Uji Emisi: Pengertian, Syarat dan Lokasinya!
Pencemaran udara yang terus meningkat akibat asap kendaraan merupakan tantangan serius yang dihadapi masyarakat modern. Oleh karena itu, sebagai respons terhadap permasalahan ini, pemerintah telah mengimplementasikan uji emisi kendaraan sebagai strategi untuk mengurangi kontribusi kendaraan bermotor terhadap tingginya tingkat polusi udara.
Uji emisi ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengatasi masalah emisi, menjadikannya langkah penting dalam upaya menjaga kualitas udara yang lebih baik dengan menurunkan emisi kendaraan bermotor sebagai sumber polusi.
Nah, agar anda selalu update dengan informasi terbaru mengenai uji emisi kendaraan dari pemerintah, berikut kami sajikan informasi selengkapnya mengenai pengertian uji emis kendaraan, Persayaratannya, dan juga Lokasi uji emisinya di mana saja!
Apa itu Uji Emisi Kendaraan?
Uji emisi kendaraan adalah rangkaian tes yang dilakukan untuk mengukur jumlah polutan yang dikeluarkan oleh kendaraan selama beroperasi. Tujuan utamanya adalah untuk mengetahui besarnya tingkat efisiensi pembakaran dan memastikan bahwa kendaraan tersebut mematuhi standar lingkungan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Hal ini juga diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 66 Tahun 2020 mengenai Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Oleh sebab itu, bila terdapat kendaraan yang tidak melakukan uji emisi ini, pemilik akan dikenakan sanksi dengan denda mulai dari Rp250 ribu hingga Rp500 ribu
Syarat Mobil Lulus Uji Emisi
Agar dapat dinyatakan lolos uji emisi, pemerintah sudah mengatur sejumlah syarat. Setiap jenis kendaraan mempunyai syarat serta nilai standar berbeda.
Contohnya saja untuk mobil dengan bahan bakar bensin yang memiliki tahun produksi di bawah 2007, wajib mempunyai kadar CO2 di bawah angka 3%. Kemudian untuk mobil di atas tahun 2007, kadar CO2 tidak boleh lebih dari 1.5%.
Kemudian untuk mobil diesel yang memiliki bobot kendaraan 3.5 ton, dengan tahun produksi di atas tahun 2010, harus mempunyai kadar opasitas tidak lebih dari 40%.
Bagaimana Cara Melakukan Uji Emisi Mobil?
Kendaraan yang sudah berusia lebih dari 3 tahun, harus melakukan uji emisi. Sebenarnya, untuk masalah lokasi uji emisi ini tersebar di berbagai tempat mulai dari bengkel hingga kios. Bahkan Kantor Dinas Lingkungan Hidup juga menyediakannya.
Cara uji emisi mobil tersebut dilakukan dengan cara memasangkan alat di pendeteksi gas serta knalpot mobil. Kemudian, mobil yang diuji harus dihidupkan, tetapi berbagai fitur seperti AC, radio dan lampu berada dalam kondisi mati.
Nantinya, uji emisi akan memakan waktu selama 5 hingga 7 menit lamanya. Sesudah proses uji emisi selesai, kadar serta kandungan zat yang berada di dalam asap kendaraan akan dicatat. Kandungan zat yang dilihat seperti Hidrokarbon, Karbon Monoksida, Karbon Dioksida, Nitrogen Oksida serta Oksigen.
Setelah kendaraan sudah selesai melalui uji emisi, nantinya Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan memberi sertifikat lulus uji emisi.
Baca Juga : Tips Cara Lulus Uji Emisi Untuk Mobil Tua
Dimana lokasi uji emisi mobil?
Pengujian emisi mobil umumnya dilakukan di stasiun uji emisi resmi, bengkel resmi kendaraan, dan saat ini, seringkali tersedia uji emisi gratis yang diselenggarakan oleh instansi atau perusahaan. Salah satunya adalah Daihatsu, yang menyelenggarakan uji emisi gratis untuk mobil mulai dari tanggal 4 September hingga 31 Desember 2023. Informasi lokasinya dapat ditemukan di situs resmi Daihatsu: Inilah Lokasi Uji Emisi Mobil Gratis dan Caranya.
Berapa Biaya untuk Uji Emisi Mobil?
Tergantung dari jenis kendaraan serta dimana tempat untuk melakukan uji emisi, tapi biasanya, ada mobil, biaya uji emisinya dibanderol dengan tarif Rp150 ribu hingga Rp165 ribuan.
Baca Juga : Syarat dan Biaya Perubahan Pelat Nomor Putih
Mengapa Harus Melakukan Uji Emisi? Ketahui Manfaatnya!
Uji emisi dilakukan agar kita bisa mengetahui kondisi injector, kadar gas buang mesin, bahkan kadar sisa gas buang yang berasal dari knalpot juga diketahui.
Kadar buangan dari hasil pembakaran ini akan mempengaruhi kondisi lingkungan. Jika berada dalam batas maksimal, kendaraan sedang dalam kondisi tidak baik.
Agar lolos uji emisi mobil, salah satu langkah yang dapat Anda lakukan adalah melakukan perawatan secara berkala. Anda dapat melakukan service mobil di bengkel resmi atau dealer Daihatsu.