Tips Sahabat

Cara Mengetahui Pajak Kendaraan Diblokir atau Tidak, Cek di Sini!

21 Maret 2023
Cara Mengetahui Pajak Kendaraan Diblokir atau Tidak, Cek di Sini!

Agar keamanan dan kenyamanan berkendara selalu terjamin, Anda tidak hanya wajib rutin memeriksa dan merawat kendaraan. Tetapi Anda juga perlu memeriksa surat, dan pajak kendaraan Anda sebagai pemilik kendaraan. Sebab apabila pajak kendaraan Anda terblokir, maka kendaraan Anda dianggap bodong dan tidak sah di mata hukum. Jika hal tersebut terjadi, maka Anda bisa saja di pidana. Lantas bagaimana cara mengetahui pajak kendaraan diblokir atau tidak? Untuk selengkapnya, yuk cek caranya di bawah ini.

Cara Mengetahui Pajak Kendaraan Diblokir atau Tidak

Untuk mengetahui pajak kendaraan Anda sedang diblokir atau tidak, Anda bisa mencontoh beberapa cara berikut ini. 

1. Lewat SMS

Cara pertama Anda bisa mengecek pajak kendaraan Anda diblokir atau tidak melalui via SMS. Caranya cukup mudah sekali, yaitu buka menu pesan di smartphone Anda.

Kemudian ketik format sesuai dengan daerah masing-masing. Berikut contoh format SMS pengecekan pajak kendaraan sesuai dengan format daerah masing-masing.

  • DKI Jakarta: Metro(spasi)plat nomor polisi. Kemudian kirim ke nomor 1717.
  • Jawa Timur: JATIM(spasi)plat nomor polisi. Kemudian kirim ke nomor 7070.
  • Jawa Tengah: JATENG(spasi)plat nomor polisi. Kemudian kirim ke nomor 9600.
  • Jawa Barat: Info(spasi)plat nomor polisi. Kemudian kirim ke nomor 08112119211
  • DI Yogyakarta: DIY(spasi)plat nomor polisi. Kemudian kirim ke nomor 9600.
  • Kepulauan Riau: Kepri(spasi)plat nomor polisi. Kemudian kirim ke nomor 9969.

Baca Juga : Cara Cek Pajak Kendaraan Jatim Lewat SMS & Online, Mudah!

2. Lewat website SAMSAT

Cara kedua, Anda bisa melakukan pengecekan melalui website resmi SAMSAT. Caranya cukup mudah sekali, buka browser smartphone Anda.

Lalu kunjungi website SAMSAT sesuai dengan daerah Anda. Pastikan paket internet Anda cukup ya. Berikut beberapa website resmi SAMSAT berdasarkan daerahnya.

  • DKI Jakarta: Untuk wilayah DKI Jakarta, Anda bisa melakukan pengecekan melalui website berikut: http://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ . Jika website sudah Anda akses, tunggu sebentar hingga halaman utama muncul. Anda cukup mengisi beberapa data yang diminta oleh website tersebut. Misalnya, nomor polisi, nomor mesin serta informasi lainnya mengenai kendaraan Anda. 
  • Jawa Timur: https://info.dipendajatim.go.id/esamsat
  • Jawa Tengah: http:dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/
  • Jawa Barat: https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/

3. Lewat E-Tilang

Cara ketiga, Anda bisa melakukan pengecekan pajak kendaraan Anda melalui status E-Tilang. Apabila Anda pernah melanggar peraturan lalu lintas, maka dipastikan Anda terkena E-Tilang. Ketika Anda terkena E-Tilang, Anda wajib membayarkan denda sesuai dengan tingkat pelanggaran lalu lintas Anda.

Jika Anda telat membayarkan denda tersebut melebihi masa tenggang denda, maka bisa menyebabkan STNK kendaraan Anda diblokir. Cara ini berlaku untuk wilayah DKI Jakarta ya, karena penerapan E-Tilang di Jakarta sudah diberlakukan dengan baik dan menyeluruh. 

Untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan melalui E-tilang apakah diblokir atau tidak, Anda bisa menerapkan beberapa langkah berikut.

  • Buka browser smartphone Anda, lalu kunjungi situs https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
  • Tunggu sesaat hingga halaman utama situs tersebut tampil. Kemudian Anda isi informasi yang dibutuhkan oleh situs tersebut. Seperti nomor identitas kependudukan, plat nomor kendaraan.
  • Setelah semua data tersebut terisi, Anda akan mendapatkan informasi mengenai pajak kendaraan, dan biaya denda yang harus Anda bayarkan, serta status diblokir atau tidak kendaraan Anda. Status tersebut bisa Anda di bagian pojok bawah. Contohnya: (plat nomor polisi) Blokir E.TLE.

Baca Juga : Apa itu Pemutihan Pajak Kendaraan? Ini Syarat dan Cara Terbaru

4. Mengunjungi SAMSAT terdekat secara langsung

Cara terakhir, Anda bisa mengunjungi SAMSAT terdekat secara langsung. Dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan. Cara sama seperti ketika Anda sedang memperpanjang surat-surat kendaraan atau membayar pajak tahunan. 

Dari keempat cara mengetahui pajak kendaraan diblokir atau tidak diatas, cara mana yang menurut Anda paling sederhana? Yuk praktekkan sekarang juga!

Tips Sahabat Lainnya
Berkendara Nyaman dan Aman saat Mudik Lebaran
Berkendara Nyaman dan Aman saat Mudik Lebaran
Jakarta, Maret 2025, Hal penting patut diperhatikan sebelum berkendara ke kampung halaman yaitu memastikan persiapan sudah dijalani. Persiapan ini meliputi kesehatan diri dan kondisi kendaraan agar&nb
Cara Cek Plat Nomor Jatim dan Nama Pemiliknya, Mudah!
Cara Cek Plat Nomor Jatim dan Nama Pemiliknya, Mudah!
Cara cek plat nomor Jatim merupakan hal yang perlu Anda ketahui apabila hendak membeli kendaraan bekas di wilayah Jawa Timur. Hal tersebut berguna menghindari tindak penipuan karena Anda dapat mengeta
Apa Itu TNKB? Dan Spesifikasi Warna Yang Wajib Diketahui!
Apa Itu TNKB? Dan Spesifikasi Warna Yang Wajib Diketahui!
TNKB adalah singkatan dari Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang biasanya dikenal sebagai nomor polisi atau plat nomor kendaraan. Seperti yang Anda ketahui setiap jenis kendaraan tertentu memiliki TNKB
Cara Cek Tilang Elektronik Lewat Aplikasi, Mudah dan Praktis!
3 Cara Cek Tilang Elektronik, Mudah dan Simple!
Dengan diberlakukannya aturan tilang elektronik di beberapa wilayah Indonesia, kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas menjadi semakin krusial. Saat ini tilang elektronik telah di berlakukan di beber
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2025 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami