Tips Sahabat

Kenali SATPAS, Fungsi, Jenis, dan Bedanya dengan SAMSAT

09 April 2025
Kenali SATPAS, Fungsi, Jenis, dan Bedanya dengan SAMSAT

SATPAS adalah singkatan dari Satuan Penyelenggaraan Administrasi. Lantas apa fungsi dari SATPAS? Dan apa bedanya dengan SAMSAT? Untuk selengkapnya perhatikan ulasan berikut. 

Apa itu SATPAS (Satuan Penyelenggaraan Administrasi)? 

SATPAS atau Satuan Penyelenggaraan Administrasi merupakan unit layanan yang melayani proses perpanjangan SIM, penerbitan SIM, hingga perubahan jenis SIM di Indonesia

Fungsi SATPAS 

Ada beberapa fungsi dari SATPAS yang perlu Anda ketahui. Adapun fungsinya sebagai berikut. 

  1. Menyelenggarakan bimbingan teknis serta pelatihan pengenalan SIM.
  2. Melayani penerbitan kartu SIM dan proses administrasinya bagi pemohon penerbitan SUM yang telah memenuhi persyaratan. Baik proses perpanjangan SIM, penerbitan SIM baru, ataupun pergantian jenis SIM.
  3. Bertanggung jawab secara penuh terhadap proses uji teori atau praktik pembuatan SIM. 
  4. Menguji ulang, membatalkan, dan mencabut SIM terhadap pemilik SIM yang melakukan pelanggaran.
  5. Sebagai penghubung penyelenggaraan operasional antara Polri dengan instansi lainnya.

Jenis SATPAS

SATPAS yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia terbagi menjadi dua jenis sebagai berikut. 

1. SATPAS SIM

SATPAS SIM merupakan jenis SATPAS yang berfungsi melayani proses pembuatan SIM, perpanjangan SIM, hingga proses penerbitan SIM. Namun, jika Anda membuat SIM atau memperpanjangan SIM di pelayanan SATPAS SIM, maka Anda perlu mengunjungi unit layanan SATPAS tersebut dan perlu mengantre. 

2. SATPAS Drive Thru

Sedangkan untuk SATPAS Drive Thru, merupakan inovasi terbaru yang dibuat oleh pihak Polri sehingga masyarakat yang akan melakukan pembuatan atau perpanjangan SIM bisa melakukan permohonan tanpa harus keluar atau turun dari mobil. 

Perbedaan SATPAS dengan SAMSAT

Ada beberapa hal yang membedakan antara SATPAS dengan SAMSAT . Adapun perbedaan selengkapnya sebagai berikut. 

1. Instansi yang terlibat

Perbedaan pertama, dapat dilihat dari instansi yang menaunginya atau terlibat dalam proses operasional. 

  • SATPAS atau Satuan Penyelenggaraan Administrasi : Instansi yang menaungi SATPAS merupakan Korlantas Polri. Korps lalu lintas tersebut bertanggung jawab secara langsung dalam proses penerbitan SIM.
  • SAMSAT atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap : Instansi yang menaungi SAMSAT merupakan Polri. Namun, pihak kepolisian juga bermitra dengan pihak Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) setempat dan pengelola jalan tol seperti Jasa Raharja.

2. Fokus layanan

Perbedaan kedua, dapat dilihat dari fokus layanan yang diberikan. 

  • SATPAS: Fokus layanan yang diberikan SATPAS kepada masyarakat, fokus terhadap proses pelayanan pengurusan administrasi pembuatan, perpanjangan, perubahan jenis, atau penggantian SIM dikarenakan kerusakan ataupun hilang. Selain itu, SATPAS juga bertanggung jawab terhadap pelaksanaan uji teori atau praktik SIM
  • SAMSAT: Fokus layanan yang diberikan SAMSAT berupa pelayanan terhadap administrasi kendaraan seperti pembuatan dan pembayaran BPKB dan STNK

3. Jenis dokumen yang diurus

  • SATPAS: SIM merupakan dokumen yang diurus oleh SATPAS dan merupakan sebuah lisensi legalitas berkendara yang wajib dimiliki oleh setiap pengemudi di Indonesia.
  • SAMSAT: Sedangkan jenis dokumen yang diurus oleh SAMSAT berupa BPKB, STNK, dan beberapa surat yang berhubungan dengan pajak kendaraan. 

Demikian pengertian SATPAS dan perbedaan SAMSAT yang perlu Anda ketahui. Dengan mengetahui perbedaan di antara keduanya, Anda dapat melakukan pengurusan administrasi SIM ataupun administrasi kendaraan sesuai dengan unit layanan yang sesuai. 

Selain perlu mengetahui perbedaan SATPAS dan SAMSAT, Anda juga perlu mengetahui kondisi kendaraan Anda sebelum Anda gunakan untuk bepergian. Dengan mengetahui kondisi kendaraan Anda terkini, Anda bisa meminimalkan kerusakan kendaraan. Namun, apabila beberapa komponen kendaraan Anda sudah aus atau mulai rusak, Anda bisa melakukan penggantian komponen di bengkel resmi Daihatsu

Tips Sahabat Lainnya
Denda Tilang Tidak Membawa SIM saat Razia Polisi
Denda Tilang Tidak Membawa SIM saat Razia Polisi
Saat berkendara di jalan raya, membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah kewajiban yang tidak boleh diabaikan. Namun, masih banyak pengendara yang lupa atau bahkan sengaja tidak membawa SIM saat berke
Denda Tilang Tidak Menyalakan Lampu Kendaraan, Ini Aturan Lengkapnya
Denda Tilang Tidak Menyalakan Lampu Kendaraan, Ini Aturan Lengkapnya
Menyalakan lampu kendaraan bukan hanya soal visibilitas, tapi juga kewajiban hukum yang harus dipatuhi oleh setiap pengendara di Indonesia. Baik pengendara motor maupun mobil, aturan terkait penggunaa
Daftar Rambu Perintah di Jalan dan Artinya untuk Pengendara
Daftar Rambu Perintah di Jalan dan Artinya untuk Pengendara
Saat berkendara di jalan raya, Anda pasti sering melihat rambu berwarna biru dengan simbol berwarna putih. Rambu tersebut bukan sekadar hiasan, melainkan rambu perintah yang wajib dipatuhi oleh setiap
Urutan Generasi Daihatsu Ayla 2013-2026
Urutan Generasi Daihatsu Ayla: Perubahan dan Pembaruannya 2013 Sampai Sekarang
Daihatsu Ayla menjadi salah satu mobil LCGC (Low Cost Green Car) yang paling populer di Indonesia. Sejak pertama kali diluncurkan pada tahun 2013, mobil ini terus mengalami pembaruan baik dari segi de
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami