Tips Sahabat

Apakah Boleh Pakai Plat Nomor Variasi? Ini Aturannya!

09 April 2025
Apakah Boleh Pakai Plat Nomor Variasi? Ini Aturannya!

Plat nomor variasi saat ini kerap kali digunakan untuk mempercantik penampilan mobil. Lantas bolehkah plat tersebut digunakan untuk kepentingan harian? Daripada Anda bertanya-tanya, yuk langsung saja perhatikan ulasan berikut ini.

Apakah Boleh Pakai Plat Nomor Variasi? 

Ada beberapa cara untuk mempercantik penampilan mobil, salah satunya dengan melakukan variasi plat nomor. Lalu apakah plat variasi tersebut diperbolehkan? Untuk soal variasi plat kendaraan sebenarnya tergantung pada cara Anda melakukan modifikasi atau variasi. 

Variasi Plat Nomor Kendaraan Yang Tidak Diperbolehkan 

Menurut aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, memodifikasi atau melakukan variasi pada plat nomor kendaraan dilarang. Pada aturan perundang-undangan tersebut, pemilik mobil dilarang mengubah bentuk, warna, tulisan atau menempelkan stiker dan logo. 

Berikut beberapa contoh variasi plat nomor kendaraan yang dilarang polisi.

  1. Melakukan variasi pada huruf atau angka dengan cara menggeser ke belakang sehingga membentuk kata ataupun nama.
  2. Melakukan variasi terhadap huruf dengan mengubahnya ke dalam bentuk huruf digital.
  3. Melakukan variasi pada huruf atau angka plat nomor kendaraan sehingga tampak timbul atau cetak miring.
  4. Melakukan variasi dengan menempelkan stiker atau logo instansi tak resmi atau lambang kesatuan pada plat nomor.
  5. Melakukan variasi plat nomor dengan mengubah ukuran plat nomor menjadi terlalu kecil atau besar.
  6. Melakukan variasi plat nomor dengan cara menyamarkan warna angka dan huruf sehingga sulit untuk dibaca.
  7. Melakukan variasi plat nomor dengan cara menutup pelat dengan plastik mika sehingga mengubah warna pelat.

Variasi Plat Nomor Kendaraan Yang Diperbolehkan 

Lantas apakah tidak ada aturan yang memperbolehkan melakukan variasi plat nomor kendaraan sama sekali? Jawabannya tentu ada. Menurut Pasal 36 ayat 8 Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, ada beberapa pilihan variasi atau perubahan plat nomor yang diperbolehkan. Berikut variasi plat nomor yang diperbolehkan pihak kepolisian.

  1. Melakukan variasi plat nomor dengan cara memberikan aksen cahaya. Contohnya, memasang lampu LED di area sekeliling plat nomor sehingga plat kendaraan menyala ketika berada di tempat gelap atau malam hari.
  2. Melakukan variasi plat nomor dengan cara memberikan bingkai yang disertai dengan kaca akrilik bening. Hal tersebut diperbolehkan karena tidak mengubah bentuk ataupun warna pelat.
  3. Mengecat ulang plat nomor kendaraan, dengan syarat warna yang digunakan sama dengan warna dasar plat nomor.
  4. Memasang stiker sebagai pelapis font atau bentuk huruf dan angka pelat dengan syarat tidak mengubah bentuk huruf atau angka tersebut.
  5. Melakukan variasi dengan mengubah seri angka plat nomor menjadi angka cantik. Ketika Anda melakukan variasi tersebut, Anda wajib memperhatikan beberapa syarat berikut:
    • Huruf yang dipilih minimal 1 huruf dengan batas maksimal 7 huruf. Pilihan huruf tersebut sesuai dengan identitas diri.
    • Seri angka setelah huruf pilihan tersebut, dapat diubah minimal 1 hingga 3 angka.
    • Kombinasi angka dan huruf yang dipilih diletakkan setelah kode wilayah kendaraan.
    • Pengubahan plat nomor cantik tersebut didaftarkan secara resmi ke Samsat.

Baca Juga : Fungsi Tatakan Plat Nomor Mobil dan Tips Memilihnya

Demikian ulasan mengenai diperbolehkannya atau tidak menggunakan plat nomor variasi pada kendaraan. Jika Anda berniat melakukan variasi pastikan Anda tidak melanggar aturan yang berlaku. Jangan lupa lakukan servis secara rutin dan berkala di bengkel resmi Daihatsu agar performa mobil Anda maksimal.

Tips Sahabat Lainnya
blokir stnk mobil
Cara Blokir STNK Mobil Online dan Via Samsat
Blokir STNK penting dilakukan bagi Anda yang baru saja menjual mobil. Tindakan ini bertujuan untuk menghindarkan Anda dari pajak progresif, melindungi dari sanksi tilang , dan hal-hal lainnya berkaita
Servis Berkala 24 Bulan atau 40.000 Km: Apa Saja yang Dicek?
Servis Berkala 24 Bulan atau 40.000 Km: Apa Saja yang Dicek?
Servis berkala pada jarak tempuh 40.000 km atau usia pemakaian 24 bulan merupakan salah satu tahapan perawatan besar yang sangat krusial. Melakukan service berkala 40.000 km secara rutin l, efisien, d
Tips Menggunakan Sensor Mundur Agar Parkir Lebih Aman
Tips Menggunakan Sensor Mundur Agar Parkir Lebih Aman
Banyak model mobil yang dilengkapi teknologi canggih, termasuk kamera dan sensor parkir. Meski begitu, pengendara mobil sebaiknya tidak hanya memanfaatkan bantuan elektronik saat memundurkan kendaraan
Nama-Nama Kunci Bengkel Beserta Gambar dan Fungsinya
20 Jenis Kunci Bengkel Beserta Gambar dan Fungsinya
Bagi siapa pun yang bergelut dengan dunia otomotif, mulai dari mekanik profesional, pemilik bengkel, hingga pemilik kendaraan yang gemar melakukan perawatan sendiri, mengenal jenis kunci bengkel adala
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami