Cara Cek Pajak Kendaraan Jateng Online 2025: Website, Aplikasi, & SMS
Di tahun 2025 ini, pengguna smartphone di Indonesia menyentuh 89,2% atau sekitar 253,7 juta. Dengan banyaknya orang yang sudah melek teknologi, maka kemudahan mengecek pajak kendaraan secara online dibutuhkan. Perkembangan teknologi digital yang pesat ini juga menjadi pemantik bagi pemerintahan Jawa Tengah untuk memudahkan masyarakat dalam urusan pajak.
Sebelumnya, Anda harus datang ke kantor Samsat, antre, dan melakukan pembayaran tanpa tahu kira-kira harus bayar pajak berapa. Saat ini Anda dimudahkan dengan adanya pengecekan pajak secara online via aplikasi, SMS, dan website. Tentu saja cek pajak kendaran Jateng ini dilakukan tanpa antre, hemat waktu, dan langsung tahu besaran pajak yang akan dibayarkan.
Berikut ini adalah beberapa cara cek pajak kendaraan Jateng online dengan cepat dan praktis. Yuk ikuti cara cek pajak secara mudah.
1. Cek Pajak Kendaraan Jateng via Website e-Samsat
Metode pertama, Anda bisa melakukan pengecekan pajak kendaraan melalui situs e-Samsat. Berikut langkah-langkahnya.
- Pertama, buka browser di ponsel Anda, lalu ketik “https://e-samsat.id/jawa-tengah/”.
- Kemudian kunjungi situs tersebut, tunggu hingga halaman situs terbuka.
- Selanjutnya, masukkan kode plat nomor kendaraan Anda secara lengkap. Contohnya G 4707 AN.
- Kemudian jangan lupa masukkan nomor seri, dan lima digit terakhir dari nomor mesin atau rangka kendaraan.
- Jika sudah, pilih provinsi “Jawa Tengah” dan klik tombol “cek sekarang”.
- Tunggu hingga halaman situs, menampilkan informasi seputar identitas kendaraan Anda beserta besaran biaya pajak yang perlu dibayarkan.
- Untuk Anda yang ingin melakukan pembayaran, tinggal klik tombol “proses pembayaran”. Nantinya Anda akan mendapatkan kode billing pembayaran. Pembayaran bisa Anda lakukan dengan metode transfer bank sesuai dengan bank yang sudah tersedia di situs. Anda juga bisa melakukan pembayaran melalui marketplace.
2. Cek via Aplikasi New Sakpole
Langkah kedua, Anda bisa melakukan pengecekan pajak Jateng melalui aplikasi. Anda bisa menggunakan aplikasi New SAKPOLE secara mudah sekali. Anda tinggal mempraktikkan langkah-langkah berikut.
- Unduh terlebih dahulu aplikasi “NEWSAKPOLE” di ponsel Anda.
- Selanjutnya, install aplikasi tersebut,
- Jika sudah, buka aplikasi tersebut, lalu masukkan kode nomor plat kendaraan Anda. Contohnya G 4707 AN. Kemudian klik tombol “proses”.
- Tunggu sejenak, hingga informasi mengenai identitas kendaraan dan pajak keluar.
3. Cek Lewat Aplikasi SIGNAL
Selain aplikasi tersebut, Anda juga bisa menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional atau SIGNAL. Berikut cara selengkapya.
- Unduh aplikasi “SIGNAL” terlebih dahulu lalu install.
- Ketika sudah terinstall, buka aplikasi tersebut dan tekan pendaftaran.
- Masukkan data-data yang diminta oleh aplikasi, misalnya seperti nomor identitas penduduk, nama, alamat sesuai KTP, email dan nomor telepon aktif, serta kata sandi.
- Kemudian upload foto e-KTP Anda.
- Selanjutnya, Anda akan diminta untuk swafoto sebagai syarat verifikasi akun.
- Selanjutnya, Anda akan mendapatkan kode OTP untuk verifikasi akun aplikasi SIGNAL melalui SMS.
- Setelah proses pendaftaran akun selesai, Anda buka aplikasi SIGNAL kemudian masukkan identitas kendaraan yang diminta sesuai aplikasi. Mulai dari nomor plat kendaraan hingga lima digit nomor rangka.
- Setelah itu, klik tombol cek. Informasi mengenai besaran pajak dan identitas kendaraan Anda akan muncul. Lakukan pembayaran sesuai biaya pajak yang ditagih.
4. Alternatif Cek Pajak Kendaraan Jateng via SMS
Metode terakhir, merupakan metode yang paling sederhana untuk cara cek pajak kendaraan Jateng. Anda hanya perlu memastikan pulsa cukup untuk melakukan SMS. Berikut cara pengecekan pajak kendaraan melalui SMS.
- Buka menu SMS Anda, lalu ketik “JATENG” (spasi) kode plat nomor kendaraan Anda. Contohnya G 4707 AN.
- Kemudian kirim ke 9600. Tunggu beberapa saat hingga muncul balasan mengenai informasi identitas kendaraan dan tagihan pajak yang harus Anda bayarkan.
- Saat ini pengecekan pajak kendaraan, bisa Anda pantau sewaktu-waktu dengan mudah. Jadi tidak ada alasan lagi untuk telat membayar pajak kendaraan Anda.
Cara Bayar Pajak Kendaraan Online
Setelah Anda tahu cara cek pajak kendaraan Jateng secara online, Anda juga bisa membayar pajaknya via NEWSAKPOLE dan SIGNAL. Untuk langkah-langkahnya, berikut ini merupakan cara bayar pajak via aplikasi NEWSAKPOLE.
- Buka Google Play Store dan cari aplikasi NEWSAKPOLE.
- Setelah instalasi selesai, buka aplikasi NEWSAKPOLE.
- Pada halaman utama, pilih opsi "Bayar Pajak"
- Masukkan data kendaraan Anda (nomor polisi, NIK, 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan)
- Setelah semua data terisi, klik "Daftar"
- Aplikasi akan menampilkan data kendaraan Anda. Periksa dan pastikan semua informasi benar. Jika Anda yakin, klik "Lanjut".
- Aplikasi akan menampilkan rincian tagihan (PKB, SWDKLLJ, Denda jika ada, PNBP). Jika Anda lihat sudah sesuai, klik "Lanjut".
- Setelah itu pilih metode pembayaran yang tersedia (Bank Jateng, BCA, Bank BTN, Pos Indonesia, Samsat Budiman, Bank BKK, Indomaret, Alfamart, Tokopedia, Gojek). Setelah itu klik "Dapatkan Kode Bayar".
- Gunakan kode bayar untuk melakukan pembayaran melalui metode yang dipilih. Bayar sebelum kode bayar kedaluwarsa.
- Setelah pembayaran, Anda dapat mengajukan e-Pengesahan STNK melalui aplikasi. Namun, ini bersifat opsional.
Syarat Bayar Pajak Kendaraan
Umumnya, Anda mungkin sudah memahami apa saja yang harus disiapkan sebagai syarat bayar pajak kendaraan. Berikut ini adalah penjelasan ringkasnya.
- STNK asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi (beberapa daerah tidak mensyaratkan ini)
- Surat kuasa jika diwakilkan
- Untuk kendaraan milik perusahaan, maka perlu NPWP, SIUP, dan TDP perusahaan.
Untuk pembayaran pajak 5 tahunan, biasanya ada syarat tambahan, seperti:
- Bawa kendaraan untuk cek fisik
- Formulir permohonan perpanjangan STNK
Pastikan kendaraan Anda tidak ada tunggakan lebih dari 1 tahun karena jika STNK mati lebih dari 2 tahun maka kendaraan harus diregistrasikan ulang.
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2025
Untuk tahun 2025, jadwal pemutihan dilaksanakan 8 April hingga 30 Juni 2025. Untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan Jateng ini, Anda cukup menyiapkan STNK dan KTP saja. Tidak ada mekanisme khusus, Anda cukup datang ke Samsat Jateng terdekat dan membayar seperti biasa.
FAQ Seputar Cek Pajak Kendaraan Jateng
Q: Bisa cek pajak tanpa nomor rangka?
A: Tidak bisa. Nomor rangka diperlukan untuk validasi.
Q: Kenapa info kendaraan tidak muncul di e-Samsat?
A: Pastikan data benar dan situs tidak sedang gangguan.
Q: Apa beda NEWSAKPOLE & SIGNAL?
A: NEWSAKPOLE untuk wilayah Jateng, SIGNAL untuk nasional.
Q: Apa risiko jika telat bayar pajak?
A: Denda administratif dan bisa terkena razia saat berkendara.
Kini Anda bisa mengecek pajak kendaraan dari mana saja—bisa via website, aplikasi, atau bahkan SMS. Semua bisa diakses dengan mudah dalam genggaman Anda. Pilih cara yang paling mudah untuk Anda, dan pastikan membayar tepat waktu agar terhindar dari denda ya. Yuk, cek pajak kendaraanmu sekarang juga!