Tips Sahabat

Apakah Bisa Memperpanjang SIM di Kota Lain? Ini Caranya!

09 April 2025
Apakah Bisa Memperpanjang SIM di Kota Lain? Ini Caranya!

Pertanyaan seperti “Apakah bisa memperpanjang SIM di kota lain?” merupakan pertanyaan yang sering kali ditanyakan di platform media sosial. Seperti diketahui, SIM merupakan sebuah legalitas bagi seseorang ketika hendak mengemudikan sebuah kendaraan. SIM sendiri memiliki masa berlaku lima tahun sekali dan harus diperpanjang. 

Apabila tidak, maka kewenangan Anda akan legalitas mengemudikan kendaraan dicabut. Dan Anda harus membuat SIM baru dari awal. Lantas apakah bisa diperpanjang di kota lain jika sedang tugas atau menetap di kota lain itu? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Anda perlu memperhatikan ulasan berikut.

Apakah Bisa Memperpanjang SIM di Kota Lain? Ini Jawabannya

Memperpanjang SIM di tahun 2023 ini sudah tidak sesulit zaman dahulu. Pasalnya, jajaran pihak kepolisian SATLANTAS Republik Indonesia selalu memperbaiki sistem dan terus mengembangkan pelayanan. Hal tersebut dilakukan demi memberikan kemudahan kepada lapisan masyarakat Indonesia untuk taat pajak dan peraturan. 

Salah satu kemajuan pelayanannya yaitu soal perpanjangan SIM, yang saat ini bisa dilakukan secara online maupun offline. Lantas, Apakah bisa memperpanjang SIM di kota lain? Tentu saja bisa. Sekarang perpanjangan SIM juga dapat dilakukan di kota lain untuk saat ini. Namun, perpanjangan tersebut tidak bisa diwakilkan oleh orang lain. Jadi, jika Anda hendak memperpanjang SIM di kota lain, Anda harus mengurusnya secara mandiri. Lantas bagaimana caranya? Berikut cara selengkapnya.

Baca Juga : SIM Mati Apa Bisa Diperpanjang? Ini Cara Mengurus Terbaru 2023

Cara Perpanjangan SIM di Kota Lain

Ada dua cara perpanjangan SIM di kota lain yang perlu Anda ketahui, yaitu secara offline dan online. Untuk selengkapnya, yuk perhatikan cara-cara berikut.

1. Cara memperpanjang SIM di kota lain secara offline

Untuk memperpanjang SIM di kota lain secara offline, Anda bisa menerapkan beberapa cara berikut ini. 

  • Pertama-tama Anda siapkan terlebih dahulu KTP dan SIM asli beserta fotocopy-annya. Pastikan SIM yang Anda bawa belum kedaluwarsa masa aktifnya ketika pengurusan.
  • Kunjungi klinik atau puskesmas untuk meminta surat keterangan sehat dari dokter untuk keperluan perpanjangan SIM. 
  • Bawalah semua dokumen yang sudah Anda siapkan tersebut menuju gerai, atau Satpas, atau SIM keliling terdekat.
  • Berikan semua dokumen persyaratan tersebut ke petugas pelayanan SIM. 
  • Kemudian bayar biaya perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM Anda. Apabila SIM A maka Anda harus membayarkan biaya sebesar  Rp90.000). Untuk SIM B sebesar  Rp80.000. SIM B1 sebesar  Rp80.000, SIM B2 sebesar  Rp80.000, SIM C sebesar  Rp75.000 dan SIM D sebesar  Rp30.000.
  • Tunggu beberapa saat hingga proses percetakan SIM selesai, dan diserahkan ke Anda.

Baca Juga : Perpanjang SIM Online Sidoarjo 2023 Lokasi & Jadwal SIM Keliling

2. Cara memperpanjang SIM di kota lain secara online

Cara perpanjangan SIM di kota lain, juga bisa Anda lakukan secara online. Berikut cara selengkapnya.

  • Pertama-tama, Anda buka smartphone Anda dan kunjungi situs http://sim.korlantas.polri.go.id/devregristasi, tunggu hingga halaman situs tampil.
  • Selanjutnya, Anda cari menu register atau pendaftaran di situs tersebut. Lalu lakukan pendaftaran.
  • Selanjutnya, Anda pilih menu permohonan perpanjangan SIM.
  • Tunggu sebentar, hingga halaman situs menampilkan formulir permohonan perpanjangan SIM baru. 
  • Selanjutnya, Anda perlu mengisi data-data yang diminta oleh halaman situs tersebut.
  • Jika data tersebut sudah Anda isi dengan lengkap dan sesuai. Maka Anda akan mendapatkan kode verifikasi yang nantinya akan Anda masukkan ke formulir pengisian tersebut. Biasanya kode verifikasi tersebut dikirimkan melalui email Anda.
  • Kemudian masukkan kode verifikasi tersebut ke kolom formulir dan tekan tombol kirim.
  • Selanjutnya, Anda akan mendapatkan email baru mengenai proses telah melakukan registrasi dan biaya yang harus Anda bayarkan.
  • Selanjutnya, Anda bayarkan sesuai biaya yang diminta. Anda bisa melakukan pembayaran melalui ATM, teller bank, ataupun marketplace.
  • Jangan lupa simpan bukti pembayaran tersebut. Karena nantinya Anda perlu membawa bukti tersebut ke layanan SIM keliling atau gerai atau Satpas terdekat. Untuk proses pengambilan foto dan pencetakan SIM. 

Demikian kedua cara yang bisa Anda praktikan ketika memperpanjang SIM di kota lain. Jadi Anda tidak perlu khawatir SIM Anda akan mati. 

Tips Sahabat Lainnya
Layanan SIM Keliling Samarinda 2026
Layanan SIM Keliling Samarinda 2026, Cek Jadwalnya!
Memperpanjang SIM secara tepat waktu sangat penting supaya SIM tetap aktif dan tidak kena tilang. Hadirnya layanan SIM keliling telah memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM. Daripada da
Modifikasi All New Astra Daihatsu Ayla
Referensi Modifikasi All New Astra Daihatsu Ayla Yang Tetap Cocok Untuk Harian
adalah mobil Hatchback Low Cost Green Car (LCGC) dengan platform DNGA (Daihatsu New Global Architecture), Mobil ini hadir dengan tampilan yang lebih agresif & sporty, sehingga sangat coc
Ciri-Ciri Shockbreaker Mobil Rusak Kenali Gejalanya
Ciri-Ciri Shockbreaker Mobil Rusak Kenali Gejalanya
Shockbreaker pada kendaraan menjadi penentu kenyamanan dan kestabilan di saat berkendara. Mangapa? Karena alat ini sangat berguna untuk meredam guncangan yang disebabkan oleh permukaan jalan
Cara Cetak STNK Online Dengan Aplikasi Signal
Cara Cetak STNK Online Setelah Bayar Pajak Praktis dan Mudah
Setelah membayar pajak kendaraan lewat aplikasi SIGNAL, banyak pemilik kendaraan bingung soal langkah selanjutnya. Padahal proses pencetakan STNK sendiri bisa dilakukan dengan mudah, asalkan Anda memp
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami