Seperti yang kita ketahui, plat nomor kendaraan adalah identitas unik untuk setiap kendaraan, memberikan informasi yang diperlukan tentang kepemilikan dan legalitas. Salah satu aspek penting dari plat nomor ini adalah masa berlakunya, yang terbatas selama 5 tahun. Begitu masa berlaku habis, proses penggantian plat mobil menjadi suatu keharusan.
Ketidakpatuhan terhadap kewajiban ini dapat berakibat pada sanksi atau denda, sesuai dengan peraturan lalu lintas yang telah ditetapkan. Agar Anda tidak terkena konsekuensi ini, penting untuk memahami dengan baik biaya, syarat, dan prosedur terbaru yang berlaku pada tahun 2023 untuk melakukan penggantian plat mobil.
Jika Anda berencana untuk melakukan ganti plat mobil setelah lima tahun, artikel ini akan memberikan panduan lengkap mulai dari prosedur hingga semua biaya yang terkait.
Biaya penggantian plat mobil setiap lima tahunnya pada tahun 2023 saat ini ditetapkan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) dengan pertimbangan tertentu, seperti dikutip dari Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang 31 jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Namun, perlu diperhatikan bahwa ada beberapa biaya tambahan yang harus dikeluarkan, termasuk biaya penerbitan STNK mobil, pengesahan STNK, dan beberapa biaya lainnya yang perlu dipertimbangkan.
Oleh karena itu, untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah kisaran biaya keseluruhan yang perlu dipertimbangkan ketika Anda sedang mengganti plat nomor mobil pada tahun 2023.
Baca Juga : Begini Cara Hitung Pajak Mobil Tahunan dan 5 Tahunan
Ketika Anda mendatangi loket pendaftaran Samsat terdekat, Anda diwajibkan untuk membayar biaya cek fisik mobil Anda sebesar Rp30.000 dan biaya pendaftaran penggantian plat nomor mobil sebesar Rp100.000.
Kedua, Anda wajib membayar biaya sumbangan untuk para korban kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh kendaraan sesuai aturan pemerintah atau lebih dikenal dengan biaya SWDKLLJ. Kisaran biaya sumbangan tersebut Rp143.000.
Kemudian, Anda juga harus membayar biaya penerbitan STNK baru sebesar Rp200.000 dan biaya pengesahan STNK sebesar Rp50.000.
Terakhir, Anda juga akan dikenai denda Rp500.000 atau sanksi kurungan penjara maksimal selama 2 bulan jika tidak membayar denda pajak ganti plat nomor mobil 5 tahunan.
Lantas berapa besaran biaya yang harus dibayarkan apabila penggantian plat mobil dilakukan bersamaan dengan proses balik nama mobil? Selengkapnya sebagai berikut:
Berikut beberapa syarat ganti plat mobil 5 tahunan yang harus Anda siapkan sebelumnya, antara lain :
Baca Juga : Cara Bayar Pajak Mobil Online Lewat E-Samsat
Berikut beberapa prosedur yang harus Anda lakukan ketika melakukan penggantian plat nomor mobil:
Itulah pemaparan artikel kami mengenai biaya ganti plat mobil, balik nama, persyaratan, hingga prosedurnya.
Dalam rangka menjaga kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas, penggantian plat nomor mobil setiap lima tahun merupakan suatu kewajiban yang tidak dapat dihindari. Biaya penggantian plat tahun 2023 sebesar Rp100.000 mungkin menjadi perhatian utama, tetapi sejumlah biaya tambahan, seperti SWDKLLJ, penerbitan STNK, dan pengesahan STNK, juga perlu dipertimbangkan.
Oleh karena itu, pemilik kendaraan perlu memahami dengan seksama kisaran biaya yang terkait dengan proses ini. Selain itu, persyaratan dokumen dan prosedur yang jelas perlu diikuti agar penggantian plat berjalan lancar.
Seiring dengan pengetahuan akan biaya dan prosedur, pemilik kendaraan dapat memastikan kepatuhan mereka terhadap peraturan serta kelancaran proses administratif. Dengan demikian, menjalani proses penggantian plat mobil bukan hanya kepatuhan hukum, tetapi juga upaya untuk memastikan kelancaran dan keamanan berkendara.