Ketahui Denda Tilang Tidak Punya SIM dan Tidak Bawa SIM 2024
Pertanyaan seputar besaran denda tilang akibat tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi topik yang terus menarik perhatian, terutama di tahun 2024. Agar rasa penasaran Anda terobati, mari kita eksplor jawabannya secara lebih mendalam.
Undang-undang yang mengatur kewajiban kepemilikan SIM adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, sebagaimana dikutip dari situs resmi DPR RI:
"Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan: a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor; b. Surat Izin Mengemudi; c. bukti lulus uji berkala; dan/atau d. tanda bukti lain yang sah."
Dengan mengacu pada undang-undang tersebut, dapat dijelaskan bahwa setiap pengemudi wajib memiliki SIM saat mengemudi sebagai bagian dari dokumen yang harus ditunjukkan pada pemeriksaan kendaraan di jalan.
Adapun besaran denda tilang akibat tidak memiliki SIM dapat bervariasi tergantung pada regulasi setempat dan kondisi tertentu. Namun, secara umum, tidak memiliki SIM dapat mengakibatkan sanksi berupa denda tertentu. Denda tersebut dapat berbeda tergantung pada apakah anda tidak memiliki SIM atau anda sebenarnya memiliki SIM, tetapi tidak membawanya.
Nah untuk mengetahui perbedaan denda tersebut, berikut kami berikan informasinya mengenai denda tilang tidak punya SIM dan denda tilang tidak membawa SIM.
Denda Tilang Tidak Punya SIM di Tahun 2024
Menurut undang-undang Pasal 281, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)." Oleh karena itu, penting bagi setiap pengemudi untuk mematuhi kewajiban kepemilikan Surat Izin Mengemudi demi menghindari sanksi hukum yang telah diatur secara tegas dalam undang-undang tersebut.
Denda Tilang Tidak Membawa SIM Tahun 2024
Berdasarkan undang-undang Pasal 288 ayat 2, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan dan tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)." Oleh karena itu, pengendara yang memiliki Surat Izin Mengemudi namun tidak dapat menunjukkannya saat pemeriksaan dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Maka dari itu, penting bagi setiap pengemudi untuk selalu membawa Surat Izin Mengemudi secara sah guna menghindari sanksi hukum yang telah diatur secara rinci dalam undang-undang.
Berapa Denda Tilang Tidak Punya SIM di Tahun 2024?
Biaya denda tilang tidak punya SIM di tahun 2024 masih sama dengan tahun sebelumnya. Seseorang tidak memiliki SIM akan di denda dengan hukuman pidana kurungan paling lama empat bulan. Atau membayar denda tilang paling banyak sebesar Rp 1.000,000 (satu juta rupiah).
Hal tersebut sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Th. 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 283. Untuk menghindari denda tersebut, maka setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. Hal tersebut semata-mata sebagai bukti bahwa pengendara sudah kompeten dan layak mengendarai kendaraan di jalanan.
Baca Juga : Cara Mengurus Surat Tilang Biru dan Biayanya 2024
Cara Membuat SIM Terbaru 2024
Bagi Anda yang ingin memiliki SIM, Anda bisa mengikuti beberapa cara berikut ini.
- Pertama-tama, usia Anda harus sesuai dengan usia minimal pembuatan SIM. Untuk pembuatan SIM A,C, dan D maka usia pemohon pembuatan SIM minimal harus berusia 17 tahun. Untuk SIM A umum, minimal berusia 22 tahun, dan untuk SIM B1 dan B2 harus berusia minimal 23 tahun.
- Langkah selanjutnya, kunjungi Samsat terdekat dan penuhi semua persyaratan administratif pembuatan SIM seperti, melampirkan KTP, surat keterangan sehat dari dokter, dan mengisi formulir permohonan pembuatan SIM dari pihak Satlantas.
- Langkah selanjutnya, Anda perlu melakukan tes kesehatan dan psikologi yang sudah ditentukan pihak Satlantas. Anda bisa melakukan tes tersebut secara online ataupun secara offline di kantor Satlantas terdekat.
- Langkah selanjutnya, Anda perlu melakukan tes uji teori SIM dan praktik berkendara secara langsung sesuai jenis SIM kendaraan Anda. Jangan lupa siapkan biaya sesuai dengan jenis SIM yang akan Anda buat.
- Setelah berhasil, Anda wajib melakukan pengambilan foto untuk pencetakan SIM.
- Tunggu sebentar hingga pencetakan SIM Anda selesai, dan pihak kepolisian memberikan SIM Anda.
Baca Juga : Berapa Denda Jika Tidak Pakai Sabuk Pengaman Mobil?
Besaran Denda Pelanggaran Lalu Lintas untuk Pengemudi yang Punya SIM
Jika Anda sudah memiliki SIM, Anda wajib mengikuti semua peraturan lalu lintas yang dibuat oleh pihak kepolisian. Jika tidak, Anda akan di denda sesuai pelanggaran lalu lintas yang Anda buat. Berikut kisaran denda yang harus dibayarkan berdasarkan jenis pelanggarannya.
- Punya SIM tetapi lupa membawanya: di denda pidana kurungan selama sebulan atau membayar denda paling banyak sebesar Rp250.000 sesuai pasal 288 ayat 1 UU. No. 22 Th. 2009 tentang LLAJ.
- Tidak memasang plat nopol kendaraan: di denda pidana kurungan paling lama dua bulan, atau denda sebesar Rp500.000 sesuai dengan pasal 280.
- Tidak pasang spion, atau lupa menggunakan lampu utama, lampu rem, lampu mundur, penghapus kaca, dan klakson: di denda kurungan paling lama satu bulan, atau membayar denda paling banyak sebesar Rp500.000 sesuai pasal 285 ayat 2.
- Tidak menggunakan sabuk pengaman: di denda maksimal Rp250.000 sesuai pasal 289.
Itulah informasi lengkap mengenai denda tilang tidak punya SIM dan tidak membawa SIM. Untuk jenis pelanggaran dan besaran denda lainnya, Anda bisa membaca UU tentang LLAJ. Jika Anda melakukan pelanggaran di atas, Anda bisa mengecek besaran denda tilang Anda melalui aplikasi e-Tilang, atau situs resmi Samsat Polri.