Emisi gas buang adalah sisa pembakaran yang terjadi di dalam ruang pembakaran pada kendaraan bermotor. Sisa pembakaran tersebut terdiri dari berbagai zat berbahaya yang nantinya dikeluarkan melalui knalpot. Zat-zat yang berbahaya tersebut inilah yang berusaha ditekan oleh proses uji emisi yang dilakukan oleh produsen mobil, pemegang merek, dan pemerintah.
Adapun zat-zat berbahaya yang terkandung dalam emisi gas buang, antara lain sebagai berikut:
Karbon monoksida ini tidak memiliki bau dan warna, namun sangat berbahaya. Gas ini bisa menyebabkan seseorang pingsan hingga meninggal jika menghirupnya dalam jumlah yang tinggi.
Karbon dioksida ini seperti halnya gas yang kita keluarkan saat proses bernapas. Namun, jika dalam jumlah yang besar dihasilkan oleh kendaraan yang jumlahnya banyak maka bisa berpengaruh pada pemanasan global. Apalagi jika sangat jarang ditemui pepohonan yang mampu mengubah CO2 ini menjadi Oksigen (O2).
Gas yang satu ini bisa menyebabkan mata kita perih dan mengganggu saluran pernapasan. Sahabat bisa merasa sesak napas jika terlalu banyak menghirup nitrogen oksida.
Hidrokarbon biasanya dihasilkan dari pembakaran yang tidak sempurna di dalam kendaraan. Gas ini biasanya terdapat pada uang bensin yang tidak terbakar dan keluar melalui knalpot.
Cukup banyak bahaya yang ditimbulkan dari emisi gas buang. Mulai dari merusak sistem pernapasan hingga merusak sistem peredaran darah.
Pernahkah Sahabat tiba-tiba merasa pusing dan susah bernafas saat terjebak kemacetan di jalan raya? Hal itu terjadi karena Sahabat menghirup banyak kandungan gas CO dan gas lain yang mengandung timbal.
Timbal (Co) yang dihirup melalui butiran kecil gas dari asap knalpot, lama kelamaan menumpuk di paru-paru. Jika sudah menumpuk, penyakit yang mungkin diderita adalah asma dan kanker paru-paru.
Jika Sahabat sedang bepergian dan bermacet-macetan di jalan raja, ada baiknya Sahabat memakai masker untuk menghindari menghirup polusi udara yang mengandung timbal. Setelah sampai rumah, Sahabat disarankan untuk meminum susu demi menetralkan zat timbal yang terhirup.
Dalam emisi gas buang terdapat banyak zat yang bersifat karsinogenik. Apa itu karsinogenik? Karsinogenik adalah sifat zat yang bisa memicu terjadinya kanker pada tubuh manusia.
Beberapa zat yang bersifat karsinogenik pada emisi gas buang adalah timbal dan benzena. Timbal yang mengendap dalam jumlah banyak dan terkena kulit bisa menimbulkan iritasi kulit. Apalagi jika timbal ini mengenai paru-paru atau bahkan ke otak. Sahabat bisa membayangkan sendiri bagaimana bahayanya. Sedangkan benzena yang terhirup oleh tubuh akan mengganggu terbentuknya sel darah merah.
Tingginya gas karbon monoksida yang dihirup oleh hidung bisa mempengaruhi kekentalan dari sel darah merah. Jika kondisi darah merah mengental, tubuh akan merespon dengan melakukan inflamasi (peradangan). Jika ini terus terjadi dan semakin parah, maka akan terjadi kerusakan pada pembuluh darah. Kerusakan pembuluh darah ini bisa menyebabkan kematian.
Setelah mengetahui bahwa emisi gas buang yang berlebih ini bisa sangat mengancam nyawa, pemerintah membuat ambang batas emisi gas buang yang dibolehkan untuk kendaraan.
Pemerintah telah menentukan melalui Peraturan Menteri No. 05 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama. Dalam aturan tersebut tertulis ambang batas CO untuk mobil mesin bensin produksi di atas 2007 adalah 1,5% Vol. Sedangkan ambang batas untuk HC adalah 200 ppm.
Standar emisi gas buang Indonesia selalu mengalami perubahan dan terus berusaha menuju titik terbaik. Standar emisi tahun 1991 tidak sama dengan tahun 2021 karena keadaan zaman sudah jauh berbeda. Saat ini Indonesia masih memakai standar emisi Euro 2, namun April 2021 akan menggunakan standar emisi Euro 4.
Berikut ini adalah standar emisi yang berkembang dari dulu hingga saat ini.
Bensin NOx 1000 mg/km
Diesel NOx 1600 mg/km
Bensin NOx 490 mg/km
Diesel NOx 780 mg/km
Diesel PM 140 mg/km
Bensin NOx 250 mg/km
Diesel NOx 730 mg/km
Diesel PM 100 mg/km
Bensin NOx 150 mg/km
Diesel NOx 500 mg/km
Diesel PM 50 mg/km
Bensin NOx 80 mg/km
Diesel NOx 250 mg/km
Diesel PM 25 mg/km
Bensin NOx 60 mg/km
Diesel NOx 180 mg/km
Diesel PM 5 mg/km
Bensin NOx 60 mg/km
Diesel NOx 80 mg/km
Diesel PM 5 mg/km
Dari data di atas, Sahabat bisa melihat tren standar emisi gas buang ini semakin ketat. Tentu saja alasannya karena jumlah kendaraan di dunia ini sangat banyak dan pertumbuhannya sangat pesat. Jika tidak dibatasi dan dibuat ketat, Sahabat bisa membayangkan betapa banyak asap kendaraan yang ada di jalanan. Dan itu adalah hal yang menyeramkan.
Adapun manfaat uji emisi gas buang ini tentu banyak. Mulai dari bisa mengetahui kondisi mesin hingga manfaatnya untuk lingkungan. Berikut ini adalah manfaat-manfaatnya.
Emisi gas buang pada sebuah mobil bisa ditekan dengan beberapa perlakuan. Berikut ini adalah beberapa tips menekan emisi gas buang.
Dengan melakukan tips di atas, Sahabat bisa memperkecil emisi gas buang yang dihasilkan oleh mobil Sahabat.
Penulis: Iskael