Tips Sahabat

Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online dengan Mudah dan Cepat

01 April 2026
Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online dengan Mudah dan Cepat

Di era modern yang serba digital seperti saat ini, pengecekan pajak kendaraan hingga pembayaranya bisa dilakukan secara online mudah dan cepat. Hal tersebut karena dukungan pemerintah dengan memfasilitasi masyarakat melalui aplikasi yang dibuat resmi untuk memudahkan pembayaran seperti aplikasi Signal atau melalui website Bapenda di masing-masing daerah.

Berikut ini beberapa cara mengecek pajak kendaraan online dengan mudah hanya dengan menginput plat nomor kendaraan kedalam aplikasi maupun website.

Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online

Sebagai pemilik kendaraan sudah seharusnya tahu cara cek pajak kendaraan secara online. Adapun 4 cara selengkapnya sebagai berikut. 

1. Cek Via Aplikasi SIGNAL Untuk Seluruh Warga Indonesia 

Cara cek pajak kendaraan secara online yang pertama Anda bisa memanfaatkan layanan aplikasi pengecekan pajak kendaraan yang ada pada Play Store atau App Store yaitu Aplikasi SIGNAL yang dikeluarkan resmi Korlantas Polri – Pembina Samsat Nasional. Pertama Anda unduh dan instalasi aplikasi pengecekan pajak kendaraan tersebut melalui link playstore berikut ini. Kemudian Sahabat lengkapi data diri seperti plat nomor kendaraan, nomor rangka, dan  lain sebagainya. Hebatnya aplikasi ini selain bisa mengecek dengan mudah, juga bisa sekalian membayar pajak melalui trasfer bank yang tersedia. Jadi aplikasi ini direkomendasikan di instal di handphone Sahabat agar mempermudah pengecekan sekaligus pembayaran pajak kendaraan.

2. Aplikasi Sapawarga di Provinsi Jawa Barat

Cek Bayar Pajak 202604011352

Aplikasi ini merupakan aplikasi satu pintu Pemprov Jawa Barat yang memudahkan warganya membayar pajak, bahkan di aplikasi ini selain pengecekan dan pembayaran pajak juga bisa memblokir kendaraan yang sudah dijual sehingga Anda terhindar dari pajak progresif. Salah satu kelebihan aplikasi ini, Anda bisa mendapatkan info promo seperti yang terjadi pada periode 18-24 Maret kemarin, pihak Pemprov memberikan diskon 10% PKB.

2. Aplikasi Zaki untuk DKI Jakarta

Aplikasi Zaki adalah aplikasi satu pintu warga DKI Jakarta untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan, pembayaran PBB, pajak daerah dan retribusi. Aplikasi ini selain untuk pengecekan tentunya untuk pembayaran pajak sehingga warga DKI Jakarta tidak perlu datang ke Samsat Induk untuk membayar pajak kendaraan.

3. Aplikasi NewSakpole unuk Jawa Tengah

Aplikasi NewSakpole merupakan aplikasi pembayaran pajak kendaraan bagi warga Jawa Tengah.

4. Cek Via Website e-Samsat atau Bapenda Setempat

Selain melalui aplikasi, Sahabat juga bisa melakukan pengecekan pajak kendaraan di beberapa website berikut ini:

  • Jakarta: https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
  • Jawa Timur: https://info.dipendajatim.go.id/esamsat/
  • Jawa Barat: https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
  • Jawa Tengah: https://cekpajak.com/jawa-tengah/
  • Yogyakarta: https://samsat.jogjaprov.go.id/
  • NTB: https://esamsat.ntbprov.go.id/
  • Bali: https://bapenda.baliprov.go.id/cari.php
  • Riau: https://badanpendapatan.riau.go.id/infopajak/
  • Kepulauan Riau: https://dispenda.kepriprov.go.id/
  • Jambi: https://jambisamsat.net/infopkb.html.
  • Sumatera Utara: https://bpprd.sumutprov.go.id/e-samsat/pages/index.php
  • Sumatera Barat: https://dpkd.sumbarprov.go.id/info-pkb/
  • Sumatera Selatan: https://bapenda.sumselprov.go.id/index.php/page/detail_post/430/E-SAMSAT
  • Kalimantan Timur: https://simpator.kaltimprov.go.id/cari.php
  • Kalimantan Tengah: https://info.samsatkeliling.id/
  • Situs pengecekan pajak kendaraan seluruh Indonesia: https://samsat.id/ 

5. Cek Via Layanan USSD

Cek pajak kendaraan secara online bisa Anda lakukan dengan memanfaatkan layanan USSD (Unstructured Supplementary Service Data). Adapun caranya sebagai berikut.

  • Pertama-tama buka smartphone Anda, kemudian lakukan panggilan ke nomor *368*1#.
  • Selanjutnya ketik angka 1 (Polda Metro Jaya), lalu kirim. Selanjutnya akan muncul menu informasi layanan pada layar smartphone. 
  • Selanjutnya ketik angka 2 (Info Pajak Ranmor) untuk mengetahui besaran tagihan pajak kendaraan. 
  • Selanjutnya masukkan nomor registrasi atau pelat nomor kendaraan. Contoh: B 4124 NG. 
  • Jika sudah tekan tombol kirim dan tunggu sebentar hingga muncul informasi lengkap mengenai besaran tagihan pajak.

6. Cek Via SMS

Cara terakhir, Anda bisa menggunakan layanan SMS. Setiap Provinsi memiliki format SMS yang berbeda untuk mengecek besaran pajak kendaraan. Adapun format selengkapnya sebagai berikut. 

  • DKI Jakarta: Info (spasi) RANMOR (spasi) plat nomor, kemudian kirim ke 8893. 
  • Jawa Timur: JATIM (spasi) plat nomor, kemudian kirim ke 7070.
  • Jawa Barat: Info (spasi) plat nomor (spasi) warna TNKB, kemudian kirim ke 0811-2119-211. 
  • Jawa Tengah: JATENG (spasi) plat nomor, kemudian kirim ke 9600.
  • Yogyakarta: DIY (spasi) plat nomor, kemudian kirim ke 99600.
  • Kepulauan Riau: KEPRI (spasi) plat nomor, kemudian kirim ke 9969.
  • NTT: SAMSAT (spasi) plat nomor (spasi) lima digit terakhir nomor rangka, kemudian kirim ke 3130.
  • Sumatera Utara: PAJAK (spasi) plat nomor (spasi) warna TNKB, kemudian kirim ke 3699. 
  • Sumatera Barat: PKB (spasi) plat nomor, kemudian kirim ke 0811-6941-555.

Dari beberapa cara di atas, cara manakah yang menurut Anda mudah? Untuk sekedar pengecekan bisa melalui website Bapenda, tetapi untuk sekalian pembayaranya disarankan mengunduh aplikasi resmi diatas.  Pastikan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan sebelum jatuh tempo agar terhindar dari risiko denda. Untuk mobil, denda keterlambatan bisa mencapai 25 persen dalam satu tahun.

Oleh karena itu, penting sekali untuk membayar pajak tepat waktu. Saat ini, Anda dapat memeriksa biaya pajak mobil atau motor secara online. Jika Anda merasa kurang nyaman menggunakan perangkat online, Anda bisa langsung mengunjungi kantor Samsat terdekat untuk menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan.

 
Tips Sahabat Lainnya
Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Pertama
Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Pertama Resmi Berlaku Nasional
Kabar baik bagi pemilik kendaraan bekas! Kini, perpanjang STNK tanpa KTP pemilik pertama resmi diberlakukan secara nasional. Kebijakan ini menjadi solusi bagi masyarakat yang kesulitan mengurus pajak
Denda Tilang Tidak Membawa STNK
Denda Tilang Tidak Membawa STNK, Ini Besaran dan Aturannya
Saat berkendara, membawa dokumen kendaraan adalah kewajiban yang sering dianggap sepele oleh sebagian pengendara. Salah satu dokumen penting yang wajib dibawa adalah STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
Melawan Arus Kena Tilang Berapa? Ini Denda dan Pasal yang Mengaturnya
Melawan Arus Kena Tilang Berapa? Ini Denda dan Pasal yang Mengaturnya
Melawan arus lalu lintas masih menjadi salah satu . Padahal, tindakan ini sangat berbahaya karena berisiko menyebabkan kecelakaan dan membahayakan pengguna jalan lainnya. Lalu, melawan arus kena tilan
Sanksi Menggunakan HP Saat Berkendara: Denda dan Aturannya
Sanksi Menggunakan HP Saat Berkendara: Denda dan Aturannya
Menggunakan ponsel saat berkendara masih menjadi kebiasaan yang sering dilakukan oleh pengendara di jalan. Padahal, tindakan ini sangat berbahaya karena dapat mengganggu konsentrasi dan meningkatkan r
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami