Tips Sahabat

Jenis Pelanggaran Lalu Lintas dan Dendanya

03 December 2020
pelanggaran lalu lintas

Pelanggaran lalu lintas masih sering terjadi. Masyarakat dirasa masih memiliki kesadaran yang rendah tentang pentingnya menaati peraturan lalu lintas. Padahal, perbuatan tersebut dapat membahayakan diri sendiri serta membahayakan orang lain. denda ini tentu dijadikan sanksi dari tilang langsung yang dilakukan oleh aparat yang berwenang maupun secara E-tilang. Sebagai pengingat, lebih baik untuk mengetahui macam-macam jenis pelanggaran beserta dendanya.

Memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya ketika razia dilakukan

Pelanggaran yang satu ini mungkin menjadi salah satu yang sering terjadi. Meski tampak sepele, seharusnya SIM harus tetap dibawa ketika berpergian. Bahkan, dalam pasal 288 ayat 2 menjelaskan bahwa setiap orang yang berkendara dengan motor di jalan namun tidak bisa menunjukan SIM yang sah, maka dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan dana tau mendapatkan denda maksimal senilai 250 ribu rupiah.

Tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan

Pelanggaran yang satu ini terdapat pada pasal 285 ayat 1. Untuk denda yang tertera pada pasal tersebut baik untuk E- Tilang maupun secara konvensional, yakni pengendara dapat dipidana dengan kurungan penjara paling lama hingga satu bulan, atau mendapatkan denda maksimal 250 ribu rupiah. Setiap mobil yang tidak memiliki kelengkapan keamanan serta alat pertolongan pertama ketika terjadi  kecelakaan.

Pelanggaran yang satu ini tercantum pada pasal 278 dimana pengemudi mobil atau kendaraan roda empat keatas harus memastikan diadakannya ketersediaan perlengkapan yang memang dibutuhkan jika kondisi darurat terjadi. Sanksi yang diberikan adalah kurungan penjara dalam kurun waktu paling lama 1 bulan, serta denda maksimal yang dapat dikenakan yakni 250 ribu.

Pengemudi atau penumpang depan yang tidak mengenakan sabuk keselamatan atau sabuk pengaman

Peraturan yang satu ini merupakan pengaplikasian dari pasal 289, dimana menjelaskan mengenai kewajiban pengendara serta penumpang yang duduk di bagian kursi depan untuk selalu menggunakan sabuk keselamatan. Hukuman yang diberlakukan untuk masalah ini adalah kurungan penjara paling lama 1 bulan, hingga harus membayar denda dengan total maksimal 250 ribu rupiah.

Pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI

Peraturan yang satu ini dijelaskan pada pasal 291 ayat 1 dan 2. Dimana inti dari pasal tersebut adalah seberapa penting aspek keselamatan pada pembonceng maupun pada pengendara. Jika pengendara tidak menggunakan helm SNI mka dapat dijatuhi hukuman kurungan penjara maksimal 1 bulan, serta denda maksimal 250 ribu. Hal ini tertera pada pasal 291 ayat 1. Sedangkan, untuk ayat 2, Jika, pengendara membiarkan penumpang tak mengenakan helm maka sanksinya adalah dapat dipenjara dengan maksimal waktu 1 bulan, serta denda sebanyak 250 ribu.

Pengemudi kendaraan yang tidak menyalakan lampu utama ketika malam hari serta berada dalam kondisi tertentu

Seluruh pengendara wajib untuk menyalakan lampu ketika malam, hal ini tercantum pada pasal 293 ayat 1. Jika melanggar, maka hukuman yang diberikan adalah kurungan maksimal 1 bulan penjara, atau mendapatkan denda maksimal hingga 250 ribu rupiah.

Kendaraan Bermotor yang balik arah, berbelok, bergerak ke samping atau pindah lajur, tanpa memberi isyarat terlebih dahulu

Pelanggaran yang satu ini terdapat pada pasal 294 dan 295. Sanksi yang dapat diberikan adalah kurangan penjara dengan waktu maksimal 1 bulan, atau mendapatkan denda dengan jumlah maksimal yakni 250 ribu.

Denda dan sanksi E-Tilang yang diberikan pun cukup berat. Oleh sebab out, pastikan untuk tidak melanggar peraturan lalu lintas apapun demi keselamatan bersama.

Others Tips Sahabat
Exit Tol Cibatu KM Berapa? Ini Info Tarifnya
Exit Tol Cibatu KM Berapa? Ini Info Tarifnya
Gerbang Tol Cibatu merupakan exit tol dari Jalan Tol Jakarta Cikampek & Jalan Layang MBZ (terintegrasi) yang menjadi akses jalan bebas hambatan secara langsung bagi kawasan Jababeka dan Lippo Cika
Perbedaan Gerbang Tol Kebon Jeruk 1 dan 2, Yuk Pahami
Perbedaan Gerbang Tol Kebon Jeruk 1 dan 2, Yuk Pahami
Gerbang Tol Kebon Jeruk 1 dan 2 merupakan bagian dari Ruas Jalan Tol Jakarta-Tangerang. Kedua gerbang tol tersebut berada di KM 4. Meski berada di lokasi KM dan ruas jalan tol yang sama, kedua gerbang
Tarif Tol Helvetia Terbaru Semua Golongan, Yuk Cek
Tarif Tol Helvetia Terbaru Semua Golongan, Yuk Cek
Gerbang Tol Helvetia merupakan salah satu akses gerbang dari Ruas Jalan Tol Medan Binjai. Pada ruas jalan tol tersebut, gerbang Helvetia terdapat di dalam dua seksi, yakni seksi Tanjung Mulya menuju H
Gerbang Tol Ciperna Utama KM Berapa? Cek Tarif Tolnya di Sini
Gerbang Tol Ciperna Utama KM Berapa? Cek Tarif Tolnya di Sini
Bagi pengguna jalan tol yang ingin berkunjung ke daerah Kanci, Kabupaten Cirebon, atau ke Kota Kuningan maka perlu mengetahui dimana lokasi Gerbang Tol Ciperna Utama. Lantas lokasi gerbang tersebut te
© Copyright 2025 PT Astra Daihatsu Motor. All rights reserved
Privacy Policy
Contact Us