Tips Sahabat

Dokumen yang Diperlukan untuk Syarat Menikah dengan WNA

09 April 2025
syarat menikah dengan wna

Menikah dengan warga negara asing atau WNA adalah hal yang biasa terjadi. Apalagi di era globalisasi ini orang dari seluruh penjuru dunia saling terhubung satu sama lain. Sehingga tidak heran jika ada banyak orang Indonesia yang memiliki pasangan dari negara lain.

Menikah dengan WNA akan sangat berbeda daripada menikah dengan sesama warga negara Indonesia. Selain berbeda kultur, mengurus dokumen sebagai syarat menikah dengan WNA juga lebih rumit dari pada menikah dengan WNI.

Meski syarat menikah dengan WNA cukup rumit, ternyata hal itu tidak membuat orang-orang menyerah untuk tidak menikah dengan WNA. Apalagi menikah dengan WNA merupakan sebuah kebanggaan tersendiri. Syarat menikah dengan WNA yang sulit dan membutuhkan waktu lama pun tidak membuat orang menjadi merasa berat.

Berikut ini syarat menikah dengan WNA.

Dokumen yang Dibutuhkan WNA

Surat pertama yang harus diurus oleh WNA yang akan menikah dengan WNI adalah CNI atau Certificate of No Impediment. CNI adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa WNA tersebut dalam keadaan lajang atau tidak memiliki status perkawinan.

Untuk mendapatkan CNI syaratnya adalah dengan membawa beberapa dokumen. Dokumen yang dibutuhkan adalah, akta kelahiran asli, kartu tanda penduduk dari negara asal, paspor, bukti tempat tinggal atau surat domisili, dan formulir pernikahan yang berasal dari kedutaan negara WNA tersebut.

Setelah mendapatkan CNI, masih ada banyak dokumen lagi yang harus dilengkapi sebagai syarat menikah dengan WNA.

Warga negara asing tersebut harus menyiapkan dokumen berikut dalam bentuk sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah. Dan dokumnen tersebut akan disahkan oleh kedutaan negara WNA tersebut berasal yang berada di Indonesia.

  1. Fotokopi paspor
  2. Fotokopi akta kelahiran
  3. Fotokopi kartu identitas dari negara asal
  4. Surat keterangan domisili
  5. Surat keterangan tidak dalam status pernikahan
  6. Akta cerai jika pernah menikah sebelumnya.
  7. Akta kematian pasangan jika pernah menikah dan pasangannya meninggal.
  8. Pas foto 2x3 sebanyak 4 lembar dan 4x6 sebanyak 4 lembar
  9. Jika seorang mualaf maka harus menyertakan surat keterangan mualaf.

Dokumen yang Dibutuhkan WNI

Saat menyiapkan dokumen sebagai syarat menikah dengan WNA, ada baiknya untuk menduplikasi dokumen tersebut sebanyak mungkin. Karena dokumen yang nantinya diserahkan kepada pihak kedutaan tidak akan dikembalikan lagi.

Dokumen pertama yang harus diurus oleh pasangan WNI yang akan menikahi WNA adalah membuat surat pengantar di tingkat RT/RW yang memberikan pernyataan bahwa tidak ada halangan untuk melangsungkan pernikahan.

Kemudian pada tingkat kelurahan dan kecamatan, akan membutuhkan formulir N1, N2, dan N4. Pada formulir N3 hanya khusus untuk yang menikah di KUA.

Setelah itu membawa fotokopi kartu keluarga,buku nikah orang tua jika anak pertama.

Tak lupa fotokopi KTP bagi  dua orang saksi pernikahan. Pas foto 2x3 sebanyak 4 lembar dan 4x6 sebanyak 4 lembar. Bukti pembayaran PBB dan perjanjian pra nikah bila ada.

Setelah dokumen tersebut lengkap, Sahabat masih harus menyerahkan beberapa dokumen lagi ke kedutaan asing. Seperti akta kelahiran asli dan fotocopy, fotokopi surat N1, N2, N4 dan jika memiliki perjanjian pra nikah dapat diserahkan juga.

Setelah itu, Sahabat akan menunggu agar berkas tersebut diperiksa dan akan dikabari lebih lanjut oleh orang kedutaan.

Syarat menikah dengan WNA tersebut dibuat akan masing-masing warga negaranya terlindungi. Tentu jika memang berniat menikahi warga negara asing, serumit apa pun syarat menikah dengan WNA akan dilakukan.

Penulis: Iskael

Tips Sahabat Lainnya
Layanan SIM Keliling Samarinda 2025
Layanan SIM Keliling Samarinda 2025, Cek Jadwalnya!
Memperpanjang SIM secara tepat waktu sangat penting supaya SIM tetap aktif dan tidak kena tilang. Hadirnya layanan SIM keliling telah memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM. Daripada da
Lokasi SIM keliling Batam
Update SIM Keliling Batam 2025: Dimana dan Jam Berapa?
Pastikan untuk selalu memperpanjang SIM sebelum jatuh tempo agar tidak terkena tilang dan denda. SIM memiliki masa berlaku selama 5 tahun yang harus diperpanjang secara berkala sebelum masa berlakunya
lokasi sim keliling Makassar
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Makassar Terbaru 2025
SIM wajib diperpanjang tepat waktu atau sebelum masa berlakunya habis, yakni setiap lima tahun sekali. Bagi masyarakat Makassar, perpanjangan SIM dapat dilakukan secara praktis melalui layanan SIM kel
Tarif Tol Helvetia Terbaru Semua Golongan, Yuk Cek
Tarif Tol Helvetia Terbaru Semua Golongan, Yuk Cek
Gerbang Tol Helvetia merupakan salah satu akses gerbang dari ruas jalan Tol Binjai. Pada ruas jalan tol ini, gerbang Helvetia terdapat di dalam dua seksi, yakni seksi Tanjung Mulya menuju Helvetia dan
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2025 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami