Info Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Berbagai Daerah
Penghapusan denda pajak kendaraan kerap kali diselenggarakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang wajib pajak. Lantas daerah mana saja yang sering menyelenggarakan kebijakan tersebut? Selengkapnya perhatikan ulasan berikut.
Daerah Penyelenggara Penghapusan Denda pada Pajak Kendaraan
Berikut beberapa daerah yang sering menyelenggarakan kebijakan penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan. Pada periode tahun 2023, berikut beberapa daerah yang menyelenggarakan pemutihan hingga akhir tahun.
- Bali
- DKI Jakarta
- Sumatera Utara
- Sumatera Selatan
- Sulawesi Tengah
- Sulawesi Selatan
- Sulawesi Utara
- Sulawesi Barat
- Papua
- Nusa Tenggara Timur
- Nusa Tenggara Barat
- Maluku Utara
- Kalimantan Utara
- Kalimantan Selatan
- Kalimantan Barat
- Jambi
- Gorontalo
- Banten
Sedangkan daerah yang memperpanjang pemberlakuan penghapusan denda pajak atau pemutihan kendaraan di tahun 2023, adalah Aceh dan Sidoarjo. Untuk daerah Aceh pemutihan dilakukan pada tanggal 2 Januari hingga 28 Februari 2023. Sedangkan untuk daerah Sidoarjo diselenggarakan mulai akhir tahun 2022 hingga 31 Maret 2023.
Syarat untuk Mendapatkan Penghapusan Denda Pajak pada Kendaraan Bermotor
Berikut beberapa syarat yang perlu Anda penuhi agar mendapatkan penghapusan denda pajak pada kendaraan bermotor.
- Membawa KTP dan STNK asli beserta fotokopiannya. Pastikan KTP yang Anda lampirkan sesuai dengan nama pemilik kendaraan bermotor.
- Membawa BPKB asli beserta fotokopiannya sebagai syarat untuk membayar pajak tahunan kendaraan bermotor.
- Membawa bukti kuitansi pembelian kendaraan bermotor atau kuitansi hak milik asli yang sudah diberi materai dan sudah ditandatangani. Jangan lupa di fotokopi juga untuk dilampirkan.
- Membawa bukti uji fisik kendaraan bermotor.
Baca Juga : Cara Hitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Cara Mengurus Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Setelah Anda mengetahui persyaratannya, sekarang Anda wajib mengetahui cara mengurusnya. Berikut cara selengkapnya.
1. Melengkapi seluruh persyaratan
Sebelum mengurus penghapusan denda pajak untuk kendaraan bermotor, Anda perlu melengkapi seluruh persyaratan seperti yang sudah dijelaskan di atas.
2. Berkunjung ke kantor Samsat setempat
Bila jarak tempat tinggal Anda dekat dengan kantor Samsat, Anda bisa mengunjungi kantor Samsat setempat. Bawa semua persyaratan lengkap pengurusan, kemudian kunjungi loket pengurusan.
Serahkan semua persyaratan tersebut kepada petugas loket, agar semua berkas persyaratan bisa di cek. Petugas akan menyuruh Anda mengurus balik nama apabila kendaraan Anda berbeda wilayah ketika membelinya.
3. Mengunjungi bagian cek uji fisik kendaraan bermotor
Jika petugas sudah mengesahkan berkas persyaratan pengurusan lengkap. Selanjutnya, Anda perlu membawa kendaraan Anda untuk melakukan uji fisik kendaraan bermotor.
Di sini kendaraan Anda akan di cek oleh petugas mulai dari nomor rangka kendaraan, hingga nomor mesin kendaraan. Setelah Anda melakukan pengecekan, Anda bisa meminta bukti pengecekan ke petugas. Bukti tersebut nantinya bisa Anda bawa ke loket pengesahan balik nama.
4. Kunjungi loket pengesahan balik nama
Setelah melakukan tes fisik uji kendaraan bermotor, Anda bisa mendaftarkan kepemilikan mobil atau balik nama.
Baca Juga : Kenali Apa itu Pajak Progresif pada Kendaraan dan Contohnya
5. Kunjungi loket untuk melunasi denda pajak
Setelah Anda menyerahkan semua berkas persyaratan balik nama, dan melakukan proses balik nama kendaraan. Selanjutnya, Anda bisa mengunjungi bagian loket pembayaran pajak. Anda bisa melunasi denda pajak yang Anda tunggak selama ini. Jangan lupa Anda membawa persyaratan yang sudah dijelaskan di atas.
Jika proses pembayaran sudah Anda selesaikan, Anda bisa menunggu sejenak hingga petugas memanggil nama Anda dan memberikan STNK baru pada Anda.
Demikian, ulasan mengenai informasi penghapusan denda pajak untuk kendaraan bermotor. Jangan lupa pantau terus informasi penghapusan denda pajak tersebut melalui internet, atau aplikasi E-Samsat.