2022-10-19
Apa itu lampu strobo pada mobil? Lampu strobo adalah aksesoris mobil yang mampu menghasilkan cahaya kilat. Penggunaan lampu strobo mobil tidak boleh digunakan sembarangan. Lampu ini merupakan jenis lampu aksesoris yang dilarang penggunaannya di seluruh dunia termasuk Indonesia.
Namun, ada beberapa kendaraan yang boleh menggunakan lampu tersebut tetapi hanya bisa digunakan dalam kondisi mendesak atau darurat. Agar Anda tidak salah memahaminya, perhatikan ulasan tentang aturan lampu strobo dan jenis kendaraan yang diizinkan menggunakannya.
Aturan penggunaan lampu strobo sudah diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Umum No. 22 Th. 2009 pada Pasal 134 dan 135. Dimana penggunaan lampu strobo atau lampu isyarat hanya boleh digunakan oleh beberapa kendaraan yang mendapat hak utama dan tetap dalam pengawalan pihak kepolisian Republik Indonesia.
Penggunaan lampu strobo tidak boleh sembarang digunakan, karena dapat mengganggu pengguna jalan lainnya karena suaranya terlalu bising. Lampu strobo ini dapat memecah konsentrasi pengendara lain dan mengganggu ketertiban lalu lintas sesuai dengan aturan UU Perlengkapan Kendaraan Bermotor No. 2 Th. 2009 dalam Pasal 59.
Baca Juga : Apa Fungsi Lampu Kota pada Mobil? Ternyata Penting Lho!
Berikut beberapa kendaraan yang mendapatkan hak utama dalam penggunaan lampu strobo.
Kendaraan pertama yang boleh menggunakan lampu strobo ialah kendaraan pemadam kebakaran ketika sedang menjalankan tugas. Hal tersebut bertujuan agar kendaraan pemadam kebakaran mendapatkan akses jalan yang mudah, sehingga dapat sampai dengan cepat ke lokasi kebakaran demi memadamkan api.
Penggunaan lampu strobo selanjutnya digunakan oleh mobil ambulans ketika sedang membawa orang sakit. Hal tersebut agar pengguna jalan lainnya memberikan akses jalan supaya tidak macet, dan pasien bisa dibawa ke rumah sakit dengan cepat untuk segera mendapatkan penanganan medis.
Penggunaan lampu strobo pada kendaraan pimpinan lembaga negara bertujuan agar mempersingkat waktu perjalanan tugas kedinasan.
Ketika terjadi kecelakaan lalu lintas, korban kecelakaan harus segera mendapatkan pertolongan medis demi menyelamatkan jiwa. Sehingga penggunaan lampu strobo dibolehkan untuk kendaraan yang digunakan untuk menolong korban kecelakaan.
Penggunaan lampu strobo pada jenis kendaraan ini, bertujuan untuk mempercepat akses berkendara atau kunjungan penting kenegaraan.
Kendaraan selanjutnya yang boleh menggunakan lampu strobo, ialah mobil pengantar jenazah. Hal tersebut dilakukan karena bertujuan agar jenazah dapat segera dimakamkan.
Penggunaan lampu strobo selanjutnya boleh digunakan untuk konvoi kendaraan. Namun, kendaraan tersebut sudah mengantongi izin dari aparat kepolisian RI.
Selain memahami apa saja kendaraan yang boleh menggunakan lampu strobo, Anda juga harus memahami arti warna dari lampu strobo sesuai dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 2 Th. 2009 Pasal 59 ayat 5.
Baca Juga : 3 Arti Warna pada Lampu Lalu Lintas, Ini Penjelasannya!
Lampu strobo juga memiliki beberapa warna yang menunjukkan isyarat tertentu. Berikut ini adalah beberapa arti isyarat dari warna lampu strobo.
Digunakan oleh kendaraan bermotor aparat kepolisian Republik Indonesia.
Digunakan oleh kendaraan pengawalan TNI, kendaraan pengangkut tahanan, mobil ambulans, pengantar jenazah, rescue, dan mobil PMI.
Digunakan untuk kendaraan bermotor pihak patroli jalan tol, kendaraan untuk menderek, angkutan barang khusus, kendaraan yang digunakan untuk pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas, hingga kendaraan yang digunakan untuk perawatan dan pembersihan fasilitas umum.
Demikian ulasan mengenai aturan penggunaan lampu strobo mobil dan kendaraan apa saja yang diperbolehkan menggunakannya. Setelah Anda memahaminya, pastikan Anda tidak melanggar penggunaan aturan lampu tersebut.
Tag
Share This
Tips Sahabat
2022-12-26
Mendengar kata otomotif rasanya sudah tidak asing di telinga Anda. Bahkan hampir setiap hari kata ini sering Anda jumpai di mana-mana. Apa sih sebenarnya makna dari
2021-07-22
Dalam dunia otomotif, rem merupakan salah satu bagian memegang peranan penting untuk keselamatan pengendara. Kini, rem pada kendaraan roda empat telah dilengkapi dengan
2020-12-02
Bengkel kelistrikan mobil adalah tempat untuk servis sega
2020-11-14
Seiring berjalannya waktu, wanita dituntut lebih mandiri mengingat padatnya pekerjaan yang harus dikerjakannya. Oleh sebab itu, banyak dari wanita masa kini yang tertari