Tips Sahabat

Lampu Strobo Mobil: Aturan & Jenis Kendaraan yang Diizinkan

10 April 2025
lampu strobo mobil

Apa itu lampu strobo pada mobil? Lampu strobo adalah aksesoris mobil yang mampu menghasilkan cahaya kilat. Penggunaan lampu strobo mobil tidak boleh digunakan sembarangan. Lampu ini merupakan jenis lampu aksesoris yang dilarang penggunaannya di seluruh dunia termasuk Indonesia. 

Namun, ada beberapa kendaraan yang boleh menggunakan lampu tersebut tetapi hanya bisa digunakan dalam kondisi mendesak atau darurat. Agar Anda tidak salah memahaminya, perhatikan ulasan tentang aturan lampu strobo dan jenis kendaraan yang diizinkan menggunakannya. 

Kenapa Lampu Strobo Dilarang? Ini Aturan Penggunaannya! 

Aturan penggunaan lampu strobo sudah diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Umum No. 22 Th. 2009 pada Pasal 134 dan 135. Dimana penggunaan lampu strobo atau lampu isyarat hanya boleh digunakan oleh beberapa kendaraan yang mendapat hak utama dan tetap dalam pengawalan pihak kepolisian Republik Indonesia. 

Penggunaan lampu strobo tidak boleh sembarang digunakan, karena dapat mengganggu pengguna jalan lainnya karena suaranya terlalu bising. Lampu strobo ini dapat memecah konsentrasi pengendara lain dan mengganggu ketertiban lalu lintas sesuai dengan aturan UU Perlengkapan Kendaraan Bermotor No. 2 Th. 2009 dalam Pasal 59. 

Baca Juga : Apa Fungsi Lampu Kota pada Mobil? Ternyata Penting Lho!

Jenis Kendaraan yang Diizinkan Menggunakan Lampu Strobo

Berikut beberapa kendaraan yang mendapatkan hak utama dalam penggunaan lampu strobo.

1. Kendaraan Pemadam Kebakaran

Kendaraan pertama yang boleh menggunakan lampu strobo ialah kendaraan pemadam kebakaran ketika sedang menjalankan tugas. Hal tersebut bertujuan agar kendaraan pemadam kebakaran mendapatkan akses jalan yang mudah, sehingga dapat sampai dengan cepat ke lokasi kebakaran demi memadamkan api.

2. Ambulans

Penggunaan lampu strobo selanjutnya digunakan oleh mobil ambulans ketika sedang membawa orang sakit. Hal tersebut agar pengguna jalan lainnya memberikan akses jalan supaya tidak macet, dan pasien bisa dibawa ke rumah sakit dengan cepat untuk segera mendapatkan penanganan medis.

3. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara

Penggunaan lampu strobo pada kendaraan pimpinan lembaga negara bertujuan agar mempersingkat waktu perjalanan tugas kedinasan.

4. Kendaraan yang Memberikan Pertolongan pada Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Ketika terjadi kecelakaan lalu lintas, korban kecelakaan harus segera mendapatkan pertolongan medis demi menyelamatkan jiwa. Sehingga penggunaan lampu strobo dibolehkan untuk kendaraan yang digunakan untuk menolong korban kecelakaan.

5. Kendaraan Pimpinan Lembaga Internasional atau Pihak Negara Asing yang Berkunjung ke Indonesia

Penggunaan lampu strobo pada jenis kendaraan ini, bertujuan untuk mempercepat akses berkendara atau kunjungan penting kenegaraan.

6. Mobil Pengantar Jenazah

Kendaraan selanjutnya yang boleh menggunakan lampu strobo, ialah mobil pengantar jenazah. Hal tersebut dilakukan karena bertujuan agar jenazah dapat segera dimakamkan.

7. Konvoi Kendaraan yang Sudah Mendapatkan Izin dari Pihak Kepolisian Republik Indonesia

Penggunaan lampu strobo selanjutnya boleh digunakan untuk konvoi kendaraan. Namun, kendaraan tersebut sudah mengantongi izin dari aparat kepolisian RI. 

Selain memahami apa saja kendaraan yang boleh menggunakan lampu strobo, Anda juga harus memahami arti warna dari lampu strobo sesuai dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 2 Th. 2009 Pasal 59 ayat 5.

Baca Juga : 3 Arti Warna pada Lampu Lalu Lintas, Ini Penjelasannya!

Arti Isyarat Warna Lampu Strobo

Lampu strobo juga memiliki beberapa warna yang menunjukkan isyarat tertentu. Berikut ini adalah beberapa arti isyarat dari warna lampu strobo.

1. Lampu Isyarat Berwarna Biru dengan Sirine

Digunakan oleh kendaraan bermotor aparat kepolisian Republik Indonesia.

2. Lampu Isyarat  Berwarna Merah dengan Sirine

Digunakan oleh kendaraan pengawalan TNI, kendaraan pengangkut tahanan, mobil ambulans, pengantar jenazah, rescue, dan mobil PMI.

3. Lampu Isyarat Berwarna Kuning Tanpa Sirine

Digunakan untuk kendaraan bermotor pihak patroli jalan tol, kendaraan untuk menderek, angkutan barang khusus, kendaraan yang digunakan untuk pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas, hingga kendaraan yang digunakan untuk perawatan dan pembersihan fasilitas umum. 

Demikian ulasan mengenai aturan penggunaan lampu strobo mobil dan kendaraan apa saja yang diperbolehkan menggunakannya. Setelah Anda memahaminya, pastikan Anda tidak melanggar penggunaan aturan lampu tersebut. 

Tips Sahabat Lainnya
16 Arti Kode Sekring Mobil & Cara Membaca Dengan Mudah
16 Arti Kode Sekring Mobil & Cara Membaca Dengan Mudah
Sekring mobil merupakan komponen penting dalam sistem kelistrikan kendaraan. Komponen ini berperan sebagai pengaman yang melindungi rangkaian kelistrikan dari risiko rusak atau korsleting. Terdapat ba
Layanan SIM Keliling Ciamis 2025
Layanan SIM Keliling Ciamis 2025: Jadwal dan Lokasi Lengkap!
Bagi warga Ciamis, Anda bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling untuk memperpanjang SIM. Layanan ini bisa didatangi secara mudah mengingat lokasi SIM Keliling berada di tempat-tempat strategis di Ciami
Update Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Cilegon Terbaru 2025
Update Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Cilegon Terbaru 2025
Mengurus perpanjangan SIM sangatlah penting dan wajib dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Jika sudah terlewat dari tenggat waktu, maka SIM Anda tidak bisa diperpanjang lagi. Untuk mengurusnya, An
Cara Cek Pajak Kendaraan Banten Terbaru, Bisa Online Lho!
Cara Cek Pajak Kendaraan Banten Terbaru, Bisa Online Lho!
Membayar pajak kendaraan tepat waktu sangat penting agar Anda tidak terkena denda. Jika terlambat membayar dan pajak kendaraan Anda mati maka bisa terkena tilang saat berkendara. Kondisi ini tentu saj
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2025 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami