Tips Sahabat

Berkendara Nyaman dan Aman saat Mudik Lebaran

09 April 2025
Berkendara Nyaman dan Aman saat Mudik Lebaran

Jakarta, Maret 2025, Hal penting patut diperhatikan sebelum berkendara ke kampung halaman yaitu memastikan persiapan sudah dijalani. Persiapan ini meliputi kesehatan diri dan kondisi kendaraan agar  perjalanan berkendara aman dan nyaman.

Berikut tips saat akan berkendara ke kampung halaman :

1. Periksa Kendaraan Lebih Awal

Sebelum berangkat mudik, periksa kendaraan terlebih dahulu, agar tahu kondisi kendaraan apakah layak atau tidak. Tindakan ini untuk meminimalisir kecelakaan. Jika Sahabat Daihatsu tidak yakin memeriksanya sendiri, lebih baik bawa ke bengkel resmi.

Periksa kendaraan mulai dari kondisi ban, rem, air radiator, oli, mesin. Serta pengendara harus memiliki peralatan darurat seperti ban cadangan, pompa angin, obeng, kunci pita, dan peluit. Hal ini untuk mengantisipasi ketika ada masalah dalam perjalanan.

2. Fisik Pengemudi Harus Sehat

Selain kondisi kendaraan harus baik, fisik pengemudi juga harus sehat. Pasalnya, berkendara jarak jauh membutuhkan kondisi fisik sehat.Supaya stamina baik, harus istirahat cukup 6-8 jam, makan makanan bergizi seperti sayuran dan buah-buahan, minum air putih secukupnya. Selain itu, joging atau jalan pagi minimal tiga kali seminggu.

3. Istirahat Ketika Capek Saat Mengemudi

Perjalanan panjang menuju kampung halaman membuat pengemudi lelah, bahkan ngantuk. Sebaiknya berhenti di rest area terdekat, istirahat atau tidur sejenak, minum kopi atau teh juga bisa membantu mengurangi rasa ngantuk.

4. Patuhi Rambu Lalu Lintas

Ketika sedang dalam perjalanan mudik, pengemudi diwajibkan mematuhi setiap rambu-rambu lalu lintas, peraturan sinyal lalu lintas. Hal ini harus di patuhi agar meminimalisir potensi risiko kecelakaan.

5. Kecepatan Kendaraan di Jalan Raya

Setiap jalan memiliki aturan kecepatan batas maksimal. Pengemudi wajib mematuhi batasan kecepatan yang berlaku. Aturan kecepatan kendaraan untuk menjaga keselamatan bagi pengguna jalan serta mengantisipasi terjadi kecelakaan.

Situs dephub.go.id, mengatur batas kecepatan berkendara telah diatur oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 11 Tahun 2015. Peraturan ini tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan yakni batas kecepatan paling rendah di kondisi arus bebas adalah 60 km/jam. Sementara paling tinggi untuk jalan bebas hambatan adalah 100 km/jam. 

Kecepatan paling tinggi jalur antar kota adalah 80 km/jam, untuk kawasan perkotaan kecepatan paling tingginya di 50 km/jam dan 30 km/jam yaitu kecepatan tinggi di kawasan permukiman.

6. Jaga Jarak Berkendara

Pengemudi harus berjaga jarak dengan kendaraan lainnya, supaya bisa mengurangi risiko rem mendadak saat  tabrakan belakang atau tabrakan beruntun. Untuk menghindarinya, Sahabat Daihatsu harus menjaga jarak dengan kendaraan di depannya. Jarak aman dalam berkendara adalah dua pertiga dari kecepatan kendaraan anda.

Semoga selamat sampai kampung halaman!

Tips Sahabat Lainnya
Sanksi Melanggar Rambu Lalu Lintas: Jenis Tilang dan Besaran Denda Terbaru
Sanksi Melanggar Rambu Lalu Lintas: Jenis Tilang dan Besaran Denda Terbaru
Melanggar masih menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan dan kemacetan di jalan. Padahal, setiap rambu dibuat untuk menjaga keselamatan pengendara, penumpang, dan pengguna jalan lainnya. Jika dia
Tips Membersihkan Kaca Jendela Mobil Agar Berkilau
Tips Membersihkan Kaca Jendela Mobil Agar Berkilau
JAKARTA, JANUARI 2025, Membersihkan kaca mobil, alih-alih bersih malah kaca mobil tampak kusam. Ada tips dan trik yang bisa membuat kaca mobil bening berkilau. Sahabat Daihatsu bisa mengikuti tips mem
biaya balik nama mobil bekas 2026
Biaya Balik Nama Mobil Bekas 2026, Ini Syarat dan Caranya!
Biaya balik nama mobil kini menjadi lebih ringan karena pemerintah telah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil bekas di seluruh Indonesia. Kebijakan yang mengacu pada UU No.
Cara Cek Pajak Kendaraan Banten Terbaru, Bisa Online Lho!
Cara Cek Pajak Kendaraan Banten Terbaru, Bisa Online Lho!
Cek pajak kendaraan perlu dilakukan secara rutin agar tidak terlewat dari batas waktu pembayaran. Pajak kendaraan bermotor (PKB) wajib dibayar secara berkala setiap tahun dan 5 tahun sekali. Jika samp
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami