Tips Sahabat

Melawan Arus Kena Tilang Berapa? Ini Denda dan Pasal yang Mengaturnya

15 April 2026
Melawan Arus Kena Tilang Berapa? Ini Denda dan Pasal yang Mengaturnya

Melawan arus lalu lintas masih menjadi salah satu pelanggaran yang sering terjadi di jalan raya. Padahal, tindakan ini sangat berbahaya karena berisiko menyebabkan kecelakaan dan membahayakan pengguna jalan lainnya. Lalu, melawan arus kena tilang berapa? Simak besaran denda dan pasal yang mengaturnya berikut ini.

Melawan Arus Kena Tilang Berapa?

Pengendara yang terbukti melawan arus dapat dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp500.000 atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.

Besaran sanksi tersebut diatur dalam:

  • Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam praktiknya, besaran denda yang harus dibayar bisa berbeda tergantung keputusan pengadilan atau sistem tilang elektronik (ETLE) yang berlaku di wilayah masing-masing. Melawan arus berarti tidak mematuhi arah yang telah ditentukan oleh rambu atau marka jalan, sehingga termasuk pelanggaran lalu lintas. Bila Anda kedapatan melawan arus sudah dipastikan petugas kepolisian akan menindak ditempat, jadi pastikan Anda mematuhi aturan lalu lintas dengan baik.

Kenapa Melawan Arus Sangat Berbahaya?

Selain melanggar hukum, melawan arus juga memiliki risiko tinggi, di antaranya:

  • Meningkatkan potensi kecelakaan tabrakan frontal

  • Mengganggu kelancaran arus lalu lintas

  • Membahayakan pejalan kaki dan pengendara lain

  • Menimbulkan kemacetan di titik tertentu

Banyak kasus kecelakaan serius terjadi akibat pengendara yang memaksakan diri melawan arus demi menghemat waktu.

Apakah Melawan Arus Bisa Kena ETLE?

Ya, pelanggaran melawan arus dapat terekam oleh sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Jika tertangkap kamera ETLE Pelanggar akan menerima surat konfirmasi.

Jika tidak dikonfirmasi atau dibayar, STNK kendaraan dapat diblokir sementara.

Tips Agar Tidak Terjebak Melawan Arus

Agar terhindar dari pelanggaran dan denda, perhatikan beberapa tips berikut:

  • Selalu perhatikan rambu dan marka jalan

  • Gunakan aplikasi navigasi untuk mencari rute alternatif

  • Hindari memotong jalan secara sembarangan

  • Bersabar saat menghadapi kemacetan

  • Utamakan keselamatan dibanding mengejar waktu

Kesimpulan

Melawan arus termasuk pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenakan denda maksimal seperti yang telah dibahas diatas, agar perjalanan nyaman prioritaskan keselamatan serta taati setiap rambu lalu lintas di jalan raya. 

Tips Sahabat Lainnya
Daftar Fitur Keselamatan Daihatsu Xenia
Daftar Fitur Keselamatan Daihatsu Xenia Membuat Semakin Nyaman Berkendara
Bagi banyak keluarga Indonesia, mobil tidak hanya digunakan sebagai alat transportasi, tetapi juga menjadi kendaraan utama untuk aktivitas harian hingga perjalanan jarak jauh. Ka
Ukuran Bak dan Kapasitas Muatan Gran Max Pick Up
Ukuran Bak dan Kapasitas Muatan Gran Max Pick Up Lengkap
menjadi salah satu kendaraan niaga ringan yang paling populer di Indonesia. Mobil ini banyak digunakan untuk kebutuhan usaha karena terkenal tangguh, irit bahan bakar, serta memiliki bak yang luas un
penyebab mobil tidak bisa distarter dan solusinya
8 Penyebab Mobil Tidak Bisa Distarter dan Cara Mengatasinya
Mesin mobil yang tidak mau hidup saat distarter adalah salah satu masalah yang paling umum dan menjengkelkan bagi pemilik kendaraan. Kondisi ini bisa terjadi secara tiba-tiba dan membuat Anda tidak bi
Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta Online Terbaru
Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta via Aplikasi Resmi dan SMS
Pengecekan pajak kendaraan kini semakin mudah dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor Samsat. Bagi pemilik kendaraan di DKI Jakarta, tersedia beberapa layanan resmi yang memungkinkan Anda
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami