Tips Sahabat

Cara Mengecek Denda Tilang Online Lewat E-Tilang & Cara Bayar

09 April 2025
Cara Mengecek Denda Tilang Online Lewat E-Tilang & Cara Bayar

Saat ini, penyelenggaraan program tilang elektronik atau E-Tilang sudah merata di Indonesia. Meski begitu, masih saja banyak orang yang masih awam dengan mekanisme sistem E-Tilang tersebut sehingga masih banyak yang melanggar. Bagi Anda yang terkena denda, Anda wajib mengetahui cara mengecek denda tilang online lewat e-tilang beserta cara pembayarannya. Untuk selengkapnya, perhatikan ulasan berikut.

Cara Mengecek Denda Tilang Online Lewat e-Tilang

Berikut beberapa cara mengecek denda tilang secara online melalui e-tilang.

  1. Langkah pertama, Anda buka terlebih dahulu browser atau peramban di handphone Anda.
  2. Langkah kedua, Anda ketik situs e-tilang seperti berikut https://etle-pmj.info/id/check-data
  3. Setelah halaman situs terbuka, selanjutnya Anda bisa memasukkan plat nomor kendaraan, nomor rangka dan nomor mesin kendaraan Anda.
  4. Setelah nomor tersebut sudah Anda masukkan dengan benar. Langkah selanjutnya Anda tinggal menekan tombol “cek data”.
  5. Tunggu beberapa saat, hingga informasi mengenai waktu, lokasi, dan jenis pelanggaran muncul.
  6. Selanjutnya, Anda bisa mengetahui jenis pelanggaran lalu lintas apa yang sudah Anda langgar beserta jumlah dendanya.
  7. Langkah terakhir, Anda lakukan pembayaran denda pelanggaran sesuai dengan pelanggaran sesuai dengan besaran biaya yang dikenakan.

Baca Juga : Cara Mengurus Surat Tilang Biru dan Biayanya 2023

Cara Membayar Denda Tilang Melalui e-Tilang

Berikut beberapa cara yang perlu Anda perhatikan ketika hendak membayarkan besaran denda pelanggaran lalu lintas melalui e-tilang.

  1. Langkah pertama buka situs e-tilang sesuai yang dijelaskan sebelumnya.
  2. Langkah kedua, masukkan semua data yang diperlukan misal nomor kendaraan, hingga nomor mesin kendaraan yang sesuai dengan STNK Anda.
  3. Langkah ketiga, tunggu hingga jenis pelanggaran lalu lintas yang Anda muncul di situs e-tilang.
  4. Langkah keempat, koreksi ulang data putusan dengan memastikan nomor registrasi tilang yang Anda masukkan sudah sesuai dengan berkas.
  5. Langkah kelima, Anda pilih pengambilan barang bukti. Disini Anda bisa melakukan pengambilan barang bukti secara langsung atau dengan menggunakan layanan antar barang bukti.
  6. Langkah keenam, Anda tinggal menekan tombol “bayar”.
  7. Langkah ketujuh lakukan pembayaran dengan memasukkan kode pembayaran yang sudah Anda terima. 

Untuk proses pembayaran sendiri Anda bisa langsung datang ke teller BRI dengan memperhatikan cara berikut.

  1. Pertama-tama, Anda mengambil nomor antrean transaksi terlebih dahulu ke teller bank.
  2. Selanjutnya, isi kode pembayaran yang terdiri atas 15 angka ke dalam nomor rekening Anda. Jangan lupa isi juga slip setoran beserta nominal pembayaran denda tilang.
  3. Selanjutnya, serahkan slip setoran tersebut kepada teller bank agar segera di validasi.
  4. Simpan slip tersebut sebagai bukti sah bahwa Anda sudah melakukan pembayaran.
  5. Selanjutnya tukarkan slip setoran tersebut untuk pengambilan barang bukti tilang kepada pihak penyita.

Selanjutnya, Anda bisa melakukan pembayaran lewat ATM BRI. Berikut cara selengkapnya.

  1. Masukkan kartu atm Anda dan isi pin.
  2. Kemudian, Anda pilih menu pada layar ATM seperti berikut “Transaksi lainnya – pembayaran lainnya – BRIVA.”
  3. Isi menu tersebut dengan besaran denda yang akan Anda bayarkan.
  4. Kemudian selesaikan proses transaksi tersebut.
  5. Kemudian pilih menu cetak struk, agar struk tersebut bisa Anda jadikan bukti pengambilan barang bukti.

Selain itu, Anda juga bisa melakukan pembayaran via m-banking BRI. Berikut cara selengkapnya.

  1. Pertama, Anda masuk login terlebih dahulu ke aplikasi BRI mobile.
  2. Pilih menu pembayaran BRIVA, dan masukkan kode pembayaran denda beserta besaran denda yang dikenakan serta PIN.
  3. Tunggu beberapa saat, hingga Anda menerima notifikasi telah melakukan pembayaran lewat SMS.
  4. Simpan SMS tersebut sebagai alat bukti pengambilan barang bukti.

Jika Anda tidak memiliki bank BRI, Anda bisa juga bisa bayar E-Tilang lewat ATM BCA atau menggunakan bank lain dan caranya hampir sama. Bagaimana cara mengecek denda tilang secara online melalui e-tilang sangat mudah sekali bukan?

Tips Sahabat Lainnya
apar mobil pribadi
Deretan APAR yang Cocok Untuk Mobil Pribadi
Kebakaran mobil bisa terjadi kapan saja dan sering kali diawali dari hal kecil, seperti masalah instalasi kelistrikan, kebocoran bahan bakar, atau panas berlebih di ruang mesin. Tanpa penanganan cepat
Inilah Tanda Baterai Remote Mobil Habis dan Cara Menggantinya
Inilah 3 Tanda Baterai Remote Mobil Habis dan Cara Menggantinya
Penggunaan sangat memudahkan untuk membuka dan mengunci pintu mobil secara praktis. Namun seiring lamanya pemakaian, remote mobil bisa tidak berfungsi atau kurang responsif ketika d
penyebab aki mobil tekor
6 Penyebab Aki Mobil Tekor dan Cara Mengatasinya
Aki merupakan bagian krusial dalam sebuah kendaraan yang bertugas untuk menghidupkan mesin. Apabila aki rusak atau bermasalah maka mobil tidak bisa distarter dan dikemudikan. Kondisi ini sering kali m
Ciri ciri Shockbreaker Belakang mobil Rusak
4 Ciri-Ciri Shockbreaker Belakang Mobil Rusak dan Minta Ganti
Shocbreaker rusak dialami oleh banyak mobil dan membuat penggunanya mengeluh. Jika dibiarkan atau tidak segera ditangani, kondisi ini akan menimbulkan masalah lebih parah pada sistem suspensi
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami