5 Cara Cek Tilang Elektronik, Mudah dan Simple!
Sejak 2021 lalu, tilang elektronik mulai diterapkan di sejumlah daerah di Indonesia. Saat ini, ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) sudah mencakup 30 Polda dan ratusan titik kamera di berbagai provinsi.
Dengan banyaknya titik kamera yang tersebar di berbagai daerah, terkadang seseorang tidak menyadari bahwa dia telah terkena tilang elektronik. Bagi Anda yang penasaran apakah Anda pernah terkena tilang atau tidak, Anda bisa mengeceknya secara online dengan berbagai cara.
Mari simak beberapa cara cek tilang elektronik dari aplikasi maupun website lewat hp, serta langkah-langkahnya.
Cara Cek Tilang Elektronik dengan Mudah
Bagi yang tiba-tiba mendapat surat pemberitahuan tilang yang diantar ke rumah, Anda juga bisa mengecek keabsahannya e-tilang tersebut secara online.
Berikut ini beberapa cara cek tilang elektronik yang bisa Anda lakukan menggunakan ponsel:
1. Cek lewat Website ETLE
Cara pertama untuk cek tilang elektronik adalah dengan menggunakan website ETLE. Berikut ini langkah-langkahnya.
- Buka browser di hp Anda dan masuk ke alamat web https://konfirmasi-etle.polri.go.id/ atau https://etle-pmj.id.
- Lalu masukkan nomor plat kendaraan Anda dan nomor referensi tilang elektronik Anda.
- Kemudian klik "Konfirmasi" dan tunggu hingga data pelanggaran Anda ditampilkan.
2. Cek menggunakan aplikasi Polri PRESISI Super App
Cara kedua adalah menggunakan aplikasi Polri PRESISI Super App. Aplikasi ini menyediakan banyak layanan terkait urusan dengan pihak kepolisian, salah satunya tilang elektronik. Berikut ini langkah-langkahnya.
- Download aplikasi Polri PRESISI Super App di Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi tersebut dan lakukan registrasi akun.
- Pilih menu E-Tilang.
- Masukkan data kendaraan Anda dan nomor referensi tilang Anda.
- Tunggu hingga data tilang elektronik Anda keluar.
3. Cek melalui website resmi e-Tilang
Selain dua cara sebelumnya, Anda juga bisa mengecek tilang elektronik kendaraan Anda melalui website resmi e-Tilang. Ada dua website resmi e-Tilang yang bisa Anda gunakan, e-Tilang Polri dan e-Tilang Kejaksaan. Berikut ini langkah-langkah mengecek melalui e-Tilang Polri.
- Buka browser di hp Anda dan masukkan alamat https://etilang.polri.go.id
- Masukkan nomor blanko tilang Anda, misal C1234567.
- Kemudian centang "Saya bukan robot", lalu klik "Cari".
- Tunggu hingga data tilang Anda keluar.
Sedangkan untuk e-Tilang Kejaksaan, berikut ini langkah-langkahnya.
- Buka halaman website https://tilang.kejaksaan.go.id
- Masukkan nomor blanko tilang Anda, misal C23456789.
- Klik "Cari" dan tunggu data tilang Anda keluar.
4. Cek melalui Ditlantas Polda tiap daerah
Cara keempat, Anda bisa mengecek tilang elektronik melalui website Ditlantas Polda tiap daerah. Misal Anda di Jawa Timur, maka ceknya pakai Ditlantas Polda Jawa Timur. Berikut ini adalah daftar beberapa Ditlantas Polda yang bisa Anda gunakan.
- Jawa Timur: https://jatim.etle-korlantas.id
- Jawa Barat: https://konfirmasi.etlelodaya.id
- DIY: https://etle-diy.info
Langkah mengecek tilang dari tiap website Ditlantas Polda hampir sama. Buka halaman website masing-masing sesuai daerah, lalu masukkan nomor plat kendaraan Anda dan masukkan nomor referensi tilang Anda.
5. Cek lewat aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL)
Selain keempat cara tersebut, cara terakhir yang bisa Anda gunakan adalah cek tilang elektronik melalui aplikasi SIGNAL. Berikut ini adalah langkah-langkahnya.
- Download aplikasi SIGNAL di App Store dan Play Store.
- Buka aplikasi SIGNAL dan lakukan registrasi akun.
- Masukkan data-data yang dibutuhkan dan lakukan verifikasi OTP via SMS.
- Jika Anda sudah terdaftar, masuk ke menu "Pelanggaran Lalu Lintas".
- Masukkan data kendaraan Anda dan nomor referensi tilang Anda.
- Tunggu hingga data tilang elektronik Anda keluar.
Dari kelima cara tersebut, carilah yang menurut Anda paling mudah dan simple untuk Anda lakukan.
Baca juga: Berapa Denda Tilang Elektronik? Ketahui Sesuai Jenis Pelanggarannya!
Apa yang Dilakukan Jika Terkena Tilang Elektronik?
Bagi Anda yang sudah terkena tilang elektronik, jangan panik. Lakukan langkah-langkah ini untuk menyelesaikan tilang elektronik Anda.
- Ketika Anda mendapatkan surat, email, atau pemberitahuan lewat SMS mengenai tilang elektronik atas kendaraan Anda, baca dengan baik instruksinya. Ikuti link yang terdapat pada QR Code untuk melihat detail pelanggaran Anda.
- Setelah melihat data pelanggaran, lakukan konfirmasi jika pelanggaran memang benar-benar Anda lakukan. Jika Anda tidak merasa melakukan pelanggaran karena kendaraan Anda sudah dijual, laporkan dengan memilih opsi keberatan dan ikuti langkah-langkah sesuai petunjuk di website.
- Setelah Anda melakukan konfirmasi, lakukan pembayaran denda e-tilang sesuai besaran yang diinfokan dan bayarlah sesuai dengan kode virtual account BRIVA yang Anda dapatkan.
- Simpan bukti pembayaran Anda untuk arsip. Siapa tahu Anda membutuhkannya untuk pengambilan kembalian atau untuk keperluan konfirmasi ulang.
- Jika Anda mengajukan keberatan, Anda bisa mengikuti jadwal sidang yang telah diinfokan.
Sangat penting bagi Anda untuk menindaklanjuti tilang elektronik ini segera. Tilang elektronik ini punya masa berlaku. Jika Anda mengabaikannya hingga jatuh tempo berakhir, Anda memerlukan kode lagi untuk melakukan pembayaran dan itu harus diurus di Samsat terdekat.
Baca juga: Cara Mengurus Tilang Elektronik dan Bayarnya
Jenis-Jenis Pelanggaran yang Terkena Tilang ETLE
Bagi Anda yang belum pernah terkena tilang ETLE, berikut ini adalah beberapa jenis pelanggaran yang bisa terkena tilang ETLE yang bisa Anda hindari.
- Kendaraan tanpa plat nomor atau menggunakan plat nomor palsu dan tidak sesuai
- Berkendara lawan arus
- Melanggar lampu merah
- Melanggar batas kecepatan
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Tidak menggunakan sabuk pengaman (bagi pengguna mobil)
- Tidak menggunakan helm saat berkendara
- Melanggar marka dan rambu-rambu lalu lintas
- Dll
Berapa Denda Tilang Elektronik?
Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksi dan denda tilang elektronik disesuaikan dengan jenis pelanggarannya. Berikut ini rincian denda terkena tilang elektronik.
- Menerobos lampu merah atau marka jalan, maksimal denda Rp500.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 287 ayat 1).
- Menggunakan ponsel saat berkendara, maksimal denda Rp750.000 atau kurungan 3 bulan (Pasal 283).
- Tidak memakai helm, maksimal denda Rp250.000 (Pasal 106 ayat 1).
Besaran denda di atas adalah denda maksimal. Setelah proses sidang, biasanya akan ada besaran denda aktualnya. Anda bisa mengambil kembalian sesuai petunjuk yang sudah diberikan di website.
Berapa Lama Keluar e-Tilang?
Ketika Anda melakukan pelanggaran, maka kamera akan menangkap pelanggaran tersebut. Data tersebut akan diverifikasi petugas apakah termasuk pelanggaran atau bukan. Jika termasuk pelanggaran, maka akan dikirim surat ke alamat yang tertera di STNK kendaraan Anda. Biasanya proses dari perekaman pelanggaran hingga surat datang ke rumah butuh sekitar 7 hari kerja.
Baca juga: Pahami Prosedur Membuka Blokir STNK Akibat Tilang ETLE
Jika Anda merasa melakukan pelanggaran, Anda bisa mengecek pelanggaran tersebut sudah tercatat atau belum lewat website atau aplikasi cek tilang elektronik yang sudah disebutkan sebelumnya. Biasanya jarak tercatat sekitar 2 atau 3 hari setelah melakukan pelanggaran.
Dengan fasilitas dan kemudahan yang ada, Anda bisa mengecek tilang elektronik mobil Anda secara berkala untuk mengetahui apakah terkena tilang elektronik atau tidak. Hal ini bisa dilakukan melalui hp dari mana saja dan kapan saja, tanpa perlu ke kantor polisi. Jika Anda ternyata terkena tilang ETLE, segera urus sebelum berlarut-larut dan menyusahkan urusan administrasi kendaraan Anda di kemudian hari.