Cara Cek Pajak Kendaraan Jateng Online 2025: Website, Aplikasi, & SMS
Mengecek pajak kendaraan Jateng kini bisa dilakukan secara online tanpa perlu datang ke kantor Samsat. Hadirnya layanan cek pajak kendaraan online ini memudahkan masyarakat yang ingin melihat tagihan pajaknya secara praktis dari ponsel.
Masyarakat di Jawa Tengah bisa cek pajak kendaraan secara online melalui aplikasi atau website. Anda bisa memanfaatkan layanan digital ini untuk mengecek pajak kendaraan secara berkala. Dengan begitu, Anda bisa menyiapkan dana dan melakukan pembayaran sebelum terlambat.
Mari simak beberapa cara cek pajak kendaraan Jateng online dari hp, serta syarat dan cara membayarnya pajaknya.
1. Cek Pajak Kendaraan Jateng dari Aplikasi NEWSAKPOLE
Warga Jateng bisa melakukan cek pajak kendaraan melalui aplikasi NEWSAKPOLE. Aplikasi resmi ini disediakan oleh Bapenda Jawa Tengah guna memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan secara online. Berikut ini cara cek pajak kendaraan dari aplikasi NEWSAKPOLE:
- Unduh aplikasi NEWSAKPOLE di Play Store atau App Store, kemudian instal di ponsel Anda.
- Masuk ke aplikasi dan pilih menu “Cek Pajak”.
- Masukkan nomor plat kendaraan yang ingin Anda cek.
- Lalu klik “Proses”.
- Aplikasi akan menampilkan data kendaraan Anda dan informasi pajak yang perlu dibayar.
Selain itu mengecek pajak Jateng, aplikasi NEWSAKPOLE juga dapat Anda gunakan untuk membayar pajak secara online. Dengan layanan ini, Anda bisa mengurus pajak kendaraan langsung secara mudah dalam satu aplikasi.
2. Cek Pajak Kendaraan Lewat Website e-Samsat
Selain melalui aplikasi, Anda juga dapat mengecek pajak kendaraan lewat website e-Samsat Jawa Tengah. Metode cek pajak dari website ini cocok bagi Anda yang tidak mau ribet menginstal aplikasi. Berikut ini langkah-langkah cek pajak kendaraan Jateng online dari laman e-Samsat:
- Kunjungi laman website https://e-samsat.id/jawa-tengah.
- Pada kolom yang tersedia, masukkan data kendaraan mulai dari kode plat nomor, nomor seri, dan lima digit terakhir dari nomor rangka atau mesin.
- Lalu pilih provinsi “Jawa Tengah”.
- Klik tombol “Cek Sekarang”.
- Laman akan memunculkan informasi data kendaraan Anda dan tagihan pajaknya secara lengkap.
Setelah melihat jumlah tagihan pajak dari laman e-Samsat, Anda juga bisa lanjut melakukan pembayaran dengan mengklik “Proses Pembayaran”. Kemudian Anda akan menerima kode bayar yang bisa Anda proses melalui transfer bank atau marketplace yang tersedia.
3. Cek Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi SIGNAL
Aplikasi SIGNAL merupakan platform digital resmi yang disediakan oleh Korlantas Polri. Aplikasi ini bisa diakses oleh seluruh pengguna di Indonesia, bukan hanya untuk masyarakat Jateng saja. Berikut ini langkah-langkah mengecek pajak kendaraan menggunakan aplikasi SIGNAL:
- Download aplikasi “SIGNAL” dari Google Play Store atau App Store, kemudian instal di ponsel Anda..
- Masuk ke aplikasi dan lakukan pendaftaran dengan mengisi data pribadi seperti NIK, alamat, email, dan nomor telepon.
- Lakukan verifikasi dengan mengunggah foto e-KTP dan swafoto.
- Setelah menerima kode OTP dan akun berhasil dibuat, silakan masuk lagi ke aplikasi.
- Masukkan data kendaraan Anda, seperti nomor plat dan nomor rangka.
- Lalu klik “Cek”, laman akan menampilkan informasi mengenai kendaraan Anda secara lengkap dengan jumlah pajaknya.
Tak hanya bisa untuk cek pajak kendaraan Jateng, aplikasi SIGNAL juga menyediakan fitur untuk pembayaran pajak dan pengesahan STNK. Jadi setelah tahu berapa jumlah tagihan pajaknya, Anda bisa lanjut membayarnya secara praktis dari aplikasi ini.
4. Cek Pajak Kendaraan Jateng Lewat SMS
Selain dari aplikasi atau website, Anda juga bisa mengecek pajak kendaraan melalui layanan SMS. Metode ini bisa Anda lakukan tanpa perlu akses internet. Berikut ini langkah-langkah cek pajak kendaraan Jateng lewat SMS:
- Buka menu pesan di ponsel Anda.
- Ketik: JATENG (spasi) nomor plat kendaraan. Contoh: JATENG H 4321 CC.
- Kirim ke nomor 9600.
- Setelah itu Anda akan mendapat balasan berisi informasi pajak kendaraan.
Cara cek pajak kendaraan dengan SMS ini memang tidak bisa menampilkan informasi selengkap di aplikasi atau website. Namun metode ini sangat membantu untuk melihat tagihan pajak kendaraan dan tanggal jatuh temponya.
Baca juga: Cara Menghitung Biaya Denda Telat Bayar Pajak Mobil Terbaru
Syarat Bayar Pajak Kendaraan Jateng Online
Untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan secara online, ada sejumlah persyaratan yang harus Anda lengkapi. Layanan online hanya diperuntukkan bagi pembayaran pajak tahunan. Sementara pembayaran pajak lima tahunan hanya bisa dilakukan secara offline di kantor Samsat.
- Tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun
- STNK asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan
- BPKB asli dan fotokopi
- Jika pembayaran diurus oleh orang lain, perlu surat kuasa bermaterai
- Jika kendaraan atas nama perusahaan, perlu NPWP, SIUP, DTP, dan domisili perusahaan
Pastikan syarat-syarat di sudah Anda siapkan saat akan melakukan pembayaran pajak kendaraan online. Jika ada satu syarat saja yang kurang maka pembayaran Anda tidak dapat diproses.
Cara Bayar Pajak Kendaraan Jateng secara Online
Pembayaran pajak kendaraan Jateng secara online dapat dilakukan lewat aplikasi NEWSAKPOLE atau aplikasi SIGNAL. Berikut ini langkah-langkah bayar pajak mobil atau sepeda motor Jateng dengan aplikasi NEWSAKPOLE:
- Masuk ke aplikasi dan pilih menu “Bayar Pajak”.
- Masukkan data kendaraan Anda, mulai dari nomor polisi, NIK, dan nomor rangka.
- Klik “Daftar” untuk menampilkan informasi kendaraan.
- Periksa data kendaraan, kemudian klik “Lanjut”.
- Aplikasi akan menampilkan informasi tagihan pajak kendaraan Anda.
- Silakan memilih metode pembayaran yang diinginkan.
- Kemudian klik “Dapatkan Kode Bayar”.
- Pakai kode tersebut untuk memproses transaksi lewat bank atau metode pembayaran lain.
- Jika pembayaran sudah berhasil, Anda dapat mengajukan e-pengesahan STNK langsung dari aplikasi.
Baca juga: Cara Cek Pajak yang Sudah Dibayar via Online
Demikianlah beberapa cara cek pajak kendaraan Jateng online dari ponsel yang bisa Anda lakukan. Lewat layanan online ini, masyarakat Jawa Tengah dapat mengecek tagihan pajak kendaraan secara mudah kapanpun dan dimanapun. Jangan lupa untuk melakukan pembayaran pajak secara tepat waktu atau sebelum jatuh tempo.