Tips Sahabat

4 Cara Cek Ranmor DKI Jakarta Secara Online dan Pajaknya

09 April 2025
4 Cara Cek Ranmor DKI Jakarta Secara Online dan Pajaknya

Cek ranmor DKI Jakarta saat ini sudah bisa dilakukan dengan mudah secara online. Oleh karena itu, cara cek ranmor tersebut perlu diketahui oleh semua orang, terutama bagi yang hendak membeli kendaraan motor agar dapat mengetahui status legalitas kendaraan beserta status pajaknya.

Ada beberapa cara mengecek ranmor DKI Jakarta beserta pajaknya secara online dengan mudah yang perlu Anda ketahui. Adapun caranya sebagai berikut. 

1. Cek via layanan USSD (Unstructured Supplementary Service Data)

Adapun caranya sebagai berikut:

  • Buka ponsel, kemudian buka fitur telepon.
  • Selanjutnya ketik *368*1# dan lakukan panggilan. Tunggu sebentar hingga layar ponsel menampilkan menu informasi.
  • Kemudian pilih angka 1 untuk “Polda Metro Jaya”, lalu kirim. Nantinya layar ponsel akan menampilkan informasi mengenai layanan dari Polda Metro Jaya. 
  • Selanjutnya pilih angka 2 untuk “Info Ranmor”, lalu kirim.
  • Selanjutnya ketikan plat nomor kendaraan yang akan di cek. Contoh: B 4174 K.
  • Kemudian klik tombol kirim, maka secara otomatis layar ponsel akan menampilkan informasi lengkap mengenai identitas kendaraan beserta tagihan pajak. 

2. Cek via SMS

Adapun caranya sebagai berikut:

  • Buka ponsel kemudian buka aplikasi SMS. 
  • Pastikan sebelum mengirim pesan, pulsa Anda cukup untuk melakukan pengiriman pesan. 
  • Kemudian ketik SMS dengan format “METRO (spasi) plat nomor kendaraan”. Contoh: “METRO_B 4174 K”.
  • Kemudian kirim ke nomor 1717, maka secara otomatis akan ada balasan SMS berisikan informasi mengenai identitas kendaraan beserta pajaknya. 

3. Cek via situs

Selain cek via USSD, dan SMS, pengecekan ranmor DKI Jakarta beserta pajaknya bisa dilakukan melalui situs resmi e-Samsat atau Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta. Berikut contoh cara pengecekan ranmor DKI Jakarta beserta pajaknya melalui situs resmi Samsat DKI Jakarta. Adapun caranya sebagai berikut. 

  • Buka ponsel atau laptop, lalu kunjungi situs resmi Samsat DKI Jakarta di https://samsat-pkb2.jakarta.go.id
  • Nantinya halaman situs akan menampilkan kolom “NOPOL” dan “NIK”.
  • Isi kolom “NOPOL” dengan empat digit angka yang tertera di plat nomor kendaraan yang akan di cek. Contoh: 4174. 
  • Kemudian isi baris kedua pada kolom “NOPOL” dengan kode huruf terakhir plat yang tertera pada kendaraan yang akan di cek. Contoh: K. 
  • Kemudian isi kolom “NIK” dengan nomor identitas yang tertera pada KTP pemilik kendaraan. 
  • Setelah selesai, klik kolom “Saya Bukan Robot”. 
  • Kemudian klik tombol “Cari”, maka secara otomatis halaman situs akan menampilkan informasi mengenai identitas kendaraan beserta tagihan pajaknya. 

Baca Juga : Cara Cek Plat Nomor Jakarta Tanpa NIK dengan Mudah

4. Cek via aplikasi

Selain situs, pengecekan ranmor DKI Jakarta beserta pajaknya dapat dilakukan melalui aplikasi resmi Samsat seperti “SIGNAL”, aplikasi “Cek Ranmor DKI Jakarta”, ataupun aplikasi “JAKI (Jakarta Kini). Berikut contoh cara mengecek ranmor beserta pajaknya menggunakan aplikasi JAKI. Adapun caranya sebagai berikut. 

  • Buka aplikasi AppStore atau PlayStore pada ponsel.
  • Kemudian unduh dan instalasi aplikasi “JAKI”.
  • Selanjutnya Anda perlu melakukan pembuatan akun agar dapat mengoperasikan aplikasi tersebut. Untuk pembuatan akun, Anda perlu melengkapi data diri sesuai KTP, email, nomor telepon aktif, dan swafoto. 
  • Setelah akun sudah dibuat dan diverifikasi, maka pilih menu “JAKPENDA”.
  • Selanjutnya pilih menu “Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)”.
  • Kemudian isi kolom yang tersedia dengan plat nomor kendaraan yang akan di cek.
  • Kemudian klik tombol “Cari”. 

Demikian beberapa cara yang bisa Anda gunakan ketika hendak mengecek ranmor DKI Jakarta beserta pajaknya. 

Tips Sahabat Lainnya
Sim Keliling Tangerang
Sim Keliling Tangerang: Jadwal dan Lokasi Pelayanan 2025
Bagi Anda warga Tangerang, mengurus perpanjangan SIM bisa dilakukan di layanan SIM Keliling. Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, Anda tidak perlu khawatir dengan proses perpanjang SIM Anda. Berkat
SIM Keliling Probolinggo Hari Ini
SIM Keliling Probolinggo Hari Ini: Info Jadwal, Lokasi, dan Tips Perpanjangan
Setiap pemilik Surat Izin Mengemudi wajib memperpanjang SIM miliknya tepat waktu. SIM harus diperpanjang secara berkala setiap lima tahun sekali agar tetap aktif dan terhindar dari tilang. Jika sampai
Jadwal SIM Keliling Tuban Hari Ini
Jadwal SIM Keliling Tuban Hari Ini, Ini Lokasi dan Syarat yang Perlu Disiapkan
Perpanjangan SIM wajib dilakukan secara berkala dan sebelum masa berlakunya habis, yakni setiap lima tahun sekali. Tindakan ini sangat penting supaya SIM Anda tetap aktif dan tidak terkena tilang saat
Informasi Jadwal SIM Keliling Cimahi Terbaru 2025
Informasi Jadwal SIM Keliling Cimahi Terbaru 2025 dan Lokasinya
Jika SIM masa berlakunya sudah habis maka tidak bisa diperpanjang. Anda harus membuat SIM baru jika masa dan melakukan tes dari awal. Tentu hal ini akan memakan waktu dan biaya yang lebih banyak diban
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2025 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami