Tips Sahabat

Jenis Kecelakaan Yang Ditanggung Jasa Raharja, Yuk Catat

20 Mei 2025
Jenis Kecelakaan Yang Ditanggung Jasa Raharja, Yuk Catat

Jasa marga memberikan santunan dana bagi korban kecelakaan, baik insiden di jalan maupun dalam perjalanan laut atau udara. Namun tidak semua orang bisa mendapatkan asuransi kecelakaan tersebut. Ada kategori atau jenis-jenis kecelakaan yang ditanggung Jasa Raharja. 

Program asuransi kecelakaan dari Jasa Raharja bertujuan untuk membantu meringankan beban ekonomi bagi korban kecelakaan. Korban bisa mengajukan klaim santunan dana Jasa Raharja untuk mengganti atau mengkaver biaya seperti, perawatan, pengobatan, santunan meninggal dunia, dan sebagainya. 

Mari simak apa saja jenis kecelakaan yang ditanggung Jasa Raharja dan kategori korban yang tidak ditanggung, serta besaran dana santunan yang diberikan. 

Jenis Kecelakaan yang Ditanggung Jasa Raharja

Sebelum mengajukan klaim asuransi kecelakaan, sebaiknya Anda memahami dulu apa jenis kecelakaan yang ditanggung Jasa Raharja dan yang tidak dikaver. Ketentuan mengenai kategori kecelakaan yang mendapatkan santunan ini telah diatur dalam Undang-Undang.

Setiap pengendara harus tahu berikut ini jenis-jenis kecelakaan yang bisa mendapatkan santunan dari Jasa Raharja:

1. Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum

Salah satu jenis kecelakaan yang ditanggung oleh Jasa raharja adalah kecelakaan penumpang angkutan umum. Ketentuan mengenai ini termuat dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. 

Jasa Raharja memberikan asuransi bagi penumpang yang terlibat tabrakan lalu lintas saat menaiki angkutan umum, seperti kereta api, bus, atau pesawat terbang. Jika penumpang mengalami luka atau meninggal dunia akibat kecelakaan, maka Jasa Raharja akan menyalurkan santunan dana sesuai dengan ketentuan. 

2. Kecelakaan yang Menyebabkan Tanggung Jawab Pihak Ketiga

Jasa Raharja juga mengkaver asuransi untuk kecelakaan yang melibatkan tanggung jawab pihak ketiga. Hal ini telah diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. 

Jadi Jasa Raharja juga memberikan santunan untuk korban kecelakaan yang bukan bagian penumpang kendaraan, melainkan orang di luar kendaraan dan menjadi korban akibat kecelakaan yang melibatkan kendaraan bermotor. Misalnya pejalan kaki yang tertabrak kendaraan atau orang yang terkena kecelakaan karena kelalaian pengendara motor. 

3. Kecelakaan yang Melibatkan Kendaraan Laut, Udara, dan Darat

Selain insiden kecelakaan di jalan, Jasa Raharja juga memberikan santunan bagi kecelakaan yang terjadi di luar jalan raya. Misalnya seperti kecelakaan di kapal laut, pesawat terbang, atau kereta api. Baik transportasi domestik atau perjalana haji, korban kecelakaannya akan ditanggung oleh asuransi Jasa Raharja. 

Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung Jasa Raharja

Perlu diingat bahwa tidak semua kategori kecelakaan bisa dikaver oleh asuransi dari Jasa Raharja. Hal ini perlu diketahui oleh setiap pengguna jalan supaya tidak salah langkah saat mengajukan klaim santunan dana ke Jasa Raharja.

Berikut ini beberapa jenis kecelakaan yang tidak ditanggung oleh Jasa Raharja:

1. Pengendara yang Menyebabkan Terjadinya Kecelakaan

Pelaku atau pihak yang menyebabkan kecelakaan ini tidak termasuk dalam bagian jenis kecelakaan yang ditanggung Jasa Raharja.  Misalnya kecelakaan karena pelakunya melanggar lampu merah atau mengemudi dalam keadaan mabuk. 

Namun jika dalam kecelakaan tersebut ada korban lain yang terlibat, maka pihak ketiga ini yang akan menerima santunan. Misalnya apabila kecelakaan sampai menimbulkan korban dari penumpang atau pengguna jalan lain. 

2. Kecelakaan Akibat Bencana Alam

Jenis kecelakaan lainnya yang tidak mendapatkan perlindungan dari Jasa Raharja adalah kecelakaan karena bencana alam. Misalnya kecelakaan akibat banjir, longsor, gempa bumi, pohon tumbang, ataupun bencana lainnya. 

Kecelakaan karena bencana alam bukanlah termasuk kecelakaan lalu lintas. Peristiwa tersebut terjadi karena faktor alam. Jadi korban yang terluka atau meninggal dunia karena kecelakaan tersebut tidak bisa mendapat santunan dari Jasa Raharja. 

3. Kecelakaan di luar jalur umum, seperti balapan mobil atau motor

Jasa Raharja hanya menanggung kecelakaan yang terjadi di jalan umum, yaitu jalan yang digunakan oleh masyarakat secara umum untuk keperluan transportasi. Jika kecelakaan terjadi di luar jalan umum, seperti off-road, area sirkuit, atau lokasi pribadi, maka tidak ditanggung. 

Termasuk juga kecelakaan saat mengikuti balapan liar atau ilegal, baik di jalan umum maupun di lintasan khusus, tidak mendapatkan perlindungan dari Jasa Raharja. Aktivitas balapan tersebut dianggap sebagai kegiatan yang sengaja berisiko tinggi, bukan kecelakaan lalu lintas biasa.

Baca juga: Cara Klaim Jasa Raharja Kecelakaan, Ini Syarat dan Prosedurnya

Korban Kecelakaan yang Berhak Menerima Santunan Jasa Raharja

Selain ketentuan jenis kecelakaan yang ditanggung Jasa Raharja, ada juga kategori korban yang berhak menerima santunan. Berikut ini jenis korban kecelakaan yang bisa mendapatkan santunan, dilansir dari situs resmi Jasa Raharja:

  1. Setiap orang yang meninggal dunia, cacat tetap, dan luka-luka akibat kecelakaan yang disebabkan angkutan lalu lintas jalan di darat, laut, atau udara.
  2. Korban kecelakaan di udara, bagi rute perjalanan dalam negeri dan penumpang angkutan haji melalui udara. 
  3. Setiap penumpang sah di dalam angkutan umum yang mengalami kecelakaan yang diakibatkan oleh penggunaan angkutan umum. 
  4. Penumpang angkutan umum seperti bus yang mengalami kecelakaan kapal ferry tenggelam saat sedang menyeberang laut akan diberikan santunan ganda.
  5. Korban yang jasadnya tidak ditemukan maka penyelesaian santunan didasarkan kepada Putusan Pengadilan Negeri. 
  6. Orang berada di luar angkutan lalu lintas menjadi korban akibat kecelakaan yang disebabkan penggunaan angkutan lalu lintas jalan. 

Besaran Santunan dan Cara Klaim Jasa Raharja

Nominal dana santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas akan bervariasi, tergantung kondisinya. Ketentuan mengenai besaran santunan Jasa Raharja ini telah diatur dalam keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017.  

Berikut ini besaran santunan dana yang diberikan oleh Jasa Raharja bagi korban kecelakaan:

  • Meninggal dunia: Rp50.000.000.
  • Cacat tetap: maksimal Rp50.000.000.
  • Biaya pertolongan pertama saat kecelakaan: maksimal Rp 1.000.000.
  • Perawatan dan pengobatan dokter: maksimal Rp20.000.000 (kecelakaan kendaraan darat dan laut), Rp25.000.000 (kecelakaan kendaraan udara). 
  • Penggantian biaya penguburan jika tidak mempunyai ahli waris: Rp4.000.000.
  • Biaya ambulans dan kendaraan untuk membawa korban ke fasilitas kesehatan: maksimal Rp500.000.

Uang santunan korban kecelakaan bisa diberikan kepada ahli waris dengan skala prioritas berikut ini:

  1. Janda/duda yang sah
  2. Anak-anaknya yang sah
  3. Orang tuanya yang sah
  4. Jika tidak ada ahli waris, maka akan diberikan penggantian biaya penguburan kepada pihak yang menyelenggarakan

Hak santunan kecelakaan ini bisa gugur atau kedaluarsa apabila diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah kecelakaan. Selain itu, santunan juga bisa gugur jika tidak melakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah disetujui oleh Jasa Raharja.

Apakah Luka Ringan Bisa Klaim Jasa Raharja?

Jasa Raharja memberikan santunan bagi korban kecelakaan dengan berbagai kondisi, termasuk luka ringan maupun berat. Jadi korban yang mengalami luka ringan berhak menerima santunan dari Jasa Raharja untuk biaya pengobatan dan sebagainya yang diperlukan. 

Baca juga: Apakah Uang Jasa Raharja Bisa Diambil? Ini Penjelasannya!

Berapa Lama Santunan Jasa Raharja Cair?

Lamanya pencairan santunan dana dari Jasa Raharja bisa bervariasi tergantung dari kelengkapan dokumen untuk pengajuan klaim. Meskipun demikian, Jasa Raharja menetapkan target pelayanan cepat bagi korban meninggal dunia di TKP, yaitu dalam 3 hari pasca kecelakaan. 

Demikianlah penjelasan mengenai jenis-jenis kecelakaan yang ditanggung Jasa Raharja dan yang tidak dikaver olehnya. Penting bagi setiap pengguna jalan untuk mengetahui informasi ini supaya bisa melakukan tindakan yang tepat untuk mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.

Tips Sahabat Lainnya
merek kampas rem mobil yang bagus
Lagi Cari Kampas Rem Mobil? Ini 5 Rekomendasi Merek Terbaik
Kampas merupakan satu komponen penting yang bisa memengaruhi keamanan saat berkendara. Sebagai pemilik mobil, Sahabat harus jeli memerhatikan kondisi dan daya tahan kampas rem secara berkala.  S
Cara Cek Pajak Banten Terbaru, Bisa Online Lho!
Cara Cek Pajak Banten Terbaru, Bisa Online Lho!
Mengecek pajak kendaraan secara berkala bertujuan agar Anda terhindar dari lupa bayar pajak dan terkena denda. Saat ini cek pajak kendaraan pajak Banten sangat mudah karena bisa dilakukan secara o
Kode Plat W Daerah Mana? Simak Jawabannya di Sini!
Kode Plat W Daerah Mana? Simak Jawabannya di Sini!
Kendaraan dengan plat nomor berkode W biasanya dijumpai di wilayah Jawa Timur. Bagi yang belum tahu plat W daerah mana, tentunya akan penasaran dan bertanya-tanya. Kendaraan di setiap daerah di Indone
20 Macam-Macam Sensor Mobil dan Fungsinya
20 Macam-Macam Sensor Mobil dan Fungsinya
Mobil-mobil modern telah dilengkapi berbagai sensor yang membantu mengontrol komponen-komponen, mulai dari mesin, sistem mengemudi, efisiensi bahan bakar, dan sebagainya. Jenis sensor mobil ada beraga
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2025 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami