Tips Sahabat

Melawan Arus Kena Tilang Berapa? Ini Denda dan Pasal yang Mengaturnya

15 April 2026
Melawan Arus Kena Tilang Berapa? Ini Denda dan Pasal yang Mengaturnya

Melawan arus lalu lintas masih menjadi salah satu pelanggaran yang sering terjadi di jalan raya. Padahal, tindakan ini sangat berbahaya karena berisiko menyebabkan kecelakaan dan membahayakan pengguna jalan lainnya. Lalu, melawan arus kena tilang berapa? Simak besaran denda dan pasal yang mengaturnya berikut ini.

Melawan Arus Kena Tilang Berapa?

Pengendara yang terbukti melawan arus dapat dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp500.000 atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.

Besaran sanksi tersebut diatur dalam:

  • Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam praktiknya, besaran denda yang harus dibayar bisa berbeda tergantung keputusan pengadilan atau sistem tilang elektronik (ETLE) yang berlaku di wilayah masing-masing. Melawan arus berarti tidak mematuhi arah yang telah ditentukan oleh rambu atau marka jalan, sehingga termasuk pelanggaran lalu lintas. Bila Anda kedapatan melawan arus sudah dipastikan petugas kepolisian akan menindak ditempat, jadi pastikan Anda mematuhi aturan lalu lintas dengan baik.

Kenapa Melawan Arus Sangat Berbahaya?

Selain melanggar hukum, melawan arus juga memiliki risiko tinggi, di antaranya:

  • Meningkatkan potensi kecelakaan tabrakan frontal

  • Mengganggu kelancaran arus lalu lintas

  • Membahayakan pejalan kaki dan pengendara lain

  • Menimbulkan kemacetan di titik tertentu

Banyak kasus kecelakaan serius terjadi akibat pengendara yang memaksakan diri melawan arus demi menghemat waktu.

Apakah Melawan Arus Bisa Kena ETLE?

Ya, pelanggaran melawan arus dapat terekam oleh sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Jika tertangkap kamera ETLE Pelanggar akan menerima surat konfirmasi.

Jika tidak dikonfirmasi atau dibayar, STNK kendaraan dapat diblokir sementara.

Tips Agar Tidak Terjebak Melawan Arus

Agar terhindar dari pelanggaran dan denda, perhatikan beberapa tips berikut:

  • Selalu perhatikan rambu dan marka jalan

  • Gunakan aplikasi navigasi untuk mencari rute alternatif

  • Hindari memotong jalan secara sembarangan

  • Bersabar saat menghadapi kemacetan

  • Utamakan keselamatan dibanding mengejar waktu

Kesimpulan

Melawan arus termasuk pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenakan denda maksimal seperti yang telah dibahas diatas, agar perjalanan nyaman prioritaskan keselamatan serta taati setiap rambu lalu lintas di jalan raya. 

Tips Sahabat Lainnya
Jadwal SIM Keliling Jakarta Barat dan Lokasi Terbaru
Jadwal SIM Keliling Jakarta Barat hari ini 29 April 2026
Masyarakat Jakbar dapat melakukan perpanjangan SIM secara mudah di gerai SIM Keliling Jakarta Barat yang tersebar di beberapa lokasi. SIM Keliling disediakan oleh kepolisian agar masyarakat bisa mempe
Materi Soal Ujian SIM A dan Jawabannya, Yuk Pelajari!
Materi Soal Ujian SIM A dan Jawabannya, Yuk Pelajari!
Memahami soal ujian SIM A sebelum melakukan pembuatan SIM sangatlah diperlukan. Sebab hal tersebut dapat memudahkan Anda dalam mengerjakan soal ujian teori tersebut. Sim A sendiri merupakan sim untuk
Lokasi SIM Keliling Jakarta Selatan Terbaru 28 April 2026
Lokasi SIM Keliling Jakarta Selatan Terbaru 28 April 2026
Kalau kamu tinggal di Jakarta Selatan dan masa berlaku SIM sudah mulai mepet, tenang nggak harus selalu datang ke Satpas yang biasanya ramai dan makan waktu. Sekarang, SIM Keliling bisa jadi solusi pa
sim keliling Jakarta Hari Ini
Jadwal SIM Mobil Keliling Jakarta April 2026
Bagi masyarakat Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas, layanan SIM mobil keliling bisa menjadi solusi praktis. Layanan ini hadir di berbagai t
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami