Cara Bayar Denda Tilang Elektronik Secara Online dan Offline, Mudah!
Penerapan tilang elektronik saat ini sudah diterapkan di hampir seluruh Indonesia. Tujuan dari penerapan tilang elektronik ini agar masyarakat lebih patuh terhadap rambu-rambu lalu lintas. Tak hanya itu, dengan adanya sistem e-tilang ini juga tidak ada lagi praktik suap yang bisa dilakukan di jalan raya. Sebab denda tilang online ini dibayar langsung ke pemerintah.
Pelanggaran yang direkam oleh tilang elektronik ini beraneka ragam, mulai dari melanggar lampu merah, tidak pakai helm, menerobos marka, dan sebagainya. Bagi Anda yang terkena tilang online karena melakukan pelanggaran di jalan raya, berikut ini adalah cara bayar tilang elektronik yang bisa Anda praktikkan baik secara online maupun offline.
Cara Bayar Tilang Elektronik Secara Online
Cara yang pertama adalah bayar tilang elektronik secara online. Berikut ini langkah-langkah detail bayar e-tilang online.
Cek surat tilang dan kode pembayaran (BRIVA)
Hal yang pertama perlu Anda lakukan adalah mengecek surat tilang tersebut. Biasanya terdapat QR Code yang bisa dipindai oleh kamera Hp Anda dan mengarahkan ke website ETLE sesuai daerah masing-masing.
Setelah itu, silakan konfirmasi jika pelanggaran tersebut memang dilakukan oleh Anda. Setelah proses konfirmasi, biasanya akan muncul kode virtual account BRIVA. Pastikan kode BRIVA Anda ada 15 digit dan diawali dengan kode 77720.
Masuk ke aplikasi/website bank (BRI Mobile, ATM, atau internet banking)
Setelah itu, buka aplikasi bank atau website BRI Anda. Anda bisa menggunakan BRImo, ATM BRI, atau internet banking BRI.
Pilih menu pembayaran → BRIVA → masukkan kode → bayar
Kemudian pilih menu pembayaran. Pilih BRIVA dan masukkan kode virtual account tersebut. Kemudian klik "Bayar" dan masukkan PIN akun bank Anda untuk konfirmasi pembayaran.
Simpan bukti pembayaran
Setelah pembayaran selesai, jangan lupa simpan bukti pembayaran Anda, bisa dengan screenshot jika menggunakan BRImo dan internet banking atau foto bukti pembayaran jika menggunakan ATM.
Pembayaran via BRI ini adalah metode resmi dari Kejaksaan Negeri dan dapat dilakukan dari seluruh Indonesia. Cara bayar tilang lewat BRIVA ini sangat mudah dan hanya butuh waktu 5 menit saja jika Anda mengaksesnya lewat Hp Anda.
Ringkasnya, untuk pembayaran denda e-tilang secara online, Anda bisa melihat bagan di atas.
Baca juga: Berapa Denda Tilang Elektronik? Ketahui Sesuai Jenis Pelanggarannya
Cara Bayar Tilang Elektronik Secara Offline
Selain cara online, pembayaran tilang elektronik bisa juga dilakukan secara offline. Berikut ini adalah langkah-langkahnya.
Datang ke kantor Kejaksaan Negeri sesuai wilayah pelanggaran
Langkah pertama untuk bayar denda tilang offline adalah Anda datang ke kantor Kejaksaan Negeri sesuai wilayah pelanggaran. Kelebihan dari datang langsung ini adalah jika Anda sudah melakukan konfirmasi di web ETLE dan mengikuti jadwal sidang, nominal denda pelanggaran yang asli akan keluar.
Nominal yang ditampilkan tersebut bukan nominal denda maksimalnya. Namun jika Anda belum melakukan konfirmasi di web ETLE, Anda tetap akan membayar nominal denda maksimal.
Tunjukkan surat tilang dan identitas
Setelah itu, Anda tunjukkan surat tilang dan identitas Anda (e-KTP). Selanjutnya Anda akan diarahkan untuk melakukan pembayaran.
Lakukan pembayaran langsung atau lewat loket kerja sama bank (biasanya BRI)
Pembayaran bisa dilakukan secara langsung atau melalui loket BRI yang ada di Kejaksaan Negeri. Cara bayar tilang di bank BRI Kejaksaan Negeri biasanya cukup setorkan uang dan menyebutkan nomor BRIVA-nya.
Terima bukti pembayaran/resi
Setelah melakukan pembayaran, Anda akan menerima bukti pembayaran atau resi. Simpan bukti pembayaran tersebut untuk mendapatkan kembalian dari denda maksimal yang Anda bayarkan.
Tips dan Hal yang Perlu Diperhatikan
Setelah Anda mengetahui prosedur cara bayar denda e-tilang ini secara online atau offline, berikut ini adalah beberapa tips yang akan mempermudah urusan Anda.
Pastikan kode pembayaran BRIVA benar
Pastikan kode pembayaran BRIVA Anda benar, ada 15 digit dan diawali dengan kode 77720.
Jangan menunda pembayaran lebih dari tenggat waktu yang diberikan
Tenggat waktu pembayaran biasanya 7 hari. Jangan menunda pembayaran kode BRIVA yang sudah muncul. Jika melewati tenggat waktu, Anda harus ke Samsat terdekat untuk melakukan pembayaran secara manual. Proses ke Samsat tentu memakan waktu yang lebih lama dibanding membayar via BRIVA yang bisa diakses di Hp dan selesai dalam waktu kurang dari 10 menit.
Simpan bukti transaksi untuk berjaga-jaga jika perlu validasi
Simpan bukti transaksi pembayaran BRIVA untuk bukti saat Anda mengambil kembalian di bank BRI terdekat. Anda bisa menyimpannya dalam bentuk screenshot atau foto.
Cek status tilang di situs resmi ETLE (etle-pmj.info atau etle.id sesuai domisili)
Setelah melakukan pembayaran, Anda bisa mengecek status tilang Anda di website ETLE. Berikut ini adalah tabel beberapa status yang akan Anda dapatkan di web ETLE.
Status |
Penjelasan |
Belum Dikonfirmasi |
Anda belum melakukan konfirmasi di web mengenai pelanggaran yang ditujukan pada Anda. |
Sudah Dikonfirmasi |
Anda sudah mengakui pelanggaran dan nomor BRIVA disiapkan. |
Menunggu Pembayaran |
Nomor BRIVA sudah terbit dan Anda belum membayar denda maksimalnya. |
Sudah Dibayar |
Anda sudah membayar dendanya. |
Pelanggaran Dibatalkan |
Anda berhasil menyanggah tuduhan pelanggaran karena bukti pelanggaran kurang kuat. |
Pelanggaran Diajukan ke Sidang |
Anda tidak mengajukan konfirmasi dan juga tidak membayar denda. |
Putusan Pengadilan (Ke JPN) |
Tilang sudah disidangkan namun Anda belum membayar denda. |
Sudah Eksekusi oleh Kejaksaan |
Tilang sudah diselesaikan di Kejaksaan dan Anda sudah membayar denda. |
Baca juga: 5 Cara Cek Tilang Elektronik, Mudah dan Simple!
FAQ Seputar Pembayaran Tilang Elektronik
Berikut ini beberapa pertanyaan seputar pembayaran tilang elektronik yang sering ditanyakan.
Bagaimana jika melewati tenggat waktu pembayaran?
Ada dua kondisi, yang pertama jika terlambat melakukan konfirmasi dan yang kedua terlambat membayar setelah terbit nomor virtual account BRI (BRIVA).
Untuk kasus pertama, sistem akan menganggap Anda mengakui pelanggaran Anda dan denda tetap akan diterbitkan. Pembayaran denda akan dikenakan saat Anda membayar pajak kendaraan Anda tahunan maupun lima tahunan atau saat balik nama.
Untuk kasus kedua, nomor BRIVA yang sudah kedaluwarsa tidak bisa digunakan untuk membayar. Anda harus membayarnya langsung di Samsat saat membayar pajak kendaraan berikutnya. Jika Anda tidak membayar, maka tetap akan ditagihkan saat Anda membayar pajak selanjutnya, pajak tahunan, pajak lima tahunan atau saat balik nama.
Intinya, Anda akan tetap ditagih dengan tunggakan denda yang belum Anda bayarkan. Anda tidak bisa mengelak dari sistem ETLE.
Apakah bisa bayar dengan rekening bank lain selain BRI?
Bisa, asalkan bank Anda memiliki menu untuk melakukan transfer antarbank ke bank BRI dengan nomor virtual account BRI yang sudah diberikan. Beberapa bank tidak memiliki fitur transfer ke antarbank ke virtual account BRI, namun biasanya fitur tersebut ada di mobile banking.
Apakah tilang elektronik bisa dibayar di Indomaret/Alfamart?
Bisa. Anda bisa meminta bantuan kasir Indomaret atau Alfamart untuk memproses nomor virtual account BRI yang Anda dapatkan saat konfirmasi di website e-tilang.
Selain Indomaret dan Alfamart, Anda juga bisa melakukan pembayaran via marketplace yang ada di Indonesia saat ini. Caranya dengan menggunakan menu atau fitur Tilang Elektronik atau PNBP.
Baca juga: Pahami Prosedur Membuka Blokir STNK Akibat Tilang ETLE
Itulah cara bayar denda tilang elektronik secara online maupun offline yang bisa Anda lakukan. Daripada harus membayar denda, alangkah baiknya jika Anda memperhatikan rambu-rambu lalu lintas dan menaatinya. Rambu-rambu lalu lintas dibuat untuk kenyamanan dan keamanan bersama.