Tips Sahabat

Cara Mengetahui Apakah Kena Tilang Elektronik? Simak di Sini!

10 April 2025
Cara Mengetahui Apakah Kena Tilang Elektronik? Simak di Sini!

Cara mengetahui kena tilang elektronik perlu diketahui oleh semua pengendara. Sebab tilang elektronik saat ini sudah diterapkan di seluruh wilayah Indonesia sejak awal 2023 sebagai pengganti tilang manual. Program ini diciptakan agar pihak Korlantas Polri mampu mengidentifikasi bentuk pelanggaran lalu lintas lebih baik dan efisien. 

Meski program ini tidak membuat pihak Polisi Lalu Lintas turun langsung ke jalanan. Bukan berarti pengendara bisa melakukan pelanggaran lalu lintas sesuka hatinya, karena pelanggar akan tetap terkena tilang. Jika Anda belum mengetahui cara mengecek kendaraan Anda terkena tilang elektronik. Yuk ketahui cara selengkapnya, dengan memperhatikan ulasan berikut.

Cara Mengetahui Apakah Terkena Tilang Elektronik atau Tidak?

Ada beberapa cara yang perlu diketahui untuk mengetahui apakah kendaraan Anda terkena tilang elektronik atau tidak. Berikut cara selengkapnya.

1. Kunjungi situs resmi tilang elektronik

Untuk mengetahui apakah terkena tilang elektronik atau tidak, Anda bisa melakukan pengecekan secara online melalui situs resmi tilang elektronik (ETLE). Adapun caranya seperti berikut.

Buka browser di PC atau smartphone Anda, lalu kunjungi situs https://etle-pmj.info/check-data. 

Jika halaman situs sudah muncul, Anda tinggal memasukkan informasi yang dibutuhkan oleh situs tersebut. Mulai dari nomor plat kendaraan, nomor rangka dan nomor mesin yang sesuai dengan data di STNK kendaraan Anda. Kemudian tekan tombol “Cek”. 

Jika kendaraan Anda tidak melakukan pelanggaran, maka situs akan memunculkan kalimat “No data available”. Sedangkan jika kendaraan Anda terkena tilang, maka situs tersebut memberikan informasi seputar lokasi, waktu, status pelanggaran, tipe kendaraan yang melakukan pelanggaran, hingga sanksi pelanggaran. 

2. Cek melalui aplikasi khusus tilang elektronik

Cara selanjutnya, Anda bisa mengetahui apakah kendaraan terkena tilang atau tidak melalui aplikasi tilang elektronik. Adapun caranya seperti berikut.

  • Pertama-tama buka terlebih dahulu aplikasi pengunduhan di smartphone Anda seperti PlayStore. 
  • Setelah halaman aplikasi tersebut terbuka, Anda bisa ketik pada kolom pencarian dengan kalimat berikut “aplikasi cek tilang elektronik”.
  • Setelah itu Anda tinggal pilih aplikasi cek tilang tersebut, lalu tinggal Anda unduh. 
  • Setelah di unduh, Anda tinggal instalasi aplikasi tersebut. Dan aplikasi siap Anda gunakan.

Untuk aplikasi cek tilang elektronik yang tersedia, ada aplikasi Polri Super App. Aplikasi ini selain bisa Anda unduh melalui aplikasi pengunduhan, juga bisa Anda akses melalui situs https://tilang.kejaksaan.go.id. Cara menggunakan aplikasi ini cukup mudah, adapun caranya sebagai berikut.

  • Buka aplikasi Polri Super App yang sudah Anda unduh atau Anda akses di situs tilang kejaksaan.
  • Setelah aplikasi terbuka, Anda tinggal memasukkan data-data informasi yang diminta oleh aplikasi tersebut. Masukkan terlebih dahulu nomor registrasi tilang atau nomor berkas yang diberikan pihak Satlantas. Kemudian, tekan tombol “cari”.
  • Tunggu sebentar, hingga muncul informasi mengenai pelanggaran lalu lintas yang Anda langgar beserta besaran denda yang harus dibayarkan.
  • Setelah itu, Anda perlu melihat informasi mengenai pengambilan barang bukti. Pada proses ini Anda bisa memilih metode pengambilan barang bukti. Apakah pengambilan barang bukti Anda ambil sendiri secara langsung atau diantar. 
  • Setelah memilih metode pengambilan tersebut, secara otomatis aplikasi akan mengarahkan Anda ke halaman pembayaran untuk mendapatkan billing pembayaran denda. 
  • Setelah itu, lakukan pembayaran denda tersebut melalui ATM, internet banking, mobile banking, via marketplace, via swalayan, atau kantor pos. 
  • Jangan lupa simpan bukti pembayaran denda jika sudah melakukan pembayaran, sebagai bukti pengambilan barang bukti.

Baca Juga : Cara Mengecek Denda Tilang Online Lewat E-Tilang & Cara Bayar

Demikian beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk mengetahui apakah kendaraan Anda terkena tilang elektronik atau tidak. Bagaimana sangat mudah bukan?

Tips Sahabat Lainnya
Tidak Pakai Sabuk Pengaman Kena Denda Berapa? Ini Penjelasan Lengkapnya
Tidak Pakai Sabuk Pengaman Kena Denda Berapa? Ini Penjelasan Lengkapnya
Menggunakan sabuk pengaman saat berkendara bukan hanya soal keselamatan, tetapi juga kewajiban yang diatur dalam undang-undang. Sayangnya, masih banyak pengemudi maupun penumpang yang mengabaikan atur
Sanksi Menerobos Jalur Busway: Denda, Pasal, dan Ketentuannya
Sanksi Menerobos Jalur Busway: Denda, Pasal, dan Ketentuannya
Jalur busway atau jalur khusus bus dibuat untuk mendukung kelancaran transportasi umum. Namun, masih banyak pengendara motor maupun mobil yang nekat melintas di jalur tersebut. Padahal, pelanggaran in
Sanksi Menerobos Lampu Merah: Denda, Pasal, dan Aturan Resminya
Sanksi Menerobos Lampu Merah: Denda, Pasal, dan Aturan Resminya
Menerobos lampu merah merupakan salah satu pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi di jalan raya. Padahal, tindakan ini sangat berbahaya karena dapat menyebabkan kecelakaan, terutama tabrakan dari
Daftar Rambu Perintah di Jalan dan Artinya untuk Pengendara
Daftar Rambu Perintah di Jalan dan Artinya untuk Pengendara
Saat berkendara di jalan raya, Anda pasti sering melihat rambu berwarna biru dengan simbol berwarna putih. Rambu tersebut bukan sekadar hiasan, melainkan rambu perintah yang wajib dipatuhi oleh setiap
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami