5 Cara Cek Tilang Elektronik, Mudah dan Simple!
Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah diterapkan di berbagai daerah di Indonesia. Sistem tilang ini menggunakan kamera CCTV untuk merekam pelanggaran secara otomatis. Namun di samping itu, para pengendara motor sering tidak sadar kalau dirinya telah melakukan pelanggaran dan terdeteksi oleh ETLE.
Oleh karena itu, penting bagi setiap pengendara untuk mengecek status tilang elektronik secara berkala. Hal ini perlu dilakukan agar tidak mengalami penumpukan denda tilang karena telah melakukan pelanggaran lalu lintas. Pengecekan tilang ini dapat Anda lakukan secara online, sehingga tidak perlu repot ke kantor polisi atau Samsat.
Ada berbagai cara cek tilang elektronik yang bisa Anda lakukan melalui smartphone. Berikut ini beberapa metode untuk mengecek apakah terkena tilang elektronik atau tidak secara online.
1. Cek Tilang via Website ETLE Nasional
Cara mudah cek tilang ETLE yang dapat Anda lakukan adalah melalui website ETLE nasional yang disediakan oleh kepolisian. Berikut ini langkah-langkah melihat status tilang Anda lewat situs ETLE dari ponsel atau laptop:
- Kunjungi situs resmi ETLE di https://konfirmasi-etle.polri.go.id/.
- Setelah berhasil masuk ke halaman utama, pilih menu “Cek Data” yang terletak di bagian atas.
- Kemudian masukkan data kendaraan Anda di kolom yang tersedia, mulai dari nomor polisi (nopol), nomor rangka, dan nomor mesin.
- Kemudian klik “Cek Data”.
- Situs akan menampilkan informasi data kendaraan Anda dengan detail seperti waktu, lokasi, tipe pelanggaran.
- Apabila Anda tidak melakukan pelanggaran, maka layar akan menampilkan keterangan “Data Tidak Ditemukan”.
- Anda juga bisa mengajukan keberatan apabila merasa data pelanggaran tidak sesuai. Caranya dengan klik “Sanggah” untuk mengajukan sanggahan.
2. Cek Tilang Lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri
Anda juga dapat mengecek tilang elektronik secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Terlebih dahulu Anda perlu mengunduh aplikasi ini di Google Play Store atau App Store, lalu instal ke ponsel Anda. Berikut ini langkah-langkah untuk cek tilang ETLE:
- Buka aplikasi, kemudian mendaftar akun terlebih dahulu.
- Lengkapi profil akun Anda dengan mengisi NIK, nama lengkap, dan alamat.
- Jika akun sudah aktif, pilih menu “ETLE” di halaman utama aplikasi.
- Kemudian masukkan data kendaraan, mulai dari nopol, nomor mesin, dan nomor rangka.
- Lalu klik opsi “Cari”.
- Aplikasi akan menampilkan data kendaraan Anda jika tercatat melakukan pelanggaran.
3. Cek Tilang Elektronik via Situs e-Tilang Kejaksaan
Selain melalui website ETLE, Anda juga dapat mengecek tilang lewat situs resmi e-Tilang kejaksaan. Berikut ini langkah-langkah cek tilang elektronik dari website e-Tilang kejaksaan:
- Kunjungi laman e-tilang kejaksaan di https://tilang.kejaksaan.go.id/.
- Kemudian masukkan data kendaraan Anda di kolom yang disediakan, mulai dari nomor polisi, nomor rangka, nomor mesin, dan nomor referensi pelanggaran tilang.
- Selanjutnya klik opsi “Cek Data” atau “Cari”.
- Laman akan menampilkan informasi mengenai status pelanggaran kendaraan Anda dan denda tilang yang harus dibayar.
4. Cek Tilang Elektronik melalui Situs Pengadilan Negeri
Pengecekan tilang elektronik juga bisa dilakukan lewat website Pengadilan Negeri di tiap daerah. Misalnya apabila Anda berdomisili di wilayah DKI Jakarta, berikut ini laman website untuk cek apakah terkena tilang ETLE atau tidak:
- Jakarta Pusat: https://www.pn-jakartapusat.go.id
- Jakarta Barat: https://sipp-pn-jakartabarat.go.id
- Jakarta Utara: https://sipp.pn-jakartautara.go.id
- Jakarta Selatan: https://www.pn-jakartaselatan.go.id
Cara mengecek tilang elektronik di laman Pengadilan Negeri hampir sama langkah-langkahnya dengan pengecekan lewat website e-Tilang kejaksaan. Anda tinggal mengunjungi laman websitenya, kemudian memasukkan data kendaraan atau nomor tilang.
5. Cek Tilang Elektronik dari Aplikasi Polri Super App
Mengecek tilang elektronik secara online juga bisa Anda lakukan dari aplikasi Polri Super App. Anda dapat mengunduh aplikasi ini di Google Play Store dan App Store, lalu diinstal di ponsel Anda. Berikut ini langkah-langkah cek tilang melalui aplikasi ini:
- Buka aplikasi Polri Super App dan lakukan pendaftaran apabila belum memiliki akun sebelumnya. Jika sudah punya akun, Anda tinggal login.
- Setelah masuk di halaman utama, pilih menu “e-Tilang” atau “ETLE”.
- Masukkan data kendaraan Anda, mulai dari nopol, nomor rangka, dan nomor mesin.
- Selanjutnya klik opsi “Cari”.
- Aplikasi akan menampilkan informasi data pelanggaran kendaraan Anda jika terkena tilang ETLE.
Baca juga: Berapa Denda Tilang Elektronik? Ketahui Sesuai Jenis Pelanggarannya!
Cara Kerja Tilang Elektronik (ETLE)?
Kamera tilang elektronik (ETLE) dipasang di titik-titik strategis, seperti lampu merah, jalan raya utama, atau kawasan rawan pelanggaran lalu lintas. Kamera ini mampu merekam berbagai jenis pelanggaran lalu lintas dan akan dikirim secara otomatis ke pusat data Korlantas Polri untuk dianalisis lebih lanjut.
Setelah sistem mendeteksi adanya pelanggaran, data kendaraan seperti nomor polisi akan diidentifikasi menggunakan teknologi Automatic Number Plate Recognition (ANPR). Hasil identifikasi kemudian diverifikasi oleh petugas berwenang sebelum surat konfirmasi pelanggaran dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan sesuai data yang terdaftar di Samsat.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Terkena Tilang Elektronik?
Bagi Anda yang sudah terkena tilang elektronik, jangan langsung panik. Namun Anda juga perlu segera mengurusnya dengan melunasi atau membayar denda tilang. Berikut ini langkah-langkah yang harus Anda lakukan setelah kena tilang ETLE:
- Ketika Anda mendapatkan surat, email, atau pemberitahuan lewat SMS mengenai tilang elektronik atas kendaraan Anda, baca dengan baik instruksinya. Ikuti link yang terdapat pada QR Code untuk melihat detail pelanggaran Anda.
- Setelah melihat data pelanggaran, lakukan konfirmasi jika pelanggaran memang benar-benar Anda lakukan. Jika Anda tidak merasa melakukan pelanggaran, Anda bisa mengajukan keberatan atau sanggahan dengan mengikuti langkah-langkah sesuai petunjuk di website.
- Setelah Anda melakukan konfirmasi, lakukan pembayaran denda e-tilang sesuai besaran yang diinfokan. Bayarlah sesuai dengan kode virtual account BRIVA yang Anda dapatkan.
- Simpan bukti pembayaran Anda untuk arsip. Siapa tahu Anda membutuhkannya untuk pengambilan kembalian atau untuk keperluan konfirmasi ulang.
- Jika Anda mengajukan keberatan, Anda bisa mengikuti jadwal sidang yang telah diinfokan.
Sangat penting bagi Anda untuk menindaklanjuti tilang elektronik ini segera. Tilang elektronik ini punya masa berlaku. Jika Anda mengabaikannya hingga jatuh tempo berakhir, Anda memerlukan kode lagi untuk melakukan pembayaran dan itu harus diurus di Samsat terdekat.
Baca juga: Pahami Prosedur Membuka Blokir STNK Akibat Tilang ETLE
Demikianlah beberapa cara cek tilang elektronik secara online yang bisa Anda lakukan dari smartphone. Pastikan untuk selalu mengecek status tilang Anda secara berkala agar tidak mengalami penumpukan denda. Jangan lupa untuk selalu berkendara secara tertib lalu lintas dan aman demi keselamatan.