Begini Aturan Kaca Film Mobil Pick Up Sesuai Peraturan Menteri
Memahami aturan kaca film mobil pick up sebelum melakukan penggantian kaca film sangatlah perlu. Sebab apabila pemasangan dilakukan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, maka dapat membahayakan pengemudi sekaligus terkena denda tilang. Untuk menghindari hal tersebut, mari perhatikan aturan selengkapnya di bawah ini.
Aturan Pemasangan Kaca Film pada Mobil Pick Up Sesuai Dengan Peraturan Menteri
Pada umumnya, kaca film biasanya berwarna gelap agar dapat melindungi kabin mobil agar tidak dapat dilihat dari luar dan menahan paparan sinar matahari. Pemasangan kaca film sendiri tidak dapat dilakukan sembarangan, karena terdapat aturan yang mengatur tingkat kegelapan kaca film.
Pemasangan kaca film yang melebihi batas kegelapan kaca dapat mengurangi visus pengemudi sehingga menyebabkan kecelakaan. Selain itu, pemasangan kaca film yang kurang tepat menyebabkan Anda terkena tilang.
Oleh karena itu, pemasangan kaca film pada mobil pick up harus sesuai dengan peraturan menteri yang tertuang dalam SK Menteri Perhubungan Nomor KM.439/U/Phb-76. Adapun aturan selengkapnya sebagai berikut.
1. Kaca film yang dipasang wajib memenuhi persyaratan yang diatur
Bagi kendaraan bermotor yang dilengkapi kaca depan, belakang, ataupun samping. Kaca yang digunakan wajib memenuhi syarat berikut.
- Kaca terbuat dari material bahan yang tidak mudah pecah.
- Kaca tidak boleh tembus pandang dua arah.
- Tidak boleh mengubah kaca sehingga mengganggu bentuk orang atau benda yang dilihat melalui kaca.
Secara teknis pemasangan kaca film, juga wajib memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012. Adapun persyaratannya sebagai berikut.
- Kaca yang digunakan harus tahan goresan.
- Kaca yang digunakan memiliki warna bening dan tidak gampang pudar.
- Kaca yang digunakan tidak membahayakan apabila pecah
- Kaca yang digunakan tidak mengganggu visus (jarak pandang) pengemudi.
2. Kaca film yang digunakan mampu ditembus cahaya sebanyak 70%
Kaca film (film coating) yang dipasang pada mobil pick up, wajib memiliki penembusan cahaya minimal 70%. Namun, untuk bagian kaca depan dan belakang boleh menggunakan bahan yang dapat tertembus cahaya minimal 40%. Tembusan cahaya tersebut harus mengenai sisi atas kaca, dan tidak melebihi dari sepertiga tinggi kaca.
3. Kaca film yang digunakan tidak menimbulkan pantulan
Kaca film pada mobil pick up dianjurkan terbuat dari bahan yang tidak menimbulkan pantulan cahaya baru. Pantulan yang boleh dihasilkan merupakan pantulan cahaya seperti yang dihasilkan kaca bening.
Baca Juga : Kriteria Kaca Film yang Bagus Agar Kabin Mobil Tetap Dingin
4. Dilarang menempatkan atau menempelkan sesuatu pada kaca film
Pemilik mobil pick up dilarang untuk menempatkan suatu benda atau menempelkan sesuatu pada kaca film. Contohnya, seperti menempelkan stiker. Apabila Anda diharuskan menempelkan stiker untuk keperluan instansi pemerintahan, sebaiknya penempelan stiker tersebut tidak mengganggu jarak pandang ketika mengemudikan mobil. Hal tersebut berlaku untuk kaca depan, belakang ataupun samping.
Demikian aturan pemasangan kaca film sesuai dengan peraturan menteri yang perlu Anda ketahui. Apabila Anda berniat untuk melakukan pemasangan film, sebaiknya Anda berkonsultasi terlebih dahulu kepada mekanik ahli. Dengan berkonsultasi, Anda dapat menyesuaikan budget, kualitas kaca, hingga visibilitas kaca yang sesuai aturan undang-undang.
Apabila Anda mencari bengkel terbaik untuk melakukan pemasangan kaca film pada mobil pick up, Anda bisa menggunakan jasa bengkel resmi Daihatsu terdekat. Sebab bengkel Daihatsu merupakan bengkel terbaik di Indonesia yang memiliki mekanik ahli, peralatan servis mumpuni, suku cadang berkualitas, pelayanan cepat dan ramah, hingga harganya terjangkau.