Apakah Uang Jasa Raharja Bisa Diambil? Ini Penjelasannya!
Bagi Anda atau keluarga yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas, memahami apakah uang Jasa Raharja bisa diambil wajib untuk diketahui. Sebab tidak sedikit dari masyarakat mungkin belum memahaminya dengan baik.
Seperti sudah diketahui bahwa tingkat kecelakaan lalu lintas di Indonesia terutama di darat memang cukup tinggi. Di samping itu, terkadang kerugian atau risiko yang didapatkan akibat kecelakaan tersebut tidak sedikit.
Itulah pentingnya agar semakin sadar bahwa keberadaan asuransi menjadi hal yang cukup krusial. Nah salah satu asuransi yang wajib untuk dipertimbangkan adalah penggunaan dari Jasa Raharja ini.
Apakah Uang Jasa Raharja Bisa Diambil?
Sebagian besar dari Anda terutama masyarakat awam pastinya pernah menanyakan apakah uang Jasa Raharja bisa diambil bukan? Keberadaan dari asuransi ini sebenarnya dapat diambil apabila pemegang polis mengalami kecelakaan.
Namun perlu diingat bahwa tidak semua kecelakaan akan dijamin oleh pihak perusahaan asuransi ini. Hanya kecelakaan yang melibatkan 2 pihak saja baik itu dua kendaraan ataupun kendaraan dengan pejalan kaki maupun sejenisnya.
Apabila ada sebuah kecelakaan tunggal dari kendaraan pribadi maka tidak termasuk ke dalam ruang lingkup dari Jasa Raharja ini. Sedangkan apabila kecelakaan tunggal terjadi pada kendaraan atau transportasi umum, maka berhak memperoleh adanya santunan.
Adapun besaran dari uang santunan yang akan diberikan biasanya akan tergantung pada risiko dari korban ataupun jenis kendaraan. Itulah sebabnya, besaran santunan kemungkinan akan berbeda dari satu kasus kecelakaan ke kasus lainnya.
Baca Juga: Jenis Kecelakaan Yang Ditanggung Jasa Raharja, Yuk Catat
Berapa Lamakah Uang Jasa Raharja Dapat Cair?
Selain pertanyaan di atas, mengenai berapa lamakah uang santunan tersebut akan cair juga masih membingungkan. Adapun lama tidaknya dana dapat cair ternyata akan tergantung pada dokumen atau berkas yang dibutuhkan ketika akan melakukan klaim.
Meskipun demikian, pihak manajemen sendiri sudah menetapkan target kecepatan pelayanan santunan untuk korban meninggal dunia di TKP adalah 3 hari seusai kecelakaan. Sedangkan untuk pengajuannya 1 jam setelah berkas sudah dilengkapi.
Dokumen Yang Harus Dibawa Saat Pengajuan Santunan
Setelah membuat laporan kecelakaan kepada instansi terkait, maka masyarakat dapat mengajukan santunan ke kantor Jasa Raharja terdekat. Nantinya, Anda diharuskan untuk melengkapi sejumlah dokumen diantaranya adalah:
- Formulir pengajuan santunan
- Form keterangan singkat mengenai kecelakaan
- Form kondisi kesehatan korban
- Keterangan ahli waris apabila korban meninggal dunia
- Laporan polisi termasuk sketsa TKP
- Kwitansi biaya perawatan dan obat yang sah dari Rumah Sakit
- Salinan KTP Korban.
Adapun dokumen di atas kemungkinan besar terdapat perbedaan sedikit tergantung pada risiko kecelakaan yang dialami. Itulah pentingnya agar mengetahui persyaratannya terlebih dahulu dari pihak Jasa Raharja langsung.
Manfaat Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas Jasa Raharja
Keberadaan dari asuransi kecelakaan ini memang sudah banyak diandalkan oleh pengguna lalu lintas di Tanah Air. Hal itu karena terdapat sejumlah manfaat yang bisa diperoleh korban diantaranya adalah:
Mendapatkan Santunan Sesuai dengan Risiko
Manfaat pertama yang bisa didapatkan tentu adalah memperoleh santunan sesuai dengan risiko korban kecelakaan. Adapun santunan tersebut mulai dari Rp500.000 hingga Rp50.000.000 yang akan diberikan sesuai dengan ketentuan.
Adanya Layanan Secara Online
Tidak perlu khawatir karena Jasa Raharja ini akan memberikan layanan secara online 24 jam. Dengan cara tersebut, Anda dapat membuat laporan kapan saja agar segera dapat manfaatnya.
Risiko dalam lalu lintas memang sangat banyak termasuk adanya kecelakaan yang dapat terjadi kapan saja. Itulah mengapa mempunyai asuransi wajib untuk dilakukan termasuk juga bagi pengguna kendaraan Daihatsu.
Dengan mempunyai mendapatkan asuransi Jasa Raharja ternyata akan memberikan sejumlah manfaat bagi Anda. Nah sudah tahu bukan apakah uang Jasa Raharja bisa diambil? Pastikan pahami dahulu syarat dan dokumennya.