBN atau Bea Balik Nama II

Jika Anda membeli mobil bekas dan kehilangan STNK berdasarkan nama pemilik asli wajib mengurus di loket BBN atau Bea Balik Nama II. Mengurus STNK hilang bisa tetap berdasarkan nama pemilik resmi atau Anda bisa mengajukan balik nama kendaraan asal memenuhi persyaratan yang berlaku.

5. Pembayaran pajak dan penerbitan STNK baru

Pihak SAMSAT akan memberikan tanggal pengambilan STNK baru dalam waktu 2-5 hari saja. Anda bisa mengambil STNK baru setelah melakukan pembayaran pajak kendaraan terkait. JIka mengganti nama STNK pada kendaraan, serahkan tanda terima dan menunjukkan BPKB asli, foto kopi kwitansi pembelian kendaraan dan hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan oleh petugas sebelumnya. Nanti Anda perlu membayar rincian pajak kendaraan tahun terkait.

Anda juga harus membayar biaya penerbitan STNK baru, pengesahan, biaya administrasi, dan biaya-biaya lain sesuai dengan peraturan pemerintah daerah setempat. Lakukan prosedur penggantian STNK kendaraan yang hilang atau melakukan balik nama sekalian STNK lama sesuai aturan yang ditetapkan pihak SAMSAT. 

Tips dari kami, ketika mengurus STNK mobil hilang jangan lupa untuk membawa perlengkapan tulis menulis sendiri, meskipun pihak SAMSAT sudah menyediakan, hal ini bertujuan untuk meminimalisir antrian agar tidak mengular. 

Kantor SAMSAT buka setiap hari Senin sampai Sabtu sehingga Anda harus memastikan datang pada hari tersebut. Usahakan untuk selalu memiliki kelengkapan dokumen atau foto copy dokumen sebagai antisipasi bila STNK, BPKP atau SIM hilang. Segala sesuatu bisa saja terjadi tanpa bisa diprediksi, bukan? Meskipun Anda bisa mengecek dokumen resmi secara online, tetapi memiliki arsip sendiri lebih diutamakan. 

Apa Syarat dan Dokumen yang Diperlukan untuk Mengurus STNK Hilang?

Sebelum melakukan proses penggantian STNK yang hilang, persyaratan yang perlu dipenuhi mencakup surat kehilangan yang dapat diperoleh melalui pengurusan di Polsek atau Polres terdekat. Selanjutnya, pengurus dapat mengurus penggantian STNK di kantor Samsat dengan membawa dokumen-dokumen penting, seperti fotokopi eKTP (dengan membawa juga dokumen aslinya), fotokopi STNK jika tersedia, dan BPKB.

Setelah Anda melaporkan kehilangan atau kerusakan STNK ke kantor polisi, persiapkan dokumen-dokumen berikut:

a. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik kendaraan yang masih berlaku.
b. Fotokopi laporan kehilangan atau surat keterangan kerusakan STNK dari kepolisian.
c. Fotokopi BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) atau STCK (Surat Tanda Cek Kepemilikan Kendaraan).
d. Pas foto berwarna dengan ukuran tertentu sesuai persyaratan yang ditetapkan.

Tentunya, syarat dan dokumen ini akan berbeda jika anda mengurus STNK yang hilang bukan atas nama sendiri.

Berapa Biaya untuk Mengurus STNK yang Hilang?

Biaya yang dikenakan untuk kendaraan roda dua, roda tiga, dan angkutan umum adalah sebesar Rp50.000. Sementara itu, kendaraan roda empat atau lebih akan dikenai biaya sebesar Rp75.000.

Kini Anda tidak perlu ragu untuk segera mengurus STNK mobil hilang karena keteledoran atau faktor lain. STNK dan SIM merupakan kelengkapan penting yang harus Anda bawa saat berkendara di jalan raya. Jadi, pastikan untuk memahami fungsi STNK dan selalu membawa dokumen resmi di tempat yang aman selama Anda berkendara di dalam atau luar kota, ya!

 

Others Tips Sahabat
Berapa Lama Freon AC Mobil Habis? Ini Jangka Waktunya
Berapa Lama Freon AC Mobil Habis? Ini Jangka Waktunya
Mengetahui berapa lama freon AC mobil habis merupakan hal yang wajib diketahui oleh semua pemilik mobil. Pasalnya AC merupakan salah satu komponen penting mobil yang berfungsi sebagai sirkulasi udara
Apa itu Freon AC Mobil? Ini Fungsi dan Cara Kerjanya
Apa itu Freon AC Mobil? Ini Fungsi dan Cara Kerjanya
Apa itu freon AC mobil? Apakah Anda sudah mengetahuinya? Apabila Anda belum mengetahuinya, mari perhatikan ulasan berikut.

Apa Itu Freon AC Mobil? 

Freon AC mobil merupakan salah satu ko
Apa itu CKD, CBU dan IKD pada Mobil? Ini Perbedaannya
Apa itu CKD, CBU dan IKD pada Mobil? Ini Perbedaannya
CKD mobil adalah istilah yang digunakan pada mobil impor lengkap dengan komponen mobil namun dalam kondisi terpisah atau masih belum di rakit. Selain CKD, dalam dunia permobilan juga terdapat istilah
Layanan Satpas SIM Polres Metro Tangerang Kota dan Jadwalnya
Layanan Satpas SIM Polres Metro Tangerang Kota dan Jadwalnya
Bagi pemilik SIM yang tinggal di Kota Tangerang dengan masa berlaku SIM yang sudah mau kadaluarsa, maka perlu untuk mengetahui layanan dan jadwal dari Satpas SIM Polres Metro Tangerang Kota. Sebab apa
© Copyright 2025 PT Astra Daihatsu Motor. All rights reserved
Privacy Policy
Contact Us