Tips Sahabat

4 Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online dengan Mudah dan Cepat

09 April 2025
Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online dengan Mudah dan Cepat

Apakah Anda sudah mengetahui bagaimana cara cek pajak kendaraan secara online dengan mudah dan cepat? Jika belum mengetahui, mari perhatikan beberapa 4 cara mudah dibawah ini. 

4 Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online

Sebagai pemilik kendaraan sudah seharusnya tahu cara cek pajak kendaraan secara online. Adapun 4 cara selengkapnya sebagai berikut. 

1. Cek Via Aplikasi SIGNAL dan E-SAMSAT

Cara cek pajak kendaraan secara online yang pertama Anda bisa memanfaatkan layanan aplikasi pengecekan pajak kendaraan yang ada pada Play Store atau App Store yaitu Aplikasi SIGNAL dan E-Samsat. Pertama Anda unduh dan instalasi aplikasi pengecekan pajak kendaraan tersebut. Kemudian log in ke aplikasi tersebut dan masukkan data kendaraan sesuai formulir.

Biasanya data yang diminta berupa plat nomor kendaraan, nomor seri kendaraan, lima digit terakhir nomor rangka kendaraan, hingga Provinsi sesuai domisili kendaraan. Adapun aplikasi pengecekan pajak kendaraan yang bisa Anda unduh sebagai berikut.

  • Aplikasi pengecekan pajak kendaraan seluruh Indonesia: Aplikasi SIGNAL (SIM Digital Nasional) dan E-Samsat.id.
  • Jakarta: Aplikasi Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta
  • Jawa Timur: Aplikasi e-Smart Samsat JATIM
  • Jawa Barat: Aplikasi SAMBARA
  • Jawa Tengah: Aplikasi New Sakpole

2. Cek Via Website e-Samsat atau Bapenda Setempat

Cara kedua, Anda bisa mengecek pajak mobil dengan memanfaatkan situs website resmi e-Samsat atau Bapenda setempat. Kemudian masukkan plat nomor, nomor seri, hingga lima digit terakhir nomor rangka kendaraan yang akan di cek pada formulir pengecekan yang tertera pada situs. Berikut daftar situs e-Samsat atau Bapenda dari setiap Provinsi. 

  • Jakarta: https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
  • Jawa Timur: https://info.dipendajatim.go.id/esamsat/
  • Jawa Barat: https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
  • Jawa Tengah: https://cekpajak.com/jawa-tengah/
  • Yogyakarta: https://samsat.jogjaprov.go.id/
  • NTB: https://esamsat.ntbprov.go.id/
  • Bali: https://bapenda.baliprov.go.id/cari.php
  • Riau: https://badanpendapatan.riau.go.id/infopajak/
  • Kepulauan Riau: https://dispenda.kepriprov.go.id/
  • Jambi: https://jambisamsat.net/infopkb.html.
  • Sumatera Utara: https://bpprd.sumutprov.go.id/e-samsat/pages/index.php
  • Sumatera Barat: https://dpkd.sumbarprov.go.id/info-pkb/
  • Sumatera Selatan: https://bapenda.sumselprov.go.id/index.php/page/detail_post/430/E-SAMSAT
  • Kalimantan Timur: https://simpator.kaltimprov.go.id/cari.php
  • Kalimantan Tengah: https://info.samsatkeliling.id/
  • Situs pengecekan pajak kendaraan seluruh Indonesia: https://samsat.id/ 

3. Cek Via Layanan USSD

Cek pajak kendaraan secara online bisa Anda lakukan dengan memanfaatkan layanan USSD (Unstructured Supplementary Service Data). Adapun caranya sebagai berikut.

  • Pertama-tama buka smartphone Anda, kemudian lakukan panggilan ke nomor *368*1#.
  • Selanjutnya ketik angka 1 (Polda Metro Jaya), lalu kirim. Selanjutnya akan muncul menu informasi layanan pada layar smartphone. 
  • Selanjutnya ketik angka 2 (Info Pajak Ranmor) untuk mengetahui besaran tagihan pajak kendaraan. 
  • Selanjutnya masukkan nomor registrasi atau pelat nomor kendaraan. Contoh: B 4124 NG. 
  • Jika sudah tekan tombol kirim dan tunggu sebentar hingga muncul informasi lengkap mengenai besaran tagihan pajak.

4. Cek Via SMS

Cara terakhir, Anda bisa menggunakan layanan SMS. Setiap Provinsi memiliki format SMS yang berbeda untuk mengecek besaran pajak kendaraan. Adapun format selengkapnya sebagai berikut. 

  • DKI Jakarta: Info (spasi) RANMOR (spasi) plat nomor, kemudian kirim ke 8893. 
  • Jawa Timur: JATIM (spasi) plat nomor, kemudian kirim ke 7070.
  • Jawa Barat: Info (spasi) plat nomor (spasi) warna TNKB, kemudian kirim ke 0811-2119-211. 
  • Jawa Tengah: JATENG (spasi) plat nomor, kemudian kirim ke 9600.
  • Yogyakarta: DIY (spasi) plat nomor, kemudian kirim ke 99600.
  • Kepulauan Riau: KEPRI (spasi) plat nomor, kemudian kirim ke 9969.
  • NTT: SAMSAT (spasi) plat nomor (spasi) lima digit terakhir nomor rangka, kemudian kirim ke 3130.
  • Sumatera Utara: PAJAK (spasi) plat nomor (spasi) warna TNKB, kemudian kirim ke 3699. 
  • Sumatera Barat: PKB (spasi) plat nomor, kemudian kirim ke 0811-6941-555.

Baca Juga: 6 Aplikasi Cek Pajak Kendaraan, Lebih Mudah dan Cepat!

Dari beberapa cara di atas, cara manakah yang menurut Anda mudah? Pastikan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan sebelum jatuh tempo agar terhindar dari risiko denda. Untuk mobil, denda keterlambatan bisa mencapai 25 persen dalam satu tahun.

Oleh karena itu, penting sekali untuk membayar pajak tepat waktu. Saat ini, Anda dapat memeriksa biaya pajak mobil atau motor secara online. Jika Anda merasa kurang nyaman menggunakan perangkat online, Anda bisa langsung mengunjungi kantor Samsat terdekat untuk menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan.

 
Tips Sahabat Lainnya
Berapa Biaya Pembuatan SIM A? Ini Syarat dan Prosedurnya
Berapa Biaya Pembuatan SIM A? Ini Syarat dan Prosedurnya
SIM A merupakan surat izin mengemudi yang diperuntukkan untuk kendaraan dengan beban angkutan kurang dari 3.500 kilogram seperti mobil. Bagi Anda yang ingin mengendarai mobil di jalanan maka wajib mem
Sim Keliling Tangerang
Sim Keliling Kota Tangerang: Jadwal dan Lokasi Pelayanan 2026
Bagi Anda warga Kota Tangerang, mengurus perpanjangan SIM bisa dilakukan di layanan SIM Keliling. Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, Anda tidak perlu khawatir dengan proses perpanjang SIM Anda. B
Cek Pajak Kendaraan Lampung via Online, Mudah!
4 Cek Pajak Kendaraan Lampung via Online dan Offline, Mudah!
Membayar pajak kendaraan mempunyai banyak manfaat bagi pemerintah daerah maupun pusat dalam membangun infrastruktur dan layanan publik lainnya. Semakin banyak yang taat bayar pajak, maka semakin besar
15 Macam-Macam Alat Ukur Mekanik dan Fungsinya
15 Macam-Macam Alat Ukur Mekanik dan Fungsinya, Wajib Diketahui!
Alat ukur mekanik adalah alat yang digunakan untuk mengukur berbagai aspek fisik suatu benda, seperti panjang, diameter, kedalaman, celah, dan sudut. Alat-alat tersebut membantu mendeteksi keausan kom
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami