Tips Sahabat

Melawan Arus Kena Tilang Berapa? Ini Denda dan Pasal yang Mengaturnya

15 April 2026
Melawan Arus Kena Tilang Berapa? Ini Denda dan Pasal yang Mengaturnya

Melawan arus lalu lintas masih menjadi salah satu pelanggaran yang sering terjadi di jalan raya. Padahal, tindakan ini sangat berbahaya karena berisiko menyebabkan kecelakaan dan membahayakan pengguna jalan lainnya. Lalu, melawan arus kena tilang berapa? Simak besaran denda dan pasal yang mengaturnya berikut ini.

Melawan Arus Kena Tilang Berapa?

Pengendara yang terbukti melawan arus dapat dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp500.000 atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.

Besaran sanksi tersebut diatur dalam:

  • Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam praktiknya, besaran denda yang harus dibayar bisa berbeda tergantung keputusan pengadilan atau sistem tilang elektronik (ETLE) yang berlaku di wilayah masing-masing. Melawan arus berarti tidak mematuhi arah yang telah ditentukan oleh rambu atau marka jalan, sehingga termasuk pelanggaran lalu lintas. Bila Anda kedapatan melawan arus sudah dipastikan petugas kepolisian akan menindak ditempat, jadi pastikan Anda mematuhi aturan lalu lintas dengan baik.

Kenapa Melawan Arus Sangat Berbahaya?

Selain melanggar hukum, melawan arus juga memiliki risiko tinggi, di antaranya:

  • Meningkatkan potensi kecelakaan tabrakan frontal

  • Mengganggu kelancaran arus lalu lintas

  • Membahayakan pejalan kaki dan pengendara lain

  • Menimbulkan kemacetan di titik tertentu

Banyak kasus kecelakaan serius terjadi akibat pengendara yang memaksakan diri melawan arus demi menghemat waktu.

Apakah Melawan Arus Bisa Kena ETLE?

Ya, pelanggaran melawan arus dapat terekam oleh sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Jika tertangkap kamera ETLE Pelanggar akan menerima surat konfirmasi.

Jika tidak dikonfirmasi atau dibayar, STNK kendaraan dapat diblokir sementara.

Tips Agar Tidak Terjebak Melawan Arus

Agar terhindar dari pelanggaran dan denda, perhatikan beberapa tips berikut:

  • Selalu perhatikan rambu dan marka jalan

  • Gunakan aplikasi navigasi untuk mencari rute alternatif

  • Hindari memotong jalan secara sembarangan

  • Bersabar saat menghadapi kemacetan

  • Utamakan keselamatan dibanding mengejar waktu

Kesimpulan

Melawan arus termasuk pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenakan denda maksimal seperti yang telah dibahas diatas, agar perjalanan nyaman prioritaskan keselamatan serta taati setiap rambu lalu lintas di jalan raya. 

Tips Sahabat Lainnya
Cara Cabut Berkas Mobil, Syarat dan Estimasi Biaya Terbaru
Cara Cabut Berkas Mobil, Syarat dan Estimasi Biaya Terbaru
Istilah cabut berkas mungkin sudah tidak asing lagi, terutama bagi kamu yang berencana membeli mobil bekas dari luar kota. Proses ini juga dikenal dengan sebutan mutasi kendaraan, dan salah satu hal y
10 Rambu Lalu Lintas yang Paling Sering Dilanggar Pengendara
10 Rambu Lalu Lintas yang Paling Sering Dilanggar Pengendara
Setiap hari, jutaan kendaraan melintasi jalan raya di Indonesia dan berpapasan dengan berbagai rambu lalu lintas. Sayangnya, tidak semua pengendara benar-benar memperhatikan keberadaan rambu tersebut.
Apa yang Harus Dilakukan Saat Melihat Rambu Penyempitan Jalan?
Apa yang Harus Dilakukan Saat Melihat Rambu Penyempitan Jalan?
Kondisi jalan yang berubah secara tiba-tiba menjadi salah satu penyebab umum kecelakaan ringan di jalan raya, terutama saat lebar jalan mengecil tanpa diantisipasi sejak awal. Di titik inilah rambu pe
Dimensi Bak Daihatsu Gran Max Pick Up
Dimensi Bak Daihatsu Gran Max Pick Up dan Kegunaannya untuk Berbagai Usaha
Bagi pelaku usaha yang mengandalkan mobilitas barang setiap hari, dimensi bak kendaraan niaga menjadi salah satu faktor penentu efisiensi operasional. Daihatsu Gran Max Pick Up hadir sebagai salah sat
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami