2020-12-04
Menikah dengan warga negara asing atau WNA adalah hal yang biasa terjadi. Apalagi di era globalisasi ini orang dari seluruh penjuru dunia saling terhubung satu sama lain. Sehingga tidak heran jika ada banyak orang Indonesia yang memiliki pasangan dari negara lain.
Menikah dengan WNA akan sangat berbeda daripada menikah dengan sesama warga negara Indonesia. Selain berbeda kultur, mengurus dokumen sebagai syarat menikah dengan WNA juga lebih rumit dari pada menikah dengan WNI.
Meski syarat menikah dengan WNA cukup rumit, ternyata hal itu tidak membuat orang-orang menyerah untuk tidak menikah dengan WNA. Apalagi menikah dengan WNA merupakan sebuah kebanggaan tersendiri. Syarat menikah dengan WNA yang sulit dan membutuhkan waktu lama pun tidak membuat orang menjadi merasa berat.
Berikut ini syarat menikah dengan WNA.
Surat pertama yang harus diurus oleh WNA yang akan menikah dengan WNI adalah CNI atau Certificate of No Impediment. CNI adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa WNA tersebut dalam keadaan lajang atau tidak memiliki status perkawinan.
Untuk mendapatkan CNI syaratnya adalah dengan membawa beberapa dokumen. Dokumen yang dibutuhkan adalah, akta kelahiran asli, kartu tanda penduduk dari negara asal, paspor, bukti tempat tinggal atau surat domisili, dan formulir pernikahan yang berasal dari kedutaan negara WNA tersebut.
Setelah mendapatkan CNI, masih ada banyak dokumen lagi yang harus dilengkapi sebagai syarat menikah dengan WNA.
Warga negara asing tersebut harus menyiapkan dokumen berikut dalam bentuk sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah. Dan dokumnen tersebut akan disahkan oleh kedutaan negara WNA tersebut berasal yang berada di Indonesia.
Saat menyiapkan dokumen sebagai syarat menikah dengan WNA, ada baiknya untuk menduplikasi dokumen tersebut sebanyak mungkin. Karena dokumen yang nantinya diserahkan kepada pihak kedutaan tidak akan dikembalikan lagi.
Dokumen pertama yang harus diurus oleh pasangan WNI yang akan menikahi WNA adalah membuat surat pengantar di tingkat RT/RW yang memberikan pernyataan bahwa tidak ada halangan untuk melangsungkan pernikahan.
Kemudian pada tingkat kelurahan dan kecamatan, akan membutuhkan formulir N1, N2, dan N4. Pada formulir N3 hanya khusus untuk yang menikah di KUA.
Setelah itu membawa fotokopi kartu keluarga,buku nikah orang tua jika anak pertama.
Tak lupa fotokopi KTP bagi dua orang saksi pernikahan. Pas foto 2x3 sebanyak 4 lembar dan 4x6 sebanyak 4 lembar. Bukti pembayaran PBB dan perjanjian pra nikah bila ada.
Setelah dokumen tersebut lengkap, Sahabat masih harus menyerahkan beberapa dokumen lagi ke kedutaan asing. Seperti akta kelahiran asli dan fotocopy, fotokopi surat N1, N2, N4 dan jika memiliki perjanjian pra nikah dapat diserahkan juga.
Setelah itu, Sahabat akan menunggu agar berkas tersebut diperiksa dan akan dikabari lebih lanjut oleh orang kedutaan.
Syarat menikah dengan WNA tersebut dibuat akan masing-masing warga negaranya terlindungi. Tentu jika memang berniat menikahi warga negara asing, serumit apa pun syarat menikah dengan WNA akan dilakukan.
Penulis: Iskael
Tag
Share This
Tips Sahabat
2021-02-16
Jantung merupakan salah satu organ yang memiliki fungsi vital di dalam tubuh. Karena itu, kesehatan jantung harus dijaga salah satunya dengan memberikan asupan nutrisi s
2021-05-18
Berbicara hewan peliharaan yang mudah dipelihara, kucing dan anjing adalah dua hewan yang paling sering dipilih. Selain mudah dipelihara, kedua hewan tersebut juga mudah
2021-01-11
Public speaking adalah cara berkomunikasi di depan umum dalam rangka memberikan informasi ataupun menghibur. Skill public speaking dibutuhkan dalam berbagai hal salah sa
2020-11-20
Definisi sukses mengatur keuangan keluarga bagi tiap keluarga bisa saja berbeda. Tergantung goals tiap keluarga. Ada orang yang menganggap jika gajinya cukup untuk kebutuhan sehari-hari dan menyisi