Yuk, Kenali Aturan Menggunakan Lampu DRL!

Saat ini sedang ramai soal pelarangan menggunakan aksesori lampu strobo dan rotator. Lalu, bagaimana dengan penggunaan lampu DRL? Dilarang juga kah?
Lampu Daytime Running Light (DRL) sebenarnya bukan hal baru di Indonesia. Beberapa tahun terakhir pabrikan-pabrikan mobil telah memasang lampu DRL pada setiap produksi mobilnya.
Khususnya mobil keluaran terbaru rata-rata sudah menggunakan model lampu DRL. Fungsinya, selain buat memperindah tampilan, juga sebagai fitur keselamatan berkendara. Contohnya saat melintas di jalan gelap atau ketika melewati terowongan kamu tak perlu repot-repot menyalakan lampu.
Semakin kesini mobil-mobil keluaran lama pun mulai memasang lampu DRL yang banyak ditemukan di pedagang aksesori mobil.
Namun jika melihat pada Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2012 pasal 23 soal sistem lampu dan alat pemantul cahaya yang boleh dipasang di kendaraan memang belum mengatur tentang pemasangan lampu DRL di dalamnya.
Berikut ini 11 ketentuan mengenai lampu yang bisa digunakan di kendaraan sesuai dengan pasal itu yaitu:
- Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda.
- Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda.
- Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip.
- Lampu rem berwarna merah.
- Lampu depan berwarna putih atau kuning muda.
- Lampu belakang berwarna merah
- Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda kecuali untuk Sepeda Motor.
- Lampu penerangan tanda nomor Kendaraan Bermotor di bagian belakang kendaraan berwarna putih.
- Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip.
- Lampu tanda batas dimensi Kendaraan Bermotor berwarna putih atau kuning muda untuk Kendaraan Bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 (dua ribu seratus) milimeter untuk bagian depan dan berwarna merah untuk bagian belakang.
- Alat pemantul cahaya berwarna merah yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan Bermotor.
Jadi, Sahabat bisa punya jawaban ketika ditilang polisi. Karena untuk saat ini belum ada pelarangan untuk penggunaan lampu DRL dan banyak manfaat dari penggunaan lampu tersebut.
Baca juga : Yuk, Kenali Perbedaan Fungsi Lampu LED dan DRL