Berapa Denda Pajak Mobil Telat 1 Bulan? Ini Perhitungannya!
Aktivitas yang padat terkadang membuat pemilik mobil lupa akan kewajiban membayar pajak secara tepat waktu. Lantas berapa biaya yang perlu dikeluarkan untuk membayar denda pajak mobil telat 1 bulan? Dan bagaimana cara perhitungannya? Untuk selengkapnya perhatikan ulasan berikut.
Biaya Denda Telat Bayar Pajak Mobil 1 Bulan beserta Cara Perhitungannya
Ketika membeli mobil, tentu ada banyak biaya yang perlu dibayarkan seperti biaya servis hingga biaya pajak kendaraan. Pajak mobil sendiri merupakan hal yang wajib dibayarkan. Apabila pajak tidak dibayarkan sesuai waktu yang ditentukan maka akan dikenai sanksi berupa denda.
Lantas berapa biaya yang harus dibayarkan apabila telat bayar pajak mobil selama 1 bulan? Biasanya mobil yang telat bayar pajak selama 1 bulan dikenakan denda sebesar 25% dari PKB (Pajak Kendaraan Bermotor). Jika Anda masih bingung, maka Anda perlu memperhatikan cara perhitungan denda pajak mobil seperti berikut.
Sebelum melakukan perhitungan, sebaiknya Anda hafal terlebih dahulu rumus cara menghitung denda telat bayar pajak mobil seperti berikut.
Rumus:
PKB x 25% x jumlah bulan keterlambatan : 12 bulan + denda SWDKLLJ.
Contoh studi kasus:
Anda memiliki mobil Daihatsu dengan tipe Terios 1.5 R AT keluaran tahun 2023 dengan pajak PKB sebesar Rp4.532.000. Jika Anda telat bayar pajak mobil selama 1 bulan maka Anda perlu membayar denda sebesar berikut.
Diketahui:
PKB: Rp4.532.000
SWDKLLJ: Rp100.000
Penyelesaian:
Rumus: PKB x 25% x (telat bayar pajak 1 bulan) : 12 bulan + denda SWDKLLJ.
Rincian: Rp4.532.000 x 25% x 1 : 12 + Rp100.000 = Rp194.416.
Jadi, biaya denda yang perlu Anda bayarkan jika telat bayar pajak mobil selama 1 bulan sebesar Rp194. 416.
Apabila pajak mobil mengalami keterlambatan selama 2, 3, 6 bulan atau 1 tahun. Anda tinggal mengubah rumus saja sesuai dengan berapa lama Anda telat membayar pajak.
Contoh:
1. Telat bayar denda selama 2 bulan
Rumus: PKB x 25% x 2 bulan : 12 bulan + denda SWDKLLJ.
2. Telat bayar denda selama 3 bulan
Rumus: PKB x 25% x 3 bulan : 12 bulan + denda SWDKLLJ.
3. Telat bayar denda selama 6 bulan
Rumus: PKB x 25% x 6 bulan : 12 bulan + denda SWDKLLJ.
4. Telat bayar denda selama 1 tahun
Rumus; PKB x 25% x 12 bulan : 12 bulan + denda SWDKLLJ.
5. Telat bayar denda selama 2 tahun
Rumus: PKB x 25% x 24 bulan : 12 bulan + denda SWDKLLJ.
Cara Mengecek Denda Pajak
Namun, jika Anda ingin mengetahui denda pajak mobil secara praktis tanpa perlu menghitung. Anda bisa lakukan pengecekan denda pajak melalui beberapa cara berikut.
1. Cek via SMS
Adapun caranya sebagai berikut.
- Ketika format “Metro (spasi) plat nomor mobil, kirim ke 1717 untuk wilayah DKI Jakarta.
- Ketika format “poldajbr (spasi) plat nomor mobil, kirim ke 3977 untuk wilayah Jawa Barat.
- Ketika format “JATIM (spasi) plat nomor mobil, kirim ke 7070 untuk wilayah Jawa Timur.
2. Cek via aplikasi SIGNAL
Adapun caranya sebagai berikut.
- Unduh dan instalasi aplikasi SIGNAL di hp.
- Lakukan registrasi akun dan verifikasi akun.
- Log in aplikasi dan pilih menu “Tambahkan Data Kendaraan Bermotor” dan pilih “Kendaraan Atas Nama Sendiri”
- Isi formulir sesuai dengan identitas kendaraan.
- Klik tombol “Cek Sekarang” untuk mengetahui besaran pajak yang perlu dibayarkan.
Baca Juha : Cara Mengetahui Pajak Kendaraan Diblokir atau Tidak, Cek di Sini!
Itulah beberapa cara menghitung dan mengecek denda pajak. Semoga cara di atas dapat membantu Anda ketika akan membayar denda pajak.