3 Cara Cek Tilang Elektronik, Mudah dan Simple!
Dengan diberlakukannya aturan tilang elektronik di beberapa wilayah Indonesia, kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas menjadi semakin krusial. Saat ini tilang elektronik telah di berlakukan di beberapa kota di Indonesia, beberapa titik telah dipasang kamera CCTV yang akan merekam lalu lintas kendaraan termasuk ketika terjadinya pelanggaran. Meskipun Polantas tetap turun langsung mengawasi pengendara di jalan, tilang elektronik telah membantu menurunkan tingkat pelanggaran di jalan raya serta menghindari terjadinya pungli. Dasar hukum tilang elektronik ini diatur oleh UU nomor 22 tahun 2009 serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Dalam menghadapi era tilang elektronik, penting bagi setiap pengendara untuk mengetahui cara melakukan pengecekan tilang secara elektronik dengan mudah dan praktis. Meski pengawasan ini dilakukan melalui teknologi, ketersediaan informasi mengenai status tilang menjadi langkah penting bagi masyarakat. Untuk memahami lebih lanjut, berikut adalah panduan singkat tentang cara melakukan pengecekan tilang elektronik melalui website, aplikasi e-tilang, dan Aplikasi Super-App.
Cara Cek Tilang Elektronik Melalui Website
Langkah-langkah melakukan pengecekan tilang elektronik atau E-Tilang melalui website adalah:
1. Kunjungi Laman Resmi ETLE
Langkah pertama adalah mengunjungi laman resmi ETLE, yang dapat diakses melalui https://etle-pmj.info/id/check-data. Sementara untuk pemilik kendaraan di Daerah Istimewa Yogyakarta dapat mengunjungi laman https://www.etle-diy.info/id/check-data. Pastikan koneksi internet dalam keadaan lancar untuk memudahkan akses.
2. Mengisi secara Rinci Data Kendaraan
Setelah berhasil masuk ke laman, langkah berikutnya adalah mengisi data kendaraan. Pemilik kendaraan diminta untuk mengunggah informasi berupa nomor polisi kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin. Semua informasi ini dapat ditemukan di STNK tanpa perlu melakukan pengecekan fisik pada kendaraan.
3. Pengecekan Pelanggaran
Selanjutnya, proses pengecekan pelanggaran dapat dilakukan setelah data kendaraan berhasil diunggah. Dengan mengklik 'cek data', laman akan menampilkan informasi apakah ada pelanggaran yang terdata dalam sistem ETLE atau tidak.
Jika kendaraan dengan nomor polisi tertentu terbukti melakukan pelanggaran, pemberitahuan akan muncul dengan detail pelanggaran, termasuk lokasi, jenis kendaraan, dan waktu pelanggaran terjadi. Namun, jika tampilan laman menunjukkan 'no data available' atau 'data tidak ditemukan', itu berarti kendaraan tersebut tidak terpantau melakukan pelanggaran.
4. Melakukan Pembayaran
Bagi pemilik kendaraan yang mendapati adanya pelanggaran, langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran sanksi untuk menghindari pemblokiran STNK. Terdapat tiga opsi pembayaran, yaitu melalui website e-Tilang, transfer, atau pembayaran di teller bank yang ditunjuk.
Untuk mencegah pemblokiran yang tidak adil, pemilik kendaraan yang merasa tidak melakukan pelanggaran dapat melakukan konfirmasi dengan membawa bukti yang valid. Dengan demikian, mereka dapat menghindari pemblokiran STNK yang tidak seharusnya.
Baca Juga : Prosedur dan Proses yang Berlaku untuk E-Tilang
Cara Mengecek Tilang Elektronik dengan Menggunakan Aplikasi e-tilang
Berikut cara melakukan cek tilang elektronik menggunakan aplikasi e-tilang dari kejaksaan :
- Untuk menggunakan aplikasi e-tilang, Anda bisa mengunduhnya secara langsung di Play Store, atau membuka halaman situs tilang.kejaksaan.go.id.
- Kemudian masukkan nomor berkas tilang atau registrasi tilang yang diberikan pihak polisi.
- Selanjutnya, klik cari.
- Setelah Anda memasukkan nomor tersebut, maka akan muncul detail perkara pelanggaran lalu lintas beserta besaran biaya dendanya.
- Selanjutnya, Anda melihat pernyataan pengambilan barang bukti. Di sini Anda bisa memilih metode pengambilan berang bukti, diantar atau diambil secara langsung.
- Setelah Anda memilih salah satu metode tersebut, Anda akan diarahkan ke halaman pembayaran. Di halaman tersebut Anda akan mendapatkan kode pembayaran denda.
- Selanjutnya, Anda bisa melakukan pembayaran melalui ATM, mobile atau internet banking, via kantor pos, atau marketplace.
- Setelah itu, bawa bukti pembayaran tersebut ke kantor kejaksaan sambil mengambil barang bukti.
Baca Juga : Berapa Denda Jika Tidak Pakai Sabuk Pengaman Mobil?
Cara Mengecek Tilang Elektronik Menggunakan Aplikasi Polri Super App
Berikut cara yang bisa Anda praktikan ketika cek tilang elektronik menggunakan aplikasi Polri Super App.
- Buka aplikasi yang sudah terinstall, lalu buka halaman menu dan pilih menu e-tilang.
- Kemudian masukkan informasi mengenai pelat nomor kendaraan Anda, beserta nomor mesin ataupun nomor rangka kendaraan.
- Selanjutnya, aplikasi akan memunculkan informasi mengenai pelanggaran kendaraan Anda, lengkap beserta waktu, dan lokasi pelanggaran.
- Setelah itu, klik ke menu pembayaran. Di situ, Anda akan mendapatkan informasi mengenai kode pembayaran dan biaya denda.
- Lakukan pembayaran dengan menggunakan ATM, internet banking, ataupun via marketplace.
- Selanjutnya, bawa bukti pembayaran tersebut ke Samsat terdekat.
Demikian 3 cara melakukan cek tilang elektronik melalui website,aplikasi e-tilang, dan aplikasi polri super-app, mudah sekali bukan?