4 Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online dengan Mudah dan Cepat
Apakah Anda sudah mengetahui bagaimana cara cek pajak kendaraan secara online dengan mudah dan cepat? Jika belum mengetahui, mari perhatikan beberapa 4 cara mudah dibawah ini.
4 Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online
Sebagai pemilik kendaraan sudah seharusnya tahu cara cek pajak kendaraan secara online. Adapun 4 cara selengkapnya sebagai berikut.
1. Cek Via Aplikasi SIGNAL dan E-SAMSAT
Cara cek pajak kendaraan secara online yang pertama Anda bisa memanfaatkan layanan aplikasi pengecekan pajak kendaraan yang ada pada Play Store atau App Store yaitu Aplikasi SIGNAL dan E-Samsat. Pertama Anda unduh dan instalasi aplikasi pengecekan pajak kendaraan tersebut. Kemudian log in ke aplikasi tersebut dan masukkan data kendaraan sesuai formulir.
Biasanya data yang diminta berupa plat nomor kendaraan, nomor seri kendaraan, lima digit terakhir nomor rangka kendaraan, hingga Provinsi sesuai domisili kendaraan. Adapun aplikasi pengecekan pajak kendaraan yang bisa Anda unduh sebagai berikut.
- Aplikasi pengecekan pajak kendaraan seluruh Indonesia: Aplikasi SIGNAL (SIM Digital Nasional) dan E-Samsat.id.
- Jakarta: Aplikasi Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta
- Jawa Timur: Aplikasi e-Smart Samsat JATIM
- Jawa Barat: Aplikasi SAMBARA
- Jawa Tengah: Aplikasi New Sakpole
2. Cek Via Website e-Samsat atau Bapenda Setempat
Cara kedua, Anda bisa mengecek pajak mobil dengan memanfaatkan situs website resmi e-Samsat atau Bapenda setempat. Kemudian masukkan plat nomor, nomor seri, hingga lima digit terakhir nomor rangka kendaraan yang akan di cek pada formulir pengecekan yang tertera pada situs. Berikut daftar situs e-Samsat atau Bapenda dari setiap Provinsi.
- Jakarta: https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
- Jawa Timur: https://info.dipendajatim.go.id/esamsat/
- Jawa Barat: https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
- Jawa Tengah: https://cekpajak.com/jawa-tengah/
- Yogyakarta: https://samsat.jogjaprov.go.id/
- NTB: https://esamsat.ntbprov.go.id/
- Bali: https://bapenda.baliprov.go.id/cari.php
- Riau: https://badanpendapatan.riau.go.id/infopajak/
- Kepulauan Riau: https://dispenda.kepriprov.go.id/
- Jambi: https://jambisamsat.net/infopkb.html.
- Sumatera Utara: https://bpprd.sumutprov.go.id/e-samsat/pages/index.php
- Sumatera Barat: https://dpkd.sumbarprov.go.id/info-pkb/
- Sumatera Selatan: https://bapenda.sumselprov.go.id/index.php/page/detail_post/430/E-SAMSAT
- Kalimantan Timur: https://simpator.kaltimprov.go.id/cari.php
- Kalimantan Tengah: https://info.samsatkeliling.id/
- Situs pengecekan pajak kendaraan seluruh Indonesia: https://samsat.id/
3. Cek Via Layanan USSD
Cek pajak kendaraan secara online bisa Anda lakukan dengan memanfaatkan layanan USSD (Unstructured Supplementary Service Data). Adapun caranya sebagai berikut.
- Pertama-tama buka smartphone Anda, kemudian lakukan panggilan ke nomor *368*1#.
- Selanjutnya ketik angka 1 (Polda Metro Jaya), lalu kirim. Selanjutnya akan muncul menu informasi layanan pada layar smartphone.
- Selanjutnya ketik angka 2 (Info Pajak Ranmor) untuk mengetahui besaran tagihan pajak kendaraan.
- Selanjutnya masukkan nomor registrasi atau pelat nomor kendaraan. Contoh: B 4124 NG.
- Jika sudah tekan tombol kirim dan tunggu sebentar hingga muncul informasi lengkap mengenai besaran tagihan pajak.
4. Cek Via SMS
Cara terakhir, Anda bisa menggunakan layanan SMS. Setiap Provinsi memiliki format SMS yang berbeda untuk mengecek besaran pajak kendaraan. Adapun format selengkapnya sebagai berikut.
- DKI Jakarta: Info (spasi) RANMOR (spasi) plat nomor, kemudian kirim ke 8893.
- Jawa Timur: JATIM (spasi) plat nomor, kemudian kirim ke 7070.
- Jawa Barat: Info (spasi) plat nomor (spasi) warna TNKB, kemudian kirim ke 0811-2119-211.
- Jawa Tengah: JATENG (spasi) plat nomor, kemudian kirim ke 9600.
- Yogyakarta: DIY (spasi) plat nomor, kemudian kirim ke 99600.
- Kepulauan Riau: KEPRI (spasi) plat nomor, kemudian kirim ke 9969.
- NTT: SAMSAT (spasi) plat nomor (spasi) lima digit terakhir nomor rangka, kemudian kirim ke 3130.
- Sumatera Utara: PAJAK (spasi) plat nomor (spasi) warna TNKB, kemudian kirim ke 3699.
- Sumatera Barat: PKB (spasi) plat nomor, kemudian kirim ke 0811-6941-555.
Baca Juga: 6 Aplikasi Cek Pajak Kendaraan, Lebih Mudah dan Cepat!
Dari beberapa cara di atas, cara manakah yang menurut Anda mudah? Pastikan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan sebelum jatuh tempo agar terhindar dari risiko denda. Untuk mobil, denda keterlambatan bisa mencapai 25 persen dalam satu tahun.