Ketahui Denda Tilang Tidak Punya SIM dan Tidak Bawa SIM
Setiap pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) agar tidak terhindar dari tilang. Jika Anda sudah punya SIM namun tidak membawanya saat berkendara maka juga akan terkena tilang. Besaran denda tilang tidak punya SIM dan tidak membawa SIM juga berbeda jumlahnya.
Kewajiban memiliki atau membawa SIM bagi pengendara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 106 ayat 5. Aturan ini menyebutkan bahwa saat ada pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan maka setiap pengendara wajib menunjukkan SIM memiliknya.
Apabila pengendara tidak bisa memperlihatkan SIM maka akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku. Mari simak berapa denda tilang tidak punya SIM dan tidak membawa SIM yang penting untuk dipahami oleh setiap pengendara.
Denda Tilang Tidak Punya SIM
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 281 ayat 1, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)."
Jika pengendara tidak mempunyai SIM maka akan dijatuhi sanksi hukuman berupa pidana penjara atau denda seperti ketentuan di atas. Oleh karena itu, penting bagi setiap pengemudi untuk mematuhi kewajiban memiliki SIM demi menghindari sanksi yang telah diatur secara tegas dalamUU tersebut.
Denda Tilang Tidak Membawa SIM
Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 288 ayat 2, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan dan tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
Pengendara yang memiliki SIM namun tidak dapat menunjukkannya saat pemeriksaan maka dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Maka dari itu, penting bagi setiap pengemudi untuk selalu membawa SIM guna menghindari sanksi hukum yang telah diatur secara rinci dalam UU.
Berapa Denda Tilang Tidak Punya SIM 2025 ?
Biaya denda tilang tidak punya SIM di tahun 2025 masih sama dengan tahun sebelumnya. Seseorang yang tidak memiliki SIM saat berkendara akan dikenakan denda sebesar 1.000.000 rupiah atau hukuman pidana kurungan paling lama empat bulan.
Hal tersebut sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Th. 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 283. Untuk menghindari denda tersebut, setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. Surat Izin Mengemudi ini digunakan sebagai bukti bahwa seseorang sudah kompeten dan layak mengendarai kendaraan di jalan.
Baca Juga : Cara Mengurus Surat Tilang Biru dan Biayanya
Syarat Membuat SIM Baru
Untuk bisa memdapatkan SIM baru, Anda perlu memenuhi sejumlah persyaratan, meliputi ketentuan usia, administrasi, dan beberapa tes. Berikut ini syarat-syarat membuat SIM baru yang perlu Anda tahu:
- Berusia minimal 17 tahun untuk kepemilikan SIM A, C, dan D
- Fotokopi KTP
- Mengisi formulir permohonan pembuatan SIM
- Surat keterangan sehat
- Hasil tes psikologi
- Bukti kepesertaan BPJS aktif
- Melampirkan sertifikat sekolah mengemudi (jika diminta)
Selain sejumlah persyaratan di atas, nantinya Anda juga perlu menjelanai ujian teori dan praktik berkendara dalam rangkaian proses pembuatan SIM. Mari simak prosedur pembuatan SIM baru di bawah ini.
Cara Membuat SIM Baru Secara Online
Berdasarkan informasi dari situs korlantas POLRI pembuatan SIM sekarang bisa dilakukan lebih mudah secara online. Anda dapat mengajukan pendaftaran SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Berikut langkah-langkahnya:
- Download dan Verifikasi Data
Unduh aplikasi resmi Digital Korlantas POLRI. Lalu lakukan verifikasi data. Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan sudah disiapkan, seperti KTP dan dokumen pendukung lainnya. - Pendaftaran SIM
Setelah verifikasi, klik menu SIM dan pilih opsi Pendaftaran SIM. Ikuti petunjuk pengisian data dengan benar dan lanjutkan dengan melakukan pembayaran pendaftaran sesuai instruksi. - Ujian Teori
Setelah pendaftaran selesai, kamu akan mengikuti test ujian teori secara online. Pastikan mempersiapkan diri dengan memahami materi seputar peraturan lalu lintas. - Ujian Praktik di SATPAS
Jika lulus ujian teori, kamu bisa memilih tanggal untuk mengikuti ujian praktik di SATPAS yang telah dipilih saat pendaftaran. - Pengambilan SIM
Setelah berhasil lulus ujian praktik, kamu dapat mengambil SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku di SATPAS tersebut.
Baca Juga : Berapa Denda Jika Tidak Pakai Sabuk Pengaman Mobil?
Besaran Denda Pelanggaran Lalu Lintas untuk Pengemudi yang Punya SIM
Jika Anda sudah memiliki SIM, Anda wajib mentaati semua peraturan lalu lintas yang ditetapkan oleh pihak kepolisian. Jika melanggar aturan, Anda akan di denda sesuai pelanggaran lalu lintas yang Anda lakukan. Berikut kisaran denda yang harus dibayarkan berdasarkan jenis pelanggarannya.
- Punya SIM tetapi lupa membawanya: di denda pidana kurungan selama sebulan atau membayar denda paling banyak sebesar Rp250.000 sesuai pasal 288 ayat 1 UU. No. 22 Th. 2009 tentang LLAJ.
- Tidak memasang plat nopol kendaraan: di denda pidana kurungan paling lama dua bulan, atau denda sebesar Rp500.000 sesuai dengan pasal 280.
- Tidak pasang spion, atau lupa menggunakan lampu utama, lampu rem, lampu mundur, penghapus kaca, dan klakson: di denda kurungan paling lama satu bulan, atau membayar denda paling banyak sebesar Rp500.000 sesuai pasal 285 ayat 2.
- Tidak menggunakan sabuk pengaman: di denda maksimal Rp250.000 sesuai pasal 289.
Itulah informasi lengkap mengenai denda tilang tidak punya SIM dan tidak membawa SIM. Untuk jenis pelanggaran dan besaran denda lainnya, Anda bisa membaca UU tentang LLAJ. Jika Anda melakukan pelanggaran di atas, Anda bisa mengecek besaran denda tilang Anda melalui aplikasi e-Tilang, atau situs resmi Samsat Polri.