Apakah Bisa Buat SIM Online tanpa Tes? Ini Jawabannya!
Baru-baru ini pertanyaan seperti “Apakah bisa buat SIM Online tanpa tes?” sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial. Pasalnya, saat ini pembuatan SIM sudah bisa dilakukan secara online. Lantas apakah pembuatan SIM online juga tetap wajib mengikuti tes seperti pembuatan SIM offline? Untuk mengetahui jawabannya, yuk perhatikan pembahasan berikut ini.
Apakah Bisa Buat SIM Online tanpa Tes?
Sebelum menjawab pertanyaan di atas, Anda perlu mengetahui syarat-syarat pembuatan SIM terlebih dahulu. Untuk membuat SIM, Anda wajib memenuhi persyaratan berikut ini.
1. Usia sesuai dengan standar pembuatan SIM
Syarat pertama sebelum Anda membuat SIM, sebagai pemohon pembuatan SIM usia Anda harus sesuai dengan standar persyaratan usia pembuatan SIM. Berikut batasan minimal usia pembuatan SIM.
- SIM A= batas usia minimal pembuatan SIM 17 tahun.
- SIM A dan SIM B1 = batas usia minimal pembuatan SIM 20 tahun.
- SIM B2 = batas usia minimal pembuatan SIM 21 tahun.
- SIM B1 Umum = batas usia minimal pembuatan SIM 22 tahun.
- SIM B2 Umum = batas usia minimal pembuatan SIM 23 tahun.
Baca Juga : Cara Mengurus SIM Hilang Secara Online yang Mudah 2023
2. Melengkapi persyaratan administrasi
Syarat kedua pembuatan SIM baik ialah Anda harus melengkapi seluruh persyaratan administrasi pembuatan SIM. Mulai dari melampirkan KTP, dan membayar serangkaian uji tes pembuatan SIM, hingga penerbitan SIM.
Untuk biaya tes kesehatan dan psikologi sendiri dikenakan biaya sebesar Rp55 ribu dan Rp50 ribu. Untuk biaya penerbitan SIM sendiri memiliki biaya yang berbeda-beda tergantung jenis SIM yang Anda buat. Berikut besaran biaya yang Anda bayarkan ketika hendak melakukan penerbitan SIM.
- SIM A: Rp120.000.
- SIM B I: Rp120.000.
- SIM B II: Rp120.000.
- SIM C: Rp100.000.
- SIM C I: Rp100.000.
- SIM C II: Rp100.000.
- SIM D: Rp50.000.
- SIM D I: Rp100.000
Biaya penerbitan tersebut berlaku untuk sekali penerbitan.
3. Mengikuti serangkaian tes
Syarat ketiga, Anda wajib mengikuti serangkaian tes, mulai dari tes kesehatan, tes psikologi, dan ujian teori dan praktik.
Jadi, kesimpulannya, Anda tetap harus mengikuti serangkaian tes meskipun Anda melakukan pembuatan SIM secara online. Ketika Anda melakukan pembuatan SIM online, maka tes yang perlu Anda kerjakan secara online adalah tes psikologi, dan kesehatan atau e-Rikkes. Kewajiban mengikuti tes tersebut, sudah tertulis di Peraturan Polri No. 5 Th. 2021 Pasal 10, dan Pasal 12.
Untuk pengujian tes teori dan praktik pembuatan SIM, Anda perlu mengunjungi SATPAS untuk melakukan uji tes praktik dan teori secara langsung.
Peniadaan tes lanjutan seperti tes teori dan praktik, hanya berlaku pada perpanjangan SIM saja. Namun, untuk tes psikologi dan tes kesehatan, tetap menjadi persyaratan dalam perpanjangan SIM.
Baca Juga : Cara Perpanjang SIM Online 2023, Ini Syarat & Biayanya!
Demikian pembahasan mengenai apakah buat SIM online bisa tanpa tes atau tidak. Jika Anda berminat, untuk membuat SIM, pastikan Anda sudah mempersiapkan diri terlebih dahulu. Cari informasi terlebih dahulu mengenai cara pembuatan SIM, hingga informasi mengenai tes pembuatan SIM.
Pastikan Anda tidak tergiur dengan jasa pembuatan SIM tanpa tes alias SIM tembak. Karena selain harganya mahal hingga berkali-kali lipat dari pembuatan SIM secara mandiri, juga SIM tembak memiliki barcode yang tidak terintegrasi di sistem resmi Korlantas.