Tips Sahabat

Cara Cek Pajak Kendaraan Jogja secara Online, Mudah!

18 November 2025
Cara Cek Pajak Kendaraan Jogja secara Online, Mudah!

Cek pajak kendaraan kini semakin mudah karena bisa dilakukan secara online tanpa perlu datang ke kantor Samsat. Bagi warga Jogja yang ingin mengetahui besaran pajak mobil atau motor, Anda bisa mengetahuinya cukup dari hp. Melalui layanan online ini, Anda bisa mengecek informasi pajak dengan cepat, praktis, dan efisien.

Pengecekan pajak kendaraan Jogja secara online dapat dilakukan melalui aplikasi maupun website resmi. Tanpa perlu antre atau mengisi formulir manual, cukup masukkan data kendaraan dan informasi pajak akan muncul secara lengkap.

Mari simak cara cek pajak kendaraan Jogja online terbaru 2025, serta persyaratan dan langkah-langkahnya.

1. Cek Pajak Kendaraan Jogja Online dari e-Samsat Yogyakarta

Warga di Daerah Istimewa Yogyakarta dapat mengecek pajak kendaraan secara mudah melalui website Pemprov DIY. Berikut ini langkah-langkah cek pajak kendaraan online lewat laman e-Samsat Yogyakarta.

  • Buka website e-Samsat Yogyakarta di https://samsatyogyakarta.jogjaprov.go.id/layanan/cek-pajak-kendaraan.
  • Masukkan nomor polisi (Nopol) kendaraan yang ingin Anda cek pajaknya.
  • Kemudian klik ‘Cari’.
  • Laman akan menampilkan informasi mengenai status pajak kendaraan Anda.

2. Cek Pajak Kendaraan Jogja Online via Aplikasi SIGNAL

Mengecek pajak kendaraan Jogja juga dapat Anda lakukan dari aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Aplikasi ini disediakan oleh Korlantas Polri untuk memudahkan masyarakat yang ingin mengurus administrasi kendaraan, termasuk mengecek pajak kendaraan. Berikut ini langkah-langkah cek pajak Jogja menggunakan aplikasi SIGNAL:

  • Unduh terlebih dulu aplikasi SIGNAL dari Google Play Store atau Apps Store. Lalu instal di ponsel Anda. 
  • Masuk ke aplikasi dan lakukan registrasi dengan mengisi NIK, nama, nomor hp, email, dan sebagainya. 
  • Setelah registrasi berhasil, pilih menu “Tambah Kendaran” atau “NRKB”.
  • Masukkan nomor plat kendaraan Anda dan lima digit terakhir nomor rangka. 
  • Kemudian klik ‘Lanjut’.
  • Aplikasi akan menampilkan informasi mengenai tagihan pajak kendaraan Anda.

3. Cek Pajak Kendaraan Jogja Lewat Aplikasi Info PKB DIY

Anda juga bisa mengecek pajak kendaraan Jogja menggunakan aplikasi Info PKB DIY. Berikut ini langkah-langkah untuk cek pajak kendaraan Jogja online lewat aplikasi Info PKB DIY:

  • Mengunduh aplikasi Info PKB DIY dari Google Play Store atau Apps Store. Lalu instal di ponsel Anda.
  • Buka aplikasi, lalu masukkan plat nomor kendaraan Anda. 
  • Kemudian klik ‘Cari’.
  • Aplikasi akan menampilkan informasi mengenai status pajak kendaraan Anda.

4. Cara Cek Pajak Kendaraan Jogja via SMS Gateway

Selain melalui aplikasi dan website, Anda juga bisa mengecek pajak kendaraan melalui layanan SMS. Berikut ini langkah-langkah cek pajak kendaraan Jogja lewat SMS:

  • Masuk ke menu ‘Pesan’ atau ‘SMS’ di ponsel Anda.
  • Ketik pesan dengan format: DIY [spasi] nomor polisi kendaraan.
  • Kemudian kirim pesan ke nomor 9600.
  • Anda akan menerima balasan SMS berisi informasi mengenai pajak kendaraan Anda.

Baca juga: Cara Cek Plat Nomor Jogja secara Online, Lebih Mudah!

Syarat Cek Pajak Kendaraan Jogja Secara Online

Untuk mengecek pajak kendaraan Jogja online, ada beberapa syarat dokumen yang perlu Anda siapkan untuk memasukkan data di aplikasi atau website. Berikut ini persyaratan cek pajak mobil atau motor secara online:

  • KTP
  • STNK
  • BPKB
  • Ponsel untuk mengakses aplikasi, website, atau mengirim pesan SMS

Pastikan semua berkas atau persyaratan di atas Anda siapkan demi kelancaran proses mengecek pajak kendaraan Jogja secara online.

Cara Bayar Pajak Kendaraan Jogja Online

Selain mengecek pajak kendaraan, Anda juga bisa membayar PKB secara online melalui aplikasi SIGNAL. Jadi setelah mengetahui jumlah tagihan pajak kendaraan, Anda bisa melanjutkan proses pembayaran dari hp. Berikut ini langkah-langkah bayar pajak kendaraan Jogja online:

  • Buka aplikasi SIGNAL yang sudah terinstal di ponsel Anda.
  • Pilih menu ‘Pembayaran’, masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).
  • Pilih metode pembayaran yang tersedia dan selesaikan transaksi. 
  • Setelah pembayaran berhasil, Anda bisa mengunduh ETBPKP (Bukti Pelunasan) melalui aplikasi.

Baca juga: Aplikasi Cek Pajak Kendaraan, Lebih Mudah dan Cepat Terbaru

Demikianlah cara cek pajak kendaraan Jogja online dari aplikasi dan website yang bisa Anda ikuti. Manfaatkan layanan digital ini untuk memantau tagihan pajak kendaraan. Jangan lupa selalu bayar PKB tepat waktu atau sebelum terlambat agar tidak terkena denda dan tilang ketika berkendara.

Tips Sahabat Lainnya
Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari Ini: Jam, Jalur & Peraturan Terbaru
Jadwal Ganjil Genap Jakarta Minggu Ini: Jam, Ruas Jalan, saat Long Weekend
Sistem ganjil genap Jakarta sudah ada sejak 2016 dan sampai saat ini tetap berlaku. Penerapan ganjil genap bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan polusi di Jakarta. Aturan ini terbukti efektif karen
Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta Online Terbaru
5 Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta Online Terbaru
Cek pajak kendaraan di Jakarta kini semakin mudah berkat hadirnya layanan online yang praktis. Wajib pajak bisa memanfaatkan berbagai cara mulai dari website resmi Samsat DKI, aplikasi mo
Konsumsi BBM Luxio: Irit atau tidak? Ini penjelasanya
Konsumsi BBM Luxio: Irit atau tidak? Ini penjelasanya
dikenal sebagai MPV yang punya kabin luas dan nyaman untuk keluarga ataupun kebutuhan usaha. Mobil yang dijuluki Sahabat elegan ini  hadir dalam dua varian, yaitu Luxio D yang lebih fungsional d
Panduan Lengkap Mutasi Kendaraan ke Luar Daerah 2025: Syarat, Biaya, dan Prosesnya
Panduan Lengkap Mutasi Kendaraan ke Luar Daerah 2025: Syarat, Biaya, dan Prosesnya
Mutasi kendaraan ke luar daerah adalah proses administrasi untuk memindahkan data kendaraan dari Samsat asal ke Samsat tujuan sesuai domisili baru. Proses ini umumnya dilakukan ketika Sahabat pindah k
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2025 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami