Tips Sahabat

Ketahui Denda Tilang Tidak Punya SIM dan Tidak Bawa SIM

28 April 2025
Ketahui Denda Tilang Tidak Punya SIM dan Tidak Bawa SIM

Pentingnya memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) saat berkendara tidak hanya soal kelengkapan dokumen, tetapi juga berkaitan dengan keselamatan dan kepatuhan hukum.

Undang-undang yang mengatur kewajiban kepemilikan SIM adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, sebagaimana dikutip dari situs resmi DPR RI:

"Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan: a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor; b. Surat Izin Mengemudi; c. bukti lulus uji berkala; dan/atau d. tanda bukti lain yang sah."

Dengan mengacu pada undang-undang tersebut, dapat dijelaskan bahwa setiap pengemudi wajib memiliki SIM saat mengemudi sebagai bagian dari dokumen yang harus ditunjukkan pada pemeriksaan kendaraan di jalan.

Adapun besaran denda tilang akibat tidak memiliki SIM dapat bervariasi tergantung pada regulasi setempat dan kondisi tertentu. Namun, secara umum, tidak memiliki SIM dapat mengakibatkan sanksi berupa denda tertentu. Denda tersebut dapat berbeda tergantung pada apakah anda tidak memiliki SIM atau anda sebenarnya memiliki SIM, tetapi tidak membawanya.

Nah untuk mengetahui perbedaan denda tersebut, berikut kami berikan informasinya mengenai denda tilang tidak punya SIM dan denda tilang tidak membawa SIM. 

Denda Tilang Tidak Punya SIM 

Menurut undang-undang Pasal 281, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)." Oleh karena itu, penting bagi setiap pengemudi untuk mematuhi kewajiban kepemilikan Surat Izin Mengemudi demi menghindari sanksi hukum yang telah diatur secara tegas dalam undang-undang tersebut.

Denda Tilang Tidak Membawa SIM 

Berdasarkan undang-undang Pasal 288 ayat 2, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan dan tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)." Oleh karena itu, pengendara yang memiliki Surat Izin Mengemudi namun tidak dapat menunjukkannya saat pemeriksaan dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Maka dari itu, penting bagi setiap pengemudi untuk selalu membawa Surat Izin Mengemudi secara sah guna menghindari sanksi hukum yang telah diatur secara rinci dalam undang-undang.

Berapa Denda Tilang Tidak Punya SIM 2025 ?

Biaya denda tilang tidak punya SIM di tahun 2025 masih sama dengan tahun sebelumnya. Seseorang tidak memiliki SIM saat berkendara akan di denda sebesar 1.000.000 Rupiah atau  hukuman pidana kurungan paling lama empat bulan. 

Hal tersebut sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Th. 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 283. Untuk menghindari denda tersebut, maka setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. Hal tersebut semata-mata sebagai bukti bahwa pengendara sudah kompeten dan layak mengendarai kendaraan di jalanan. 

Baca Juga : Cara Mengurus Surat Tilang Biru dan Biayanya

Cara Membuat SIM Baru Secara Mudah

Berdasarkan informasi dari situs korlantas POLRI pembuatan sim sekarang bisa lebih mudah karena bisa dilakukan pendaftaran online. Berikut Langkah -langkahnya:

  1. Download dan Verifikasi Data
    Unduh aplikasi resmi Digital Korlantas POLRI di https://play.google.com/store/apps/details?id=id.qoin.korlantas.user , lalu lakukan verifikasi data. Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan sudah disiapkan, seperti KTP dan dokumen pendukung lainnya.
  2. Pendaftaran SIM
    Setelah verifikasi, klik menu SIM dan pilih opsi Pendaftaran SIM. Ikuti petunjuk pengisian data dengan benar dan lanjutkan dengan melakukan pembayaran pendaftaran sesuai instruksi.
  3. Ujian Teori
    Setelah pendaftaran selesai, kamu akan mengikuti test ujian teori secara online. Pastikan mempersiapkan diri dengan memahami materi seputar peraturan lalu lintas.
  4. Ujian Praktik di SATPAS
    Jika lulus ujian teori, kamu bisa memilih tanggal untuk mengikuti ujian praktik di SATPAS yang telah dipilih saat pendaftaran.
  5. Pengambilan SIM
    Setelah berhasil lulus ujian praktik, kamu dapat mengambil SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku di SATPAS tersebut.

 

Baca Juga : Berapa Denda Jika Tidak Pakai Sabuk Pengaman Mobil?

Besaran Denda Pelanggaran Lalu Lintas untuk Pengemudi yang Punya SIM

Jika Anda sudah memiliki SIM, Anda wajib mengikuti semua peraturan lalu lintas yang dibuat oleh pihak kepolisian. Jika tidak, Anda akan di denda sesuai pelanggaran lalu lintas yang Anda buat. Berikut kisaran denda yang harus dibayarkan berdasarkan jenis pelanggarannya.

  • Punya SIM tetapi lupa membawanya: di denda pidana kurungan selama sebulan atau membayar denda paling banyak sebesar Rp250.000 sesuai pasal 288 ayat 1 UU. No. 22 Th. 2009 tentang LLAJ.
  • Tidak memasang plat nopol kendaraan: di denda pidana kurungan paling lama dua bulan, atau denda sebesar Rp500.000 sesuai dengan pasal 280. 
  • Tidak pasang spion, atau lupa menggunakan lampu utama, lampu rem, lampu mundur, penghapus kaca, dan klakson: di denda kurungan paling lama satu bulan, atau membayar denda paling banyak sebesar Rp500.000 sesuai pasal 285 ayat 2.
  • Tidak menggunakan sabuk pengaman: di denda maksimal Rp250.000 sesuai pasal 289. 

Itulah informasi lengkap mengenai denda tilang tidak punya SIM dan tidak membawa SIM. Untuk jenis pelanggaran dan besaran denda lainnya, Anda bisa membaca UU tentang LLAJ. Jika Anda melakukan pelanggaran di atas, Anda bisa mengecek besaran denda tilang Anda melalui aplikasi e-Tilang, atau situs resmi Samsat Polri. 

Tips Sahabat Lainnya
Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari Ini: Jam, Jalur & Peraturan Terbaru
Jadwal Ganjil Genap Jakarta Minggu Ini: Jam, Ruas Jalan, saat Long Weekend
Jadwal ganjil genap Jakarta perlu diketahui oleh pengemudi yang sering berkendara melewati dalam kota tersebut. Hal ini juga penting diingat bagi pengendara dari luar kota yang ingin berkunjung atau m
daftar harga mobil bekas daihatsu dibawah 50 juta
Daftar Harga Mobil Bekas Daihatsu di Bawah 50 Juta, Yuk Cek!
Mobil bekas masih menarik bagi banyak orang. Selain harganya yang murah, suku cadang yang melimpah untuk mobil bekas yang populer menjadi alasan banyak orang memilih mobil second. Selain itu,
Tanda-Tanda Ban Anda Kurang Tekanan Angin
Tanda-Tanda Ban Anda Kurang Tekanan Angin
JAKARTA, JUNI 2025, Pastikan tekanan angin ban Sahabat Daihatsu stabil. Selain menjaga performa ban, unsur safety menjadi alasan utama. Ada Tanda-Tanda Ban Anda Kurang Tekanan Angin antara lain kita b
Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan 2024? Cek Update Terbaru di Sini!
Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025? Cek Jadwal Terbarunya
Program pemutihan pajak selalu dinantikan oleh banyak pemilik kendaraan, terutama bagi yang memiliki tunggakan pajak. Dengan adanya program ini, Anda bisa mendapatkan keringanan dalam melunasi tagihan
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2025 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami