Tips Sahabat

Bea Balik Nama Mobil Seken di Jakarta Gratis

09 April 2025
Bea Balik Nama Mobil Seken Gratis

JAKARTA, NOVEMBER 2024, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mulai membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II). Ini artinya, bea balik nama (BBN) untuk kendaraan bekas kini gratis.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% (nol Persen) untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya.

Dasar Hukum & Insentif

Pada pasal 2 ayat (1) Pergub Nomor 41 Tahun 2024 disebutkan Gubernur memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB. Pengenaan sebesar 0% (nol persen) tersebut diberikan secara jabatan tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah

Pergub itu berlaku sampai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diberlakukan pada tanggal 5 Januari 2025. Selanjutnya, mulai 5 Januari 2025 dan seterusnya kendaraan bekas tidak lagi dikenakan bea balik nama.

Item Lain Tetap Berbayar

Meski begitu, saat mengurus balik nama kendaraan bekas, pajak yang dihapuskan hanya BBNKB. Sedangkan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan biaya seperti SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), serta biaya administrasi STNK dan administrasi pelat nomor tetap dibayarkan.

"Kalau dari Bapenda-nya tetap membayar PKB apabila masih ada PKB yang terutang. Jasa Raharga ada biaya SWDKLLJ. Kepolisian ada Adm. STNK dan Adm. TNKB," jelas Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta (Sumber Detik). 

Jika kendaraan bekas yang akan dibalik nama memiliki tunggakan pajak, pemilik yang baru tetap harus membayar pajak beserta dendanya. Begitu juga biaya lain seperti SWDKLLJ, STNK, pelat nomor atau BPKB, tetap dibayarkan.

Tips Sahabat Lainnya
Apakah Semua Jenis SIM Bisa Menjadi SIM Digital? Ini Jawabannya
Apakah Semua Jenis SIM Bisa Menjadi SIM Digital? Ini Jawabannya
Surat Izin Mengemudi (SIM) kini tidak hanya tersedia dalam bentuk fisik. Seiring perkembangan layanan digital kepolisian, masyarakat Indonesia juga dapat memiliki yang tersimpan di smartphone melalui
Kenali Jenis Bunyi Pada Kaki-Kaki Mobil dan Arti Kerusakannya
Kenali Jenis Bunyi Pada Kaki-Kaki Mobil dan Arti Kerusakannya
Pernah mendengar bunyi aneh dari bawah mobil saat berkendara? Bunyi "kletek-kletek", "dug-dug", atau gemuruh yang tiba-tiba muncul sering bikin was-was saat mengemudi. Itu merupakan tanda bahwa kaki-k
BBM Non Subsidi di Indonesia: Daftar Produk dan Harganya Terkini
BBM Non Subsidi di Indonesia: Daftar Produk dan Harganya Terkini
Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi menjadi pilihan utama bagi masyarakat yang menginginkan kualitas bahan bakar lebih baik untuk kendaraan. Berbeda dengan yang mendapat bantuan dari pemerintah, BBM
Pertamax Naik Menjadi Rp16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Pertamax Naik Menjadi Rp16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026, Ini Daftar Harga BBM Terbaru
PT Pertamina Patra Niaga resmi melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi yang berlaku mulai 10 Juni 2026. Dalam penyesuaian terbaru tersebut, harga Pertamax (RON 92) mengalami ke
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami