Tips Sahabat

Apakah Bisa Memperpanjang SIM di Kota Lain? Ini Caranya!

09 April 2025
Apakah Bisa Memperpanjang SIM di Kota Lain? Ini Caranya!

Pertanyaan seperti “Apakah bisa memperpanjang SIM di kota lain?” merupakan pertanyaan yang sering kali ditanyakan di platform media sosial. Seperti diketahui, SIM merupakan sebuah legalitas bagi seseorang ketika hendak mengemudikan sebuah kendaraan. SIM sendiri memiliki masa berlaku lima tahun sekali dan harus diperpanjang. 

Apabila tidak, maka kewenangan Anda akan legalitas mengemudikan kendaraan dicabut. Dan Anda harus membuat SIM baru dari awal. Lantas apakah bisa diperpanjang di kota lain jika sedang tugas atau menetap di kota lain itu? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Anda perlu memperhatikan ulasan berikut.

Apakah Bisa Memperpanjang SIM di Kota Lain? Ini Jawabannya

Memperpanjang SIM di tahun 2023 ini sudah tidak sesulit zaman dahulu. Pasalnya, jajaran pihak kepolisian SATLANTAS Republik Indonesia selalu memperbaiki sistem dan terus mengembangkan pelayanan. Hal tersebut dilakukan demi memberikan kemudahan kepada lapisan masyarakat Indonesia untuk taat pajak dan peraturan. 

Salah satu kemajuan pelayanannya yaitu soal perpanjangan SIM, yang saat ini bisa dilakukan secara online maupun offline. Lantas, Apakah bisa memperpanjang SIM di kota lain? Tentu saja bisa. Sekarang perpanjangan SIM juga dapat dilakukan di kota lain untuk saat ini. Namun, perpanjangan tersebut tidak bisa diwakilkan oleh orang lain. Jadi, jika Anda hendak memperpanjang SIM di kota lain, Anda harus mengurusnya secara mandiri. Lantas bagaimana caranya? Berikut cara selengkapnya.

Baca Juga : SIM Mati Apa Bisa Diperpanjang? Ini Cara Mengurus Terbaru 2023

Cara Perpanjangan SIM di Kota Lain

Ada dua cara perpanjangan SIM di kota lain yang perlu Anda ketahui, yaitu secara offline dan online. Untuk selengkapnya, yuk perhatikan cara-cara berikut.

1. Cara memperpanjang SIM di kota lain secara offline

Untuk memperpanjang SIM di kota lain secara offline, Anda bisa menerapkan beberapa cara berikut ini. 

  • Pertama-tama Anda siapkan terlebih dahulu KTP dan SIM asli beserta fotocopy-annya. Pastikan SIM yang Anda bawa belum kedaluwarsa masa aktifnya ketika pengurusan.
  • Kunjungi klinik atau puskesmas untuk meminta surat keterangan sehat dari dokter untuk keperluan perpanjangan SIM. 
  • Bawalah semua dokumen yang sudah Anda siapkan tersebut menuju gerai, atau Satpas, atau SIM keliling terdekat.
  • Berikan semua dokumen persyaratan tersebut ke petugas pelayanan SIM. 
  • Kemudian bayar biaya perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM Anda. Apabila SIM A maka Anda harus membayarkan biaya sebesar  Rp90.000). Untuk SIM B sebesar  Rp80.000. SIM B1 sebesar  Rp80.000, SIM B2 sebesar  Rp80.000, SIM C sebesar  Rp75.000 dan SIM D sebesar  Rp30.000.
  • Tunggu beberapa saat hingga proses percetakan SIM selesai, dan diserahkan ke Anda.

Baca Juga : Perpanjang SIM Online Sidoarjo 2023 Lokasi & Jadwal SIM Keliling

2. Cara memperpanjang SIM di kota lain secara online

Cara perpanjangan SIM di kota lain, juga bisa Anda lakukan secara online. Berikut cara selengkapnya.

  • Pertama-tama, Anda buka smartphone Anda dan kunjungi situs http://sim.korlantas.polri.go.id/devregristasi, tunggu hingga halaman situs tampil.
  • Selanjutnya, Anda cari menu register atau pendaftaran di situs tersebut. Lalu lakukan pendaftaran.
  • Selanjutnya, Anda pilih menu permohonan perpanjangan SIM.
  • Tunggu sebentar, hingga halaman situs menampilkan formulir permohonan perpanjangan SIM baru. 
  • Selanjutnya, Anda perlu mengisi data-data yang diminta oleh halaman situs tersebut.
  • Jika data tersebut sudah Anda isi dengan lengkap dan sesuai. Maka Anda akan mendapatkan kode verifikasi yang nantinya akan Anda masukkan ke formulir pengisian tersebut. Biasanya kode verifikasi tersebut dikirimkan melalui email Anda.
  • Kemudian masukkan kode verifikasi tersebut ke kolom formulir dan tekan tombol kirim.
  • Selanjutnya, Anda akan mendapatkan email baru mengenai proses telah melakukan registrasi dan biaya yang harus Anda bayarkan.
  • Selanjutnya, Anda bayarkan sesuai biaya yang diminta. Anda bisa melakukan pembayaran melalui ATM, teller bank, ataupun marketplace.
  • Jangan lupa simpan bukti pembayaran tersebut. Karena nantinya Anda perlu membawa bukti tersebut ke layanan SIM keliling atau gerai atau Satpas terdekat. Untuk proses pengambilan foto dan pencetakan SIM. 

Demikian kedua cara yang bisa Anda praktikan ketika memperpanjang SIM di kota lain. Jadi Anda tidak perlu khawatir SIM Anda akan mati. 

Tips Sahabat Lainnya
Cara Membeli Tiket GIIAS 2026 Secara Online
Cara Membeli Tiket GIIAS 2026 Secara Online
Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 kembali digelar mulai 30 Juli hingga 9 Agustus 2026 di Indonesia Convention Exhibition (ICE), BSD City, Kabupaten Tangerang. Tahun ini, GIIAS ta
Gerbang Tol Bekasi Timur 2: Lokasi, Akses, dan Rute Lengkap Terbaru
Gerbang Tol Bekasi Timur 2: Lokasi, Akses, dan Rute Lengkap Terbaru
Buat kamu yang sering melintas di , nama Gerbang Tol Bekasi Timur 2 mungkin sudah tidak asing lagi. Gerbang tol ini jadi salah satu akses penting untuk keluar-masuk wilayah Bekasi, khususnya bagian ti
Jadwal SIM Keliling Medan Agustus 2026 Terbaru
Jadwal SIM Keliling Medan Agustus 2026 Terbaru
Satpas Polrestabes Medan kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan warga memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas. Layanan ini tersedia di lima titik lokasi berbeda di Ko
SIM Keliling Karawang Agustus 2026
SIM Keliling Karawang Agustus 2026: Jadwal, Lokasi, dan Syarat Perpanjangan
Bagi warga Karawang yang masa berlaku SIM-nya akan habis, layanan SIM Keliling menjadi solusi praktis tanpa perlu antre lama di Satpas. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Karawang kembali membuka
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami