Tips Sahabat

5 Cara Cek Tilang Elektronik, Mudah dan Simple!

28 Mei 2025
3 Cara Cek Tilang Elektronik Lewat Hp, Mudah dan Praktis!

Sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) sudah diterapkan di berbagai daerah di Indonesia. Karena tilangnya bekerja otomatis menggunakan kamera, biasanya pengendara tidak sadar telah melakukan pelanggaran. Itulah mengapa sangat penting untuk mengetahui cara cek e-tilang. 

Kamera ELTE dapat merekam atau mendeteksi pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara di jalan. Nantinya surat tilang elektronik akan dikirim ke alamat rumah pemilik kendaraan sesuai data di STNK. Selain itu, Anda juga bisa mengecek sendiri secara online untuk tahu apakah terkena tilang elektronik atau tidak. 

Sebaiknya lakukan cek tilang elektronik secara berkala untuk menghindari denda pelanggaran yang menumpuk tanpa kita tahu. Mari pahami cara cek e-tilang online lewat hp, jenis pelanggarannya, serta apa yang dilakukan setelah kena tilang ELTE.

Cara Cek E-Tilang Secara Online

Sejak diterapkannya tilang elektronik, sistem penindakan tilang secara offline memang sudah jarang dijumpai. Namun di samping itu, pengendara mobil maupun motor seringkali tidak sadar bahwa dirinya melakukan pelanggaran dan terekam kamera ETLE. Jadi sebaiknya rutin melakukan cek e-tilang secara mandiri. 

Berikut ini beberapa cara cek e-tilang yang bisa Anda lakukan sendiri menggunakan ponsel: 

1. Cek e-Tilang Melalui Website Resmi ETLE

Berikut ini langkah-langkah untuk mengecek tilang elektronik dari laman resmi ETLE:

  1. Kunjungi laman resmi ETLE di: https://etle-pmj.info (untuk wilayah Polda Metro Jaya) atau https://etle.go.id (untuk nasional).
  2. Masukkan data kendaraan Anda, mulai dari nomor plat kendaraan, nomor mesin, nomor rangka dan NIK sesuai STNK.
  3. Klik tombol “Cek Data”. Kemudian sistem akan memproses informasi tilang. 
  4. Jika ada pelanggaran yang dilakukan, maka akan ditampilkan data seperti waktu, jenis pelanggaran, jenis kendaraan, dan lokasinya. 
  5. Apabila tidak ada pelanggaran yang dilakukan maka keterangan yang muncul adalah “No Data Available”.

2. Cek e-Tilang Melalui Aplikasi Polri Super App

Ikuti langkah-langkah ini untuk mengecek tilang elektronik dari aplikasi Polri Super App di ponsel:

  1. Unduh aplikasi Polri Super App di Google Play atau App Store di ponsel Anda.
  2. Buka aplikasi dan pilih menu “ETLE” atau “e-tilang”.
  3. Masukkan data kendaraan yang dimiliki, mulai dari plat nomor kendaraan, nomor rangka, hingga nomor mesin sesuai STNK.
  4. Klik tombol “Cari” atau “Cek Data”. Tunggu hingga informasi ditampilkan.
  5. Jika ada pelanggaran maka akan muncul detail keterangan seperti waktu, lokasi, dan jenis pelanggaran yang dilakukan. 
  6. Jika merasa ada kesalahan dalam informasi pelanggaran yang ditampilkan, Anda bisa mengajukan sanggahan melalui aplikasi. 

Baca juga: Berapa Denda Tilang Elektronik? Ketahui Sesuai Jenis Pelanggarannya!

3. Cek Tilang Elektronik Melalui Aplikasi e-Tilang Kejaksaan

Berikut ini panduan yang bisa Anda ikuti untuk mengecek tilang elektronik via aplikasi e-tilang Kejaksaan:

  1. Silakan unduh aplikasi e-Tilang Kejaksaan di Play Store atau App Stroe. Anda juga bisa membuka situs tilang.kejaksaan.go.id.
  2. Kemudian masukkan nomor berkas tilang atau nomor registrasi yang diberikan oleh petugas.
  3. Lalu klik “Cari” dan sistem akan menampilkan: detail pelanggaran, jumlah denda, metode pengambilan barang bukti, dan kode pembayaran.
  4. Lakukan pembayaran, bisa melalui ATM, mobile banking, kantor pos, atau marketplace
  5. Simpan bukti pembayarannuntuk dibawa ke kantor kejaksaan saat mengambil barang bukti.

4. Cek Tilang Elektronik Melalui Email/SMS Notifikasi

Lakukan langkah-langkah berikut ini untuk memeriksa tilang elektronik dari email atau SMS:

  1. Ketik SMS dengan format "ETLE (spasi) NOMOR KENDARAAN". Misalnya: ETLE B1234ABC.
  2. Kirim pesan SMS ke nomor yang telah ditentukan oleh Polda setempat. Informasi mengenai nomor ini biasanya terdapat di laman resmi ETLE wilayah Anda. 
  3. Setelah mengirim SMS, Anda akan menerima balasan mengenai status kendaraan, apakah terkena tilang atau tidak.

5. Cek Tilang Elektronik Melalui Situs Pengadilan Negeri

Selain dengan beberapa cara di atas, Anda juga bisa mengecek e-tilang di Jakarta lewat situs Pengadilan Negeri. Berikut ini beberapa situs PN yang bisa Anda akses untuk mengecek data tilang elektronik:

  • http://sipp-pn-jakartabarat.go.id
  • sipp.pn-jakartautara.go.id
  • www.pn-jakartaselatan.go.id
  • https://tilang.pn-jakartatimur.go.id
  • www.pn-jakartapusat.go.id

Untuk proses pengecekan tilang lewat situs ini kurang lebih sama atau mirip dengan cara cek via situs kejaksaan. 

Apa Itu Tilang ETLE dan Bagaimana Cara Kerjanya?

Sistem tilang elektronik (ETLE) adalah metode penegakan hukum lalu lintas menggunakan kamera pengawas dan perangkat elektronik. Teknologi ini akan merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Sistem ini diterapkan untuk menggantikan metode tilang manual yang dilakukan secara langsung oleh petugas di lapangan. 

Kamera-kamera ETLE ditempatkan di berbagai titik strategis, seperti di persimpangan jalan, lampu merah, atau ruas jalan yang rawan pelanggaran. Dengan sistem ini, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pengendara di jalan bisa terdeteksi secara real-time.

Cara kerja sistem ini dimulai dari kamera ETLE yang menangkap gambar atau video kendaraan yang melakukan pelanggaran. Data tersebut kemudian dikirim ke pusat pengolahan untuk dianalisis dan diverifikasi oleh petugas. Setelah pelanggaran terkonfirmasi, surat konfirmasi pelanggaran dikirim ke alamat pemilik kendaraan.

Cara Membayar Denda E-Tilang

Pembayaran denda tilang elektronik bisa dilakukan secara online melalui laman resmi e-Tilang atau lewat aplikasi mobile banking BRI. Selain itu, Anda bisa juga membayar di minimarket atau melalui ATM.

Baca juga: Cara Mengurus Tilang Elektronik dan Bayarnya

Jenis Pelanggaran Tilang ETLE

Tilang ETLE menindak 10 jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara motor maupun mobil. Ketentuan ini telah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 dan PP No. 80 Tahun 2012. Berikut ini jenis-jenis pelanggaran yang bisa kena tilang elektronik:

  1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan 
  2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat 
  3. Tidak mengenakan helm 
  4. Melanggar marka jalan atau rambu-rambu lalu lintas 
  5. Menggunakan handphone saat berkendara 
  6. Berkendara melawan arus 
  7. Melanggar batas kecepatan berkendara 
  8. Melanggar Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas ganjil genap 
  9. Melanggar keabsahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 
  10. Melanggar pembatasan kendaraan tertentu pada kawasan jalur tertentu (busway).

Baca juga: Pahami Prosedur Membuka Blokir STNK Akibat Tilang ETLE

Apa yang Harus Dilakukan Jika Kena Tilang Elektronik?

Apabila mengetahui bahwa Anda terkena tilang elektronik, sebaiknya jangan langsung panik atau khawatir. Namun jangan juga membiarkan atau mengabaikan pelanggaran yang sudah tercatat tersebut. Pastikan Anda segera menindaklanjuti dengan menyelesaikan proses pembayaran denda.

Berikut ini beberapa hal yang perlu Anda lakukan jika kena tilang elektronik: 

1. Lakukan verifikasi pelanggaran melalui link resmi

Cek status tilang dengan mengakses situs resmi ETLE (https://etle-pmj.info atau sesuai wilayah domisili). Masukkan nomor plat kendaraan dan kode verifikasi untuk melihat bukti pelanggaran, jenis pelanggaran, dan jumlah dendanya.

2. Bayar denda sesuai petunjuk

Setelah verifikasi, ikuti petunjuk pembayaran denda yang biasanya dilakukan melalui virtual account (VA) BRIVA, bank BRI, atau bank lain yang bekerja sama. Pembayaran bisa dilakukan lewat ATM, mobile banking, atau teller bank.

3. Simpan bukti pembayaran sebagai arsip

Setelah transaksi berhasil, simpan bukti pembayaran (struk atau tangkapan layar) sebagai bukti sah bahwa denda telah diselesaikan. Tindakan ini penting dilakukan untuk mengantisipasi jika ada verifikasi atau kendala di kemudian hari.

4. Cek Kembali Status Penyelesaian di Website ETLE

Pastikan status pelanggaran sudah berubah menjadi “selesai” atau “lunas” di situs ETLE sebagai konfirmasi bahwa pembayaran telah diterima sistem.

Kenapa Penting Mengecek E-Tilang?

Setiap pengendara disarankan untuk melakukan pengecekan e-tilang secara mandiri, meskipun surat tilang bakal dikirimkan ke alamat Anda. Berikut ini beberapa manfaat apabila Anda mengecek data tilang elektronik secara berkala:

  • Menghindari denda membengkak: Dengan rutin mengecek e-tilang, pengendara dapat segera mengetahui jika terdapat pelanggaran lalu lintas yang tercatat. Hal ini memungkinkan denda segera dibayar sebelum jatuh tempo, sehingga terhindar dari akumulasi denda atau sanksi tambahan akibat keterlambatan pembayaran.
  • Mencegah STNK diblokir: Jika tilang elektronik tidak ditindaklanjuti dalam waktu tertentu, data pelanggaran bisa memengaruhi status kendaraan. Salah satu sanksinya adalah pemblokiran STNK yang menyebabkan pemilik kendaraan tidak bisa memperpanjang pajak tahunan maupun melakukan proses balik nama.
  • Tertib hukum dan administratif: Mengetahui dan menyelesaikan pelanggaran tilang adalah bentuk kepatuhan terhadap hukum dan aturan lalu lintas. Hal ini menunjukkan tanggung jawab administratif yang baik dalam berkontribusi terhadap sistem lalu lintas yang lebih tertib dan aman.

Demikianlah beberapa cara cek e-tilang yang bisa Anda ikuti untuk tahu apakah kena tilang elektronik atau tidak. Sebaiknya periksa data tilang elektronik Anda secara berkala, terutama apabila merasa melanggar, supaya denda tidak menumpuk dan kena sanksi tambahan.

Tips Sahabat Lainnya
Cara Cetak STNK Online: Mudah dan Anti Ribet
Cara Cetak STNK Online: Mudah dan Anti Ribet
Kini pembayaran pajak kendaraan dapat Anda lakukan melalui layanan digital yang disediakan oleh Samsat. Setelah membayar PKB, Anda juga bisa cetak STNK online dari layanan ini. Jadi Anda bisa
cara mengetahui nama pemilik kendaraan berdasarkan plat nomor
4 Cara Mengetahui Nama Pemilik Kendaraan Dari Plat Nomor
Mengetahui informasi tentang kepemilikan kendaraan sangatlah penting untuk memastikan legalitas dan memeriksa kelengkapan serta ketertiban administasi kendaraan. Hal ini sangat berguna ketika Anda ing
Cek Lokasi Kamera ETLE di Jakarta, Ada 109 Lho!
Cek Lokasi Kamera ETLE di Jakarta, Lebih dari 100 Titik Lho!
Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terus diperluas oleh Polda Metro Jaya. Hingga tahun 2025 ini, sudah ada lebih dari 100 kamera ETLE Jakarta yang tersebar di b
Cek Pajak Kendaraan Lampung via Online, Mudah!
4 Cek Pajak Kendaraan Lampung via Online, Mudah!
Membayar pajak kendaraan mempunyai banyak manfaat bagi pemerintah daerah maupun pusat dalam membangun infrastruktur dan layanan publik lainnya. Semakin banyak yang taat bayar pajak, maka semakin besar
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2025 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami