Setiap kendaraan yang memasuki masa tenggang pembayaran pajak memiliki kewajiban untuk melunasi pajaknya. Salah satu syarat penting dalam proses pengecekan pajak adalah memasukkan nomor rangka kendaraan.
Meski begitu, bagi pemilik kendaraan yang telah mengalami beberapa proses modifikasi atau servis, kemungkinan kehilangan nomor rangka bisa menjadi kendala.
Untuk anda warga Riau yang akan membayar pajak kendaraan bermotornya, tak perlu khawatir, karena di artikel ini, kami akan menjelaskan cara cek pajak kendaraan Riaun tanpa nomor rangka dengan mudah.
Berikut, beberapa cara mudah cek pajak kendaraan Riau tanpa nomor rangka :
Pengecekan pajak kendaraan Riau tanpa nomor rangka bisa Anda lakukan melalui via SMS dengan cara:
Baca Juga : Cara Melihat Pajak Motor di STNK Secara Online
Opsi kedua, Anda bisa melakukan pengecekan pajak kendaraan Riau tanpa nomor rangka menggunakan aplikasi SIGNAL. Caranya cukup mudah sekali, Anda hanya perlu memperhatikan langkah-langkah berikut.
Baca Juga : 4 Cara Mengetahui Nama Pemilik Kendaraan Dari Plat Nomor
Cara ketiga, Anda bisa langsung melakukan pengecekan dan pembayaran pajak di SAMSAT terdekat. Di SAMSAT nantinya nomor rangka akan di cek oleh petugas pengecekan fisik kendaraan. Anda tinggal melakukan pendaftaran, cek fisik kendaraan, dan membayar biaya pajak sesuai dengan yang ditagihkan.
Demi mempermudah warga Riau dalam mengakses informasi tagihan pajak kendaraan, Bapenda Riau menyediakan situs resmi bernama e-Samsat. Fungsi e-samsat ini adalah memfasilitasi masyarakat untuk memenuhi kewajiban membayar pajak dengan lebih sederhana. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti dengan mudah:
Setelah seluruh informasi terisi, cukup tekan tombol "Cek sekarang" dan berikan waktu beberapa saat. Secara otomatis, situs akan menampilkan informasi lengkap mengenai identitas kendaraan Anda dan rincian tagihan pajak yang perlu dibayarkan. Dengan tata cara yang terstruktur ini, proses pengecekan dan pembayaran pajak kendaraan menjadi lebih cepat dan efisien bagi para pengguna.
Cara lain untuk mengecek tagihan pajak mobil Anda adalah melalui situs web resmi Badan Pendapatan Daerah Riau, atau Bapenda Riau. Prosesnya cukup mudah, Anda hanya perlu mengunjungi situs Bapenda Riau, kemudian masukkan kode pelat nomor kendaraan dan 5 digit angka terakhir dari nomor rangka kendaraan.
Selanjutnya, pilih opsi Pajak 1 Tahunan atau 5 Tahunan, dan situs akan segera menampilkan identitas kendaraan beserta rincian tagihan pajak yang perlu dibayarkan. Informasi lainnya, seperti PKB, denda PKB, SWDKLLJ, denda SWDKLLJ, hingga parkir berlangganan, juga tersedia untuk kemudahan Anda. Dengan langkah-langkah yang jelas dan aksesibilitas yang tinggi, Anda dapat mengelola pembayaran pajak kendaraan dengan efisien melalui situs Bapenda Riau.
Berikut ini adalah informasi terkait kantor Samsat Riau yang diperoleh dari laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, dengan rincian untuk beberapa kota dan kabupaten di Riau:
Alamat: Jl. Jenderal Sudirman No. 6, Simpang Tiga Pekanbaru, Kode Pos: 28284.
Kontak: 0761-7079852.
Jam Operasional:
Alamat: Jl. Letnan Boyak No. 47, Langgini, Bangkinang, Kab. Kampar, Kode Pos: 28463.
Kontak: 0762-20186.
Jam Operasional:
Alamat: Jl. Harapan Jaya No. 14 (samping SPBU Hangtuah), Duri.
Kontak: 0765-94289.
Jam Operasional:
Alamat: Jl. Pendidikan No. 9, Tembilahan.
Kontak: 0768-22734.
Jam Operasional:
Alamat: Jl. Raya Pematang Reba, Pematang Reba, Kec. Rengat, Kode Pos: 29351.
Kontak: 0877-1215-7749.
Jam Operasional:
Harap dicatat bahwa jadwal operasional dapat mengalami perubahan sesuai dengan kebijakan yang berlaku. Sebaiknya, kunjungi kantor Samsat dengan waktu yang cukup agar dapat menghindari antrean panjang.
Demikian beberapa cara cek pajak kendaraan Riau tanpa nomor rangka yang bisa Anda contoh. Jika Anda lupa nomor rangka kendaraan, sebenarnya Anda bisa mengecek di STNK kendaraan bermotor Anda. Di sana terdapat informasi mengenai nomor rangka kendaraan Anda.
Selain beberapa cara di atas, mengecek pajak kendaraan bisa Anda lakukan secara online melalui situs resmi Badan Pendapatan Daerah yaitu https://badanpendapatan.riau.go.id. Atau bisa juga dengan mengunjungi situs resmi SAMSAT Riau yaitu https://esamsat.riau.go.id/.