Tips Sahabat

5 Pelanggaran Rambu Lalu Lintas yang Masih Sering Terjadi

10 April 2025
pelanggaran rambu rambu lalu lintas yang masih sering terjadi

Berbagai aturan telah tertulis agar kondisi lalu lintas berjalan kondusif. Tapi kenyataannya, masih ada saja pengemudi yang melanggar rambu-rambu lalu lintas. 

Dampaknya tak cuma merugikan diri sendiri tapi juga pengendara lain. Pelanggaran rambu lalu lintas berpeluang besar memicu kecelakaan hingga berujung fatal. Setidaknya ada 5 pelanggaran rambu lalu lintas yang masih sering terjadi. Apa saja? Simak ulasannya berikut ini. 

1. Tidak menyalakan lampu kendaraan 

Peraturan yang tertulis pda pasal 107 ayat (1) UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatakan bahwa, pengemudi kendaraan wajib menyalakan lampu utama kendaraan yang digunakan di jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu, seperti kondisi hujan yang sangat deras. 

Aturan tersebut berlaku untuk mobil dan khusus motor wajib menyalakan lampu di siang hari. Rendahnya kesadaran dan kedisiplinan pengemudi akan hal ini berisiko tinggi terjadinya kecelakaan lalu lintas. 

2. Tidak mematuhi batas kecepatan kendaraan 

Pelanggaran seperti ini sering ditemui di jalan tol dan jalan raya. Sebagai pengendara yang baik, tentu harus memerhatikan aturan ini karena setiap jalan memiliki batas kecepatan tertentu. 

Batas kecepatan itu sejatinya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 111 Tahun 2015. Seperti dalam pasal 3 ayat (1) yang berbunyi, setiap jalan memiliki kecepatan tinggi yang ditetapkan secara nasional. 

Dalam pasal 3 ayat (4) juga disebutkan batas kecepatan kendaraan, perhatikan penjelasan berikut ini:

- Paling rendah 60 km/jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 km/jam untuk jalan bebas hambatan.

- Paling tinggi 80 km/jam untuk jalan antar kota.

- Paling tinggi 50 km/jam untuk kawasan perkotaan.

- Paling tinggi 30 km/jam untuk kawasan permukiman.

Penetapan batas kecepatan dimaksudkan untuk mencegah kejadian kecelakaan serta mempertahankan mobilitas lalu lintas.

Dalam Pasal 287 ayat (5) UU no.22 tahun 2009 menyatakan, setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah akan dipidana dengan hukuman kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. 

3. Melanggar marka jalan 

Banyak pengendara yang masih acuh soal aturan ini. Entah karena marka tidak terlihat atau bahkan tidak mengerti makna dari marka jalan yang berupa simbol-simbol tertentu. Marka jalan biasanya ada di bahu jalan, trotoar hingga pembatas jalan yang ada di tengah. 

Pengendara yang melanggar marka jalan bisa kena Pasal 287 (1) yang berbunyi, orang yang melanggar aturan perintah atau larangan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan, bisa dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. 

4. Menerobos lampu lalu lintas 

Hampir semua orang pasti pernah melakukan ini. Hayo ngaku! Menerobos lampu lalu lintas merupakan tindakan yang amat berbahaya lho! Kecelakaan di jalan paling sering terjadi akibat pelanggaran ini. 

Berdasarkan ketentuan pasal 287 ayat (1) UU no.22 tahun 2009, bagi pengendara bermotor yang melanggar aturan perintah atau menerobos lampu lalu lintas akan dikenakan hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. 

5. Melawan arus 

Melawan arus merupakan pelanggaran yang mengendarai kendaraannya di jalur yang benar. Melawan arus sudah menjadi kebiasaan banyak pengendara hingga saat ini dan pelakunya nggak cuma motor, tapi juga pengendara mobil. 

Tindakan melawan arus terhitung sebagai pelanggaran lalu lintas. Sesuai dengan pasal 287 ayat (1) UU no.22 tahun 2009 menyatakan bahwa, bagi pengendara bermotor yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas akan mendapatkan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp500 ribu. 

Itulah 5 pelanggaran rambu lalu lintas yang masih sering terjadi. Lagi pula nggak ada ruginya kok mematuhi peraturan rambu lalu lintas, itu semua dilakukan demi kenyamanan dan keamanan dalam berkendara.

Penulis: Dinno Baskoro

Tips Sahabat Lainnya
daihatsu ceria
Daihatsu Ceria : Sejarah, Spesifikasi, Harga, dan Fitur-Fiturnya
Mobil Daihatsu Ceria bekas saat ini masih dicari oleh banyak orang. Mobil lawas dari Daihatsu ini pernah menjadi primadona pada masanya sebagai city car yang nyaman untuk berkendara di jalan
Ketahui Persyaratan Perpanjang SIM 2025 Online dan Offline
Ketahui Syarat Perpanjang SIM Online dan Offline 2025
SIM yang masih berlaku adalah syarat bagi pengemudi yang berkendara di jalan raya. Jika tidak memiliki SIM aktif, Anda bisa berpotensi terkena tilang saat terjadi razia di jalan raya. Maka dari itu, j
Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari Ini: Jam, Jalur & Peraturan Terbaru
Jadwal Ganjil Genap Jakarta Minggu Ini: Jam, Ruas Jalan, saat Long Weekend
Sistem ganjil genap Jakarta sudah ada sejak 2016 dan sampai saat ini tetap berlaku. Penerapan ganjil genap bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan polusi di Jakarta. Aturan ini terbukti efektif karen
daihatsu zebra
Mengenal Daihatsu Zebra, Sejarah, Spesifikasi, Kelebihan, Harga, dan Cara Menghitung Pajaknya
Daihatsu Zebra merupakan mobil legendaris yang menjadi idaman pada masanya. Mobil tipe minibus ini pertama kali masuk ke Indonesia di era 90an. Daihatsu Zebra kala itu dikenal sebagai mobil yang ideal
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2025 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami