Cara Perpanjangan SIM Jakarta Selatan: Lokasi, Syarat & Biayanya
Bagi Anda yang berdomisili di Jakarta Selatan dan memiliki SiM yang masa berlakunya akan kadaluarsa. Sebaiknya Anda perlu mengetahui cara perpanjangan SIM Jakarta Selatan agar SIM Anda tidak hangus dan membuat ulang SIM dari awal. Lantas bagaimana caranya? Untuk selengkapnya perhatikan ulasan berikut.
Cara Memperpanjang SIM Jakarta Selatan
Sebelum mengetahui cara memperpanjang SIM yang benar di wilayah Jakarta Selatan, maka Anda perlu mengetahui lokasi, persyaratan, dan biayanya. Untuk selengkapnya perhatikan ulasan berikut.
Lokasi Perpanjangan SIM Jakarta Selatan
Bagi masyarakat Jakarta Selatan yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM, Anda bisa melakukan perpanjangan di lokasi berikut.
1. Kantor Samsat Jakarta Selatan (Gedung Polda Metro Jaya)
Untuk lokasi Kantor Samsat Jakarta Selatan berada di Jl. Gatot Subroto, RT. 5/RW. 3, Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12110.
2. Layanan SIM Keliling
Perpanjangan SIM juga bisa Anda lakukan dengan menggunakan layanan SIM Keliling. Adapun untuk lokasi untuk layanan SIM Keliling Jakarta Selatan diselenggarakan di Pelataran Gedung Merah Putih KPK yang berada di Jl. Kuningan Persada No. 4 (Jalan H.R. Rasuna Said) Jakarta Selatan, Jakarta 12950.
Syarat Perpanjangan SIM
Berikut beberapa persyaratan yang harus Anda persiapkan ketika hendak melakukan perpanjangan SIM.
- KTP Asli dan 2 lembar fotokopi KTP
- SIM Asli yang masa berlakunya masih aktif (minimal H-1 dari masa kedaluwarsa) beserta 2 lembar fotokopi
- Bukti lolos tes psikologi
- Bukti telah melakukan tes kesehatan
Biaya Perpanjangan SIM Jakarta Selatan Terbaru 2024
1. Biaya perpanjangan SIM A
Untuk perpanjangan SIM A maka akan dikenakan biaya sebesar Rp147.500 hingga Rp167.500. Biaya tersebut bukan termasuk biaya tambahan seperti biaya asuransi sebesar Rp50.000. Biaya asuransi tersebut bersifat opsional.
Berikut rincian biayanya.
- Biaya perpanjangan SIM A: Rp80.000.
- Biaya tes psikologi: Rp37.500.
- Biaya tes kesehatan: sekitar Rp30.000 hingga Rp50.000.
2. Biaya perpanjangan SIM C
Untuk biaya perpanjangan SIM C maka akan dikenakan biaya sebesar Rp142.500 hingga Rp162.500. Biaya tersebut bukan termasuk biaya asuransi.
Untuk rincian biayanya sebagai berikut.
- Biaya perpanjangan SIM C: Rp75.000.
- Biaya tes psikologi: Rp37.500.
- Biaya tes kesehatan: sekitar Rp30.000 hingga Rp50.000.
- Biaya asuransi: Rp50.000 (bersifat opsional).
Cara Perpanjangan SIM Jakarta Selatan yang Benar
Untuk memperpanjang masa berlaku SIM di Jakarta Selatan, maka Anda bisa menggunakan beberapa cara berikut.
1. Via offline (via Samsat atau SIM Keliling).
Adapun caranya sebagai berikut.
- Persiapkan berkas atau dokumen persyaratan.
- Kunjungi Kantor Samsat Jakarta Selatan atau lokasi layanan SIM Keliling terdekat.
- Kemudian serahkan berkas ke petugas loket. Apabila Anda belum melakukan tes kesehatan atau tes psikologi secara online, Anda bisa melakukan tes secara langsung di Samsat.
- Selanjutnya petugas akan melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas dan dokumen. Apabila berkas atau dokumen telah lengkap dan terbukti keabsahannya, maka petugas akan meminta Anda melakukan pembayaran perpanjangan SIM.
- Setelah melakukan pembayaran, maka Anda akan lanjut ke tahapan pengambilan foto, tanda tangan, dan sidik jari.
- Selanjutnya Anda tinggal menunggu petugas memanggil Anda untuk mengambil SIM baru yang sudah diterbitkan.
2. Via online
Adapun caranya sebagai berikut
- Kunjungi situs resmi layanan SIM online atau unduh aplikasi SINAR.
- Kemudian lakukan proses pendaftaran secara online.
- Unggah berkas atau dokumen persyaratan perpanjangan SIM.
- Isi formulir permohonan perpanjangan SIM dengan benar.
- Lakukan pembayaran dan tunggu informasi terkait pengambilan SIM yang sudah diterbitkan.
Demikian ulasan mengenai cara memperpanjang SIM Jakarta Selatan yang perlu Anda ketahui. Semoga ulasan di atas bermanfaat.