Tips Sahabat

Jadwal, Syarat, dan Alur Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2024

20 September 2024
Info Lengkap Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2024, Yuk Catat!

Pemutihan pajak kendaraan merupakan sebuah program yang memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan denda pajak. Dalam skema pemutihan pajak kendaraan, denda dihapuskan sebagai bentuk keringanan bagi pemilik kendaraan. Dengan demikian, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak kendaraan tanpa beban denda.

Berita baiknya bagi anda warga Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung dari 11 Juni hingga 31 Agustus 2024. Program ini memungkinkan warga Jakarta untuk melaporkan pajak kendaraan dengan hanya membayar pajak pokok, tanpa perlu khawatir akan denda atau sanksi administratif yang besar. Sebagai langkah inovatif, pembayaran pajak kini dapat dilakukan tidak hanya pada hari kerja Senin-Jumat, namun juga pada hari Sabtu, memberikan fleksibilitas tambahan bagi masyarakat.

Sebagai informasi tambahan, Bapenda DKI Jakarta juga menyatakan bahwa pemutihan ini mencakup penghapusan denda pajak kendaraan atau penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama (BBNKB).

Menurut informasi dari laman tersebut, pemutihan ini melibatkan:

  1. Penghapusan sanksi administrasi secara otomatis untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan.
  2. Penghapusan sanksi administrasi terkait bunga atau denda tanpa memerlukan permohonan khusus dari wajib pajak, dilakukan melalui penyesuaian sistem pajak daerah.

Nah Bagi Anda warga kota Metropolitan yang ingin melakukan pemutihan, berikut kami sajikan informasi lengkap terkait pemutihan pajak kendaraan Jakarta di tahun 2024. 

Persyaratan Pemutihan Pajak Kendaraan

Persyaratan ini tidaklah rumit, karena para wajib pajak hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen, yaitu:

  1. KTP asli dan salinan sesuai dengan STNK kendaraan.
  2. STNK asli dan salinan atas nama pemilik kendaraan.
  3. BPKB asli dan salinan, yang akan digunakan untuk pembayaran pajak tahunan.

Untuk program pembebasan denda balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB II, terdapat dokumen tambahan yang harus dilampirkan, seperti:

  1. Hasil cek fisik kendaraan.
  2. Kuitansi jual beli kendaraan asli dan salinan, yang sudah ditandatangani di atas materai 10 ribu.

Dengan memenuhi persyaratan ini, pemilik kendaraan dapat dengan mudah mengikuti program pemutihan pajak kendaraan di Jakarta.

Alur Pemutihan Pajak Kendaraan

Berikut merupakan tahapan umum program pemutihan pajak kendaraan:

1. Melengkapi persyaratan dokumen yang diperlukan

Sebelum memulai proses pemutihan denda pajak, penting untuk menyiapkan semua berkas persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya. Pastikan untuk melengkapi semua persyaratan sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.

2. Mengunjungi kantor Samsat terdekat, datang ke loket lalu serahkan seluruh persyaratannya 

Langkah kedua adalah mengunjungi kantor Samsat terdekat setelah semua persyaratan terpenuhi. Saat tiba di kantor Samsat, segera menuju loket untuk menyerahkan seluruh berkas persyaratan.

3. Pihak petugas akan melihat kelengkapan berkas

Petugas akan melakukan pengecekan kelengkapan berkas persyaratan Anda. Dalam beberapa kasus, Anda mungkin diminta untuk mencabut berkas jika melakukan balik nama kendaraan dengan alamat luar wilayah atau provinsi tempat tinggal Anda. Sebagai contoh, jika kendaraan sebelumnya dibeli di luar tempat tinggal Anda seperti Surabaya, meskipun Anda tinggal di DKI Jakarta.

4. Petugas akan melakukan cek fisik kendaraan seperti memeriksa nomor rangka dan mesin kendaraan

Setelah berkas dinyatakan lengkap, langkah berikutnya adalah melakukan pengecekan fisik kendaraan. Petugas akan memeriksa nomor mesin dan nomor rangka kendaraan Anda. Pastikan untuk meminta bukti hasil pengecekan fisik kepada petugas.

5. Mengunjungi loket pengesahan membawa berkas persyaratan untuk pengesahan kepemilikan kendaraan

Selanjutnya, kunjungi loket pengesahan cek fisik kendaraan untuk proses balik nama. Pastikan untuk mengunjungi loket pengesahan balik nama kendaraan dengan melampirkan persyaratan yang telah dijelaskan sebelumnya.

6. Melakukan pembayaran BPKB dan STNK

Setelah tahap-tahap sebelumnya selesai, langkah terakhir adalah melakukan pembayaran pajak atau denda di loket saat mengambil STNK. Pastikan untuk membawa BPKB asli dan persyaratan lainnya. Setelah semuanya selesai, tunggu hingga nama Anda dipanggil oleh petugas, dan Anda akan diberikan STNK baru.

Apa Tujuan Pemutihan Pajak Kendaraan?

Setelah mengetahui pengertian pemutihan pajak kendaraan, selanjutnya mari membahas apa tujuan diadakannya program ini.

Tujuan untuk Instansi

  • Menambah pemasukan melalui jalu wajib pajak kendaraan bermotor.
  • Dapat meningkatkan kepatuhan dan ketaatan khususnya kepada para wajib pajak agar nantinya tidak akan menunda kewajibannya membayar pajak kendaraan.
  • Menambah pemasukan khususnya di daerah penyelenggara pemutihan pajak kendaraan.
  • Dapat mendorong pihak wajib pajak untuk segera membayar pajak kendaraan yang tertunda atau yang telah jatuh tempo. 

Tujuan untuk Wajib Pajak

  • Meringankan wajib pajak khususnya dalam pembayaran biaya yang dibebankan kepada mereka. 
  • Melegalkan kendaraan tanpa harus merasa khawatir terkait legalitas.
  • Meringankan dan membuat nyaman para wajib pajak ketika mengurus biaya yang nantinya wajib dibayarkan. Terlebih program ini juga dapat membersihkan nama dari pihak wajib pajak tersebut apabila terjerat kasus penyalahgunaan pajak mati.

Itulah informasi pemutihan pajak kendaraan Jakarta 2024. Semoga bermanfaat.

Baca Juga : Cara Mengetahui Pajak Kendaraan Diblokir atau Tidak, Cek di Sini!

Tips Sahabat Lainnya
Inilah 4 Tanda Ban Harus Diganti Agar Aman dan Nyaman di Jalan
Inilah 4 Tanda Ban Harus Diganti Agar Aman dan Nyaman di Jalan
JAKARTA, NOVEMBER 2024, Ban merupakan salah satu komponen yang vital pada mobil. Pasalnya, kerap terjadi kecelakaan diakibatkan karena pecah ban. Perhatikan betul bagian ini.Termasuk soal mengganti ba
Release Bearing: Fungsi, Cara Kerja, dan Tanda Kerusakannya
Release Bearing: Fungsi, Cara Kerja, dan Tanda Kerusakannya
Release bearing merupakan salah satu komponen penting dari kopling mobil bertransmisi manual. Oleh karena itu, sebagai pemilik mobil harusnya mengetahui fungsi, cara kerja serta tanda kerusakan dari k
Fungsi Reservoir Tank & Cara Kerjanya pada Sistem Pendinginan Mobil
Fungsi Reservoir Tank & Cara Kerjanya pada Sistem Pendinginan Mobil
Reservoir tank merupakan komponen pada sistem pendingin mobil yang memiliki fungsi vital di dalam sistem tersebut. Komponen ini kerap kali disebut sebagai tabung cadangan air radiator. Bagi Anda yang
Mengenal Trade In dan Cara Kerja Tukar Tambah Mobil
Mengenal Trade In dan Cara Kerja Tukar Tambah Mobil
Trade in adalah istilah lain yang digunakan untuk proses tukar tambah kendaraan. Istilah tersebut biasanya digunakan dalam mekanisme jual beli. Lantas bagaimana cara kerja trade in dalam proses jual b
Logo Daihatsu
Daihatsu Access
1500898
hotline@daihatsu.astra.co.id
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2024 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami