Agar keamanan dan kenyamanan berkendara selalu terjamin, Anda tidak hanya wajib rutin memeriksa dan merawat kendaraan. Tetapi Anda juga perlu memeriksa surat, dan pajak kendaraan Anda sebagai pemilik kendaraan. Sebab apabila pajak kendaraan Anda terblokir, maka kendaraan Anda dianggap bodong dan tidak sah di mata hukum. Jika hal tersebut terjadi, maka Anda bisa saja di pidana. Lantas bagaimana cara mengetahui pajak kendaraan diblokir atau tidak? Untuk selengkapnya, yuk cek caranya di bawah ini.
Untuk mengetahui pajak kendaraan Anda sedang diblokir atau tidak, Anda bisa mencontoh beberapa cara berikut ini.
Cara pertama Anda bisa mengecek pajak kendaraan Anda diblokir atau tidak melalui via SMS. Caranya cukup mudah sekali, yaitu buka menu pesan di smartphone Anda.
Kemudian ketik format sesuai dengan daerah masing-masing. Berikut contoh format SMS pengecekan pajak kendaraan sesuai dengan format daerah masing-masing.
Baca Juga : Cara Cek Pajak Kendaraan Jatim Lewat SMS & Online, Mudah!
Cara kedua, Anda bisa melakukan pengecekan melalui website resmi SAMSAT. Caranya cukup mudah sekali, buka browser smartphone Anda.
Lalu kunjungi website SAMSAT sesuai dengan daerah Anda. Pastikan paket internet Anda cukup ya. Berikut beberapa website resmi SAMSAT berdasarkan daerahnya.
Cara ketiga, Anda bisa melakukan pengecekan pajak kendaraan Anda melalui status E-Tilang. Apabila Anda pernah melanggar peraturan lalu lintas, maka dipastikan Anda terkena E-Tilang. Ketika Anda terkena E-Tilang, Anda wajib membayarkan denda sesuai dengan tingkat pelanggaran lalu lintas Anda.
Jika Anda telat membayarkan denda tersebut melebihi masa tenggang denda, maka bisa menyebabkan STNK kendaraan Anda diblokir. Cara ini berlaku untuk wilayah DKI Jakarta ya, karena penerapan E-Tilang di Jakarta sudah diberlakukan dengan baik dan menyeluruh.
Untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan melalui E-tilang apakah diblokir atau tidak, Anda bisa menerapkan beberapa langkah berikut.
Baca Juga : Apa itu Pemutihan Pajak Kendaraan? Ini Syarat dan Cara Terbaru
Cara terakhir, Anda bisa mengunjungi SAMSAT terdekat secara langsung. Dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan. Cara sama seperti ketika Anda sedang memperpanjang surat-surat kendaraan atau membayar pajak tahunan.
Dari keempat cara mengetahui pajak kendaraan diblokir atau tidak diatas, cara mana yang menurut Anda paling sederhana? Yuk praktekkan sekarang juga!