Tips Sahabat

Berkendara Nyaman dan Aman saat Mudik Lebaran

09 April 2025
Berkendara Nyaman dan Aman saat Mudik Lebaran

Jakarta, Maret 2025, Hal penting patut diperhatikan sebelum berkendara ke kampung halaman yaitu memastikan persiapan sudah dijalani. Persiapan ini meliputi kesehatan diri dan kondisi kendaraan agar  perjalanan berkendara aman dan nyaman.

Berikut tips saat akan berkendara ke kampung halaman :

1. Periksa Kendaraan Lebih Awal

Sebelum berangkat mudik, periksa kendaraan terlebih dahulu, agar tahu kondisi kendaraan apakah layak atau tidak. Tindakan ini untuk meminimalisir kecelakaan. Jika Sahabat Daihatsu tidak yakin memeriksanya sendiri, lebih baik bawa ke bengkel resmi.

Periksa kendaraan mulai dari kondisi ban, rem, air radiator, oli, mesin. Serta pengendara harus memiliki peralatan darurat seperti ban cadangan, pompa angin, obeng, kunci pita, dan peluit. Hal ini untuk mengantisipasi ketika ada masalah dalam perjalanan.

2. Fisik Pengemudi Harus Sehat

Selain kondisi kendaraan harus baik, fisik pengemudi juga harus sehat. Pasalnya, berkendara jarak jauh membutuhkan kondisi fisik sehat.Supaya stamina baik, harus istirahat cukup 6-8 jam, makan makanan bergizi seperti sayuran dan buah-buahan, minum air putih secukupnya. Selain itu, joging atau jalan pagi minimal tiga kali seminggu.

3. Istirahat Ketika Capek Saat Mengemudi

Perjalanan panjang menuju kampung halaman membuat pengemudi lelah, bahkan ngantuk. Sebaiknya berhenti di rest area terdekat, istirahat atau tidur sejenak, minum kopi atau teh juga bisa membantu mengurangi rasa ngantuk.

4. Patuhi Rambu Lalu Lintas

Ketika sedang dalam perjalanan mudik, pengemudi diwajibkan mematuhi setiap rambu-rambu lalu lintas, peraturan sinyal lalu lintas. Hal ini harus di patuhi agar meminimalisir potensi risiko kecelakaan.

5. Kecepatan Kendaraan di Jalan Raya

Setiap jalan memiliki aturan kecepatan batas maksimal. Pengemudi wajib mematuhi batasan kecepatan yang berlaku. Aturan kecepatan kendaraan untuk menjaga keselamatan bagi pengguna jalan serta mengantisipasi terjadi kecelakaan.

Situs dephub.go.id, mengatur batas kecepatan berkendara telah diatur oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 11 Tahun 2015. Peraturan ini tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan yakni batas kecepatan paling rendah di kondisi arus bebas adalah 60 km/jam. Sementara paling tinggi untuk jalan bebas hambatan adalah 100 km/jam. 

Kecepatan paling tinggi jalur antar kota adalah 80 km/jam, untuk kawasan perkotaan kecepatan paling tingginya di 50 km/jam dan 30 km/jam yaitu kecepatan tinggi di kawasan permukiman.

6. Jaga Jarak Berkendara

Pengemudi harus berjaga jarak dengan kendaraan lainnya, supaya bisa mengurangi risiko rem mendadak saat  tabrakan belakang atau tabrakan beruntun. Untuk menghindarinya, Sahabat Daihatsu harus menjaga jarak dengan kendaraan di depannya. Jarak aman dalam berkendara adalah dua pertiga dari kecepatan kendaraan anda.

Semoga selamat sampai kampung halaman!

Tips Sahabat Lainnya
40 Rambu-Rambu Lalu Lintas: Jenis, Gambar, dan Artinya Lengkap
40 Rambu-Rambu Lalu Lintas: Jenis, Gambar, dan Artinya Lengkap
Pernah merasa bingung melihat rambu di jalan? Padahal, memahami rambu lalu lintas itu penting banget, bukan cuma untuk menghindari tilang, tapi juga untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna
ujian praktek sim a
9 Jenis Ujian Praktek SIM A yang Perlu Dilatih Hingga Lancar
Saat mengajukan pembuatan SIM A, tahap ujian yang paling sering gagal adalah saat ujian praktek. Pada tahap pengujian ini, calon pengemudi harus membuktikan kemampuan mengendarai kendaraan roda empat
Tidak Pakai Sabuk Pengaman Kena Denda Berapa? Ini Penjelasan Lengkapnya
Tidak Pakai Sabuk Pengaman Kena Denda Berapa? Ini Penjelasan Lengkapnya
Menggunakan sabuk pengaman saat berkendara bukan hanya soal keselamatan, tetapi juga kewajiban yang diatur dalam undang-undang. Sayangnya, masih banyak pengemudi maupun penumpang yang mengabaikan atur
Sanksi Menerobos Jalur Busway: Denda, Pasal, dan Ketentuannya
Sanksi Menerobos Jalur Busway: Denda, Pasal, dan Ketentuannya
Jalur busway atau jalur khusus bus dibuat untuk mendukung kelancaran transportasi umum. Namun, masih banyak pengendara motor maupun mobil yang nekat melintas di jalur tersebut. Padahal, pelanggaran in
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami