Cara Mengisi Formulir Perpanjang STNK Terbaru 2024
Tahukah Anda bagaimana cara mengisi formulir perpanjang STNK terbaru 2024? Jika Anda belum mengetahuinya, mari perhatikan cara berikut ini.
Cara Mengisi Formulir Perpanjang STNK Terbaru 2024
Ketika Anda memperpanjang masa berlaku STNK, maka dibutuhkan beberapa persyaratan. Salah satunya dengan mengisi formulir perpanjangan STNK. Bicara mengenai pengisian formulir tersebut, apakah Anda sudah mengetahui cara mengisinya? Jika belum, maka Anda perlu memperhatikan beberapa cara berikut.
1. Persiapkan peralatan untuk pengisian formulir
Sebelum melakukan pengisian formulir perpanjangan STNK, sebaiknya Anda persiapkan bolpoin sebagai alat tulis. Sebab, pada proses perpanjangan STNK pengisian formulir dilakukan secara manual.
2. Persiapkan STNK dan BPKB
Selanjutnya, Anda perlu mempersiapkan STNK agar Anda dapat menyalin data-data dari STNK dan BPKB ke formulir dengan mudah.
3. Lakukan pengisian formulir sesuai dengan format yang tersedia
Pada umumnya formulir perpanjangan STNK terdiri atas lima bagian seperti berikut.
- Nomor registrasi
- Identitas kendaraan
- Dokumen registrasi pertama
- Identitas pemilik
- Jenis permohonan
Setelah Anda mengetahui lima bagian penting dalam formulir perpanjangan STNK. Ikuti langkah-langkah berikut ini :
- Isi bagian “Identitas Kendaraan”. Pada bagian ini terdapat ketentuan data yang perlu diisi. Mulai dari merek, tipe, jenis, model, tahun pembelian, isi silinder, nomor rangka atau NIK atau VIN, dan nomor mesin, warna kendaraan, bahan bakar, warna TNKB, tahun registrasi, hingga nomor urut pendaftaran. Isi data tersebut sesuai dengan identitas kendaraan Anda yang tertera pada BPKB ataupun STNK sebelumnya. Untuk bagian nomor registrasi, Anda tidak perlu mengisinya sebab bagian ini biasanya diisi oleh petugas loket.
- Langkah selanjutnya, Anda isi bagian “Dokumen Registrasi Pertama”. Pada bagian ini, Anda akan diminta untuk melengkapi informasi mengenai nomor faktur pembelian, tanggal pembelian, APM atau importir, nomor PIB, nomor SUT/SRUT, nomor tanda pendaftaran tipe, nomor formulir A/B/C, dan lain-lain. Untuk pengisian bagian dokumen registrasi pertama ini wajib Anda isi apabila Anda membeli kendaraan baru dari dealer. Namun, jika kendaraannya sudah lama Anda bisa mengabaikan pengisian bagian ini.
- Selanjutnya isi bagian identitas pemilik. Pada bagian ini terdapat dua kolom yakni kolom “Ranmor Bukan Milik Pribadi” di sebelah kanan dan “Ranmor Milik Pribadi” di sebelah kiri. Apabila Anda melakukan perpanjangan untuk kendaraan milik pribadi maka Anda isi kolom “Ranmor Milik Pribadi”. Pada kolom ini terdapat data mengenai nama lengkap pemilik, alamat pemilik, kode pos, nomor telepon, nomor NPWP, nomor KTP/Kitas/Kitap, hingga nomor passport.
- Namun jika Anda melakukan perpanjangan STNK untuk kendaraan dari perusahaan atau instansi Anda bekerja, maka Anda tinggal mengisi data-data yang tersedia pada kolom “Ranmor Bukan Milik Pribadi” dan perlu membuat surat kuasa perpanjang STNK.
- Langkah terakhir isi bagian “Jenis Permohonan”. Pada bagian ini terdapat beberapa kolom yakni mulai dari kolom “Baru/Pertama”, “Perubahan”, “Pendaftaran Dengan Persyaratan Khusus”, hingga “Perpanjangan”. Anda pilih kolom “Perpanjangan” dan di dalam kolom ini terdapat dua opsi. Untuk opsi a berisikan pengesahan STNK tahunan, dan opsi b untuk perpanjangan STNK 5 Tahunan. Pilih opsi sesuai dengan kebutuhan Anda.
Demikian beberapa cara mengisi formulir perpanjangan STNK yang perlu Anda ketahui. Bagaimana sangat mudah bukan? Mengetahui cara pengisian formulir perpanjangan STNK memang penting sama halnya dengan servis kendaraan bermotor secara rutin dan berkala. Bicara soal servis mobil dengan layanan terbaik, Anda bisa menyervis mobil Anda di bengkel resmi Daihatsu.