Logo Daihatsu
EN | ID

Tips Sahabat

Bagikan
Lampu Strobo Mobil: Aturan & Jenis Kendaraan yang Diizinkan
19 Oktober 2022
lampu strobo mobil

Apa itu lampu strobo pada mobil? Lampu strobo adalah aksesoris mobil yang mampu menghasilkan cahaya kilat. Penggunaan lampu strobo mobil tidak boleh digunakan sembarangan. Lampu ini merupakan jenis lampu aksesoris yang dilarang penggunaannya di seluruh dunia termasuk Indonesia. 

Namun, ada beberapa kendaraan yang boleh menggunakan lampu tersebut tetapi hanya bisa digunakan dalam kondisi mendesak atau darurat. Agar Anda tidak salah memahaminya, perhatikan ulasan tentang aturan lampu strobo dan jenis kendaraan yang diizinkan menggunakannya. 

Kenapa Lampu Strobo Dilarang? Ini Aturan Penggunaannya! 

Aturan penggunaan lampu strobo sudah diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Umum No. 22 Th. 2009 pada Pasal 134 dan 135. Dimana penggunaan lampu strobo atau lampu isyarat hanya boleh digunakan oleh beberapa kendaraan yang mendapat hak utama dan tetap dalam pengawalan pihak kepolisian Republik Indonesia. 

Penggunaan lampu strobo tidak boleh sembarang digunakan, karena dapat mengganggu pengguna jalan lainnya karena suaranya terlalu bising. Lampu strobo ini dapat memecah konsentrasi pengendara lain dan mengganggu ketertiban lalu lintas sesuai dengan aturan UU Perlengkapan Kendaraan Bermotor No. 2 Th. 2009 dalam Pasal 59. 

Baca Juga : Apa Fungsi Lampu Kota pada Mobil? Ternyata Penting Lho!

Jenis Kendaraan yang Diizinkan Menggunakan Lampu Strobo

Berikut beberapa kendaraan yang mendapatkan hak utama dalam penggunaan lampu strobo.

1. Kendaraan Pemadam Kebakaran

Kendaraan pertama yang boleh menggunakan lampu strobo ialah kendaraan pemadam kebakaran ketika sedang menjalankan tugas. Hal tersebut bertujuan agar kendaraan pemadam kebakaran mendapatkan akses jalan yang mudah, sehingga dapat sampai dengan cepat ke lokasi kebakaran demi memadamkan api.

2. Ambulans

Penggunaan lampu strobo selanjutnya digunakan oleh mobil ambulans ketika sedang membawa orang sakit. Hal tersebut agar pengguna jalan lainnya memberikan akses jalan supaya tidak macet, dan pasien bisa dibawa ke rumah sakit dengan cepat untuk segera mendapatkan penanganan medis.

3. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara

Penggunaan lampu strobo pada kendaraan pimpinan lembaga negara bertujuan agar mempersingkat waktu perjalanan tugas kedinasan.

4. Kendaraan yang Memberikan Pertolongan pada Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Ketika terjadi kecelakaan lalu lintas, korban kecelakaan harus segera mendapatkan pertolongan medis demi menyelamatkan jiwa. Sehingga penggunaan lampu strobo dibolehkan untuk kendaraan yang digunakan untuk menolong korban kecelakaan.

5. Kendaraan Pimpinan Lembaga Internasional atau Pihak Negara Asing yang Berkunjung ke Indonesia

Penggunaan lampu strobo pada jenis kendaraan ini, bertujuan untuk mempercepat akses berkendara atau kunjungan penting kenegaraan.

6. Mobil Pengantar Jenazah

Kendaraan selanjutnya yang boleh menggunakan lampu strobo, ialah mobil pengantar jenazah. Hal tersebut dilakukan karena bertujuan agar jenazah dapat segera dimakamkan.

7. Konvoi Kendaraan yang Sudah Mendapatkan Izin dari Pihak Kepolisian Republik Indonesia

Penggunaan lampu strobo selanjutnya boleh digunakan untuk konvoi kendaraan. Namun, kendaraan tersebut sudah mengantongi izin dari aparat kepolisian RI. 

Selain memahami apa saja kendaraan yang boleh menggunakan lampu strobo, Anda juga harus memahami arti warna dari lampu strobo sesuai dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 2 Th. 2009 Pasal 59 ayat 5.

Baca Juga : 3 Arti Warna pada Lampu Lalu Lintas, Ini Penjelasannya!

Arti Isyarat Warna Lampu Strobo

Lampu strobo juga memiliki beberapa warna yang menunjukkan isyarat tertentu. Berikut ini adalah beberapa arti isyarat dari warna lampu strobo.

1. Lampu Isyarat Berwarna Biru dengan Sirine

Digunakan oleh kendaraan bermotor aparat kepolisian Republik Indonesia.

2. Lampu Isyarat  Berwarna Merah dengan Sirine

Digunakan oleh kendaraan pengawalan TNI, kendaraan pengangkut tahanan, mobil ambulans, pengantar jenazah, rescue, dan mobil PMI.

3. Lampu Isyarat Berwarna Kuning Tanpa Sirine

Digunakan untuk kendaraan bermotor pihak patroli jalan tol, kendaraan untuk menderek, angkutan barang khusus, kendaraan yang digunakan untuk pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas, hingga kendaraan yang digunakan untuk perawatan dan pembersihan fasilitas umum. 

Demikian ulasan mengenai aturan penggunaan lampu strobo mobil dan kendaraan apa saja yang diperbolehkan menggunakannya. Setelah Anda memahaminya, pastikan Anda tidak melanggar penggunaan aturan lampu tersebut. 

Tips Sahabat Lainnya
Di Tengah Isu Virus Corona, Daihatsu Tetap Luncurkan Ayla dan Sirion Terbaru
Di Tengah Isu Virus Corona, Daihatsu Tetap Luncurkan Ayla dan Sirion Terbaru
Tidak ada yang pernah mengira sebelumnya bahwa virus Corona ini akan berdampak pada banyak hal di dunia. Termasuk di Indonesia sendiri pada saat awal isu virus Corona di Wuhan, masyarakat Indonesia ma
Penyebab Rusaknya Power Steering Mobil
Penyebab Rusaknya Power Steering Mobil
Bagi pecinta mobil tentu tak asing dengan istilah power steering. Power steering yang notabene merupakan teknologi yang sudah diaplikasikan di mobil terbaru memiliki segudang manfaat. Ada banyak sekal
AC Mobil Serta Cara Kerjanya
AC Mobil Serta Cara Kerjanya
AC Mobil yang menjadi solusi saat berada di cuaca di Ibu Kota yang sangat terik. Indonesia merupakan negara tropis dengan suhu udara yang cukup panas terlebih saat musim kemarau tiba. Di saat seperti
Arti Dari Kode Ukuran Ban Mobil
Arti Dari Kode Ukuran Ban Mobil
Untuk dapat memilih ban bagi kendaraan otomotif seperti mobil, hal pertama yang harus dipahami adalah spesifikasi dari ban tersebut. Spesifikasi dari ban sebenarnya dapat dipahami apabila seseorang ma

Booking Servis Melalui Aplikasi DaihatsuKu

Dapatkan penawaran menarik untuk layanan perawatan berkala pada kendaraan Anda

Logo PlaystoreLogo Appstore
Mockup Aplikasi DaihatsuKu
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang@ Hak Cipta 2024 PT Astra Daihatsu Motor