Tips Sahabat

Cara Hitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor

10 April 2025
pajak stnk

Seluruh pemilik kendaraan beroda dua atau motor di Indonesia memiliki kewajiban untuk membayar pajak guna mengesahkan STNK atau surat tanda nomor kendaraan. Namun, saat proses E-tilang atau pada operasi zebra, ternyata pajak STNK belum dibayarkan. 

Jika Sahabat mengalami telat bayar pajak STNK ini, maka ada konsekuensi yang perlu Sahabat tanggung, yakni membayar denda keterlambatan tersebut. Selain itu, Sahabat juga bisa terkena E-Tilang maupun saat operasi zebra.

Besarnya Jumlah Denda Pajak Kendaraan

Besarnya jumlah yang harus dibayarkan tentu dipengaruhi oleh jenis kendaraan yang dipunyai. Beda jenis motor, maka beda pula pajak serta denda STNK yang harus dibayarkan. Mengingat adanya denda tersebut, tentu lebih baik untuk membayar tepat waktu, karena biaya keterlambatan bayar pajak motor bisa dikatakan kurang menguntungkan Sahabat.

Bagi yang belum mengetahuinya, ternyata, ketentuan yang diberikan soal keterlambatan telat bayar pajak motor ini sendiri adalah jika Sahabat telat 1 atau 2 hari, denda yang perlu dibayarkan ternyata sama dengan denda untuk satu bulan. Begitu pula jika Sahabat telat membayar denda untuk satu minggu lamanya.

Jika Sahabat telat membayar hingga satu bulan satu hari, maka denda yang perlu dibayarkan adalah sama dengan denda telat membayar denda 2 bulan. Itu artinya, semakin menunda membayar pajak, maka semakin merugi. Itu sebabnya, membayar pajak motor tepat waktu sangat disarankan. Jadi pastikan untuk menghindarinya, karena Sahabat dapat pula kena E-Tilang.

Lantas bagaimana jika Sahabat telat membayar hingga 1 tahun lamanya? Tentu denda yang diberlakukan adalah mengalikan jumlah denda satu bulan selama 12 kali. Begitu pula jika pajak tersebut sempat telat 2, 3 hingga 5 tahun, hanya tinggal dikali dengan jumlah keterlambatan tentunya.

Informasi Mengenai Denda Telat Membayar Pajak Motor 

Jika nada membayar pajak ini sesuai dengan waktu yang ditentukan, maka perhitungannya yakni  pajak kendaraan bermotor + sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan atau PKB + SWDKLLJ

Misalnya, jika motor Sahabat merupakan jenis honda vario 110 dengan tahun keluar yakni 2011. Di stnk tertera pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp. 183.000. Serta, tertera sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) adalah Rp. 35.000, maka pajak yang harus Sahabat bayarkan yakni  Rp. 215.000.

Karena Sahabat membayar tepat waktu, maka tidak diberlakukan denda. Namun, jika memang ada keterlambatan, maka denda yang harus dibayarkan adalah:

    • 1 bulan : PKB x 25% x 1/12

    • 2 bulan : PKB x 25% x 2/12

    • 3 bulan : PKB x 25% x 3/12

    • 6 bulan : PKB x 25% x 6/12

    • 1 tahun : PKB x 25% x 12/12

Misalnya, Denda PKB 1 tahun = 183.000 x 25% x 12/12 = 45.750

Jumlah tersebut nantinya ditambahkan dengan denda SWDKLLJ, yakni Rp. 32.000.

Jadi, total denda Keseluruhan yang harus dibayarkan adalah  

Denda PKB + Denda SWDKLLJ

= 45.750 + 32.000

= 77.750

Sehingga, total yang perlu dibayarkan untuk jangka waktu satu tahun berdasarkan perumpamaan di atas adalah

Biaya PKB + SWDKLLJ + Denda Keseluruhan

= 183.000 + 35.000 + 77.750

= 295.750

Menurut Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji, jika masyarakat dalam hal ini pengguna kendaraan bermotor masih memiliki tunggakan pajak, maka diharapkan harus segera mengurus kewajiban tersebut. Karena, jika sampai dua tahun berturut-turut sejak masa berlaku STNK tersebut habis, maka data registrasi yang dimiliki akan dihapus.

Tips Sahabat Lainnya
Cara Cabut Berkas Mobil, Syarat dan Estimasi Biaya Terbaru
Cara Cabut Berkas Mobil, Syarat dan Estimasi Biaya Terbaru
Istilah cabut berkas mungkin sudah tidak asing lagi, terutama bagi kamu yang berencana membeli mobil bekas dari luar kota. Proses ini juga dikenal dengan sebutan mutasi kendaraan, dan salah satu hal y
10 Rambu Lalu Lintas yang Paling Sering Dilanggar Pengendara
10 Rambu Lalu Lintas yang Paling Sering Dilanggar Pengendara
Setiap hari, jutaan kendaraan melintasi jalan raya di Indonesia dan berpapasan dengan berbagai rambu lalu lintas. Sayangnya, tidak semua pengendara benar-benar memperhatikan keberadaan rambu tersebut.
Apa yang Harus Dilakukan Saat Melihat Rambu Penyempitan Jalan?
Apa yang Harus Dilakukan Saat Melihat Rambu Penyempitan Jalan?
Kondisi jalan yang berubah secara tiba-tiba menjadi salah satu penyebab umum kecelakaan ringan di jalan raya, terutama saat lebar jalan mengecil tanpa diantisipasi sejak awal. Di titik inilah rambu pe
Dimensi Bak Daihatsu Gran Max Pick Up
Dimensi Bak Daihatsu Gran Max Pick Up dan Kegunaannya untuk Berbagai Usaha
Bagi pelaku usaha yang mengandalkan mobilitas barang setiap hari, dimensi bak kendaraan niaga menjadi salah satu faktor penentu efisiensi operasional. Daihatsu Gran Max Pick Up hadir sebagai salah sat
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami