Operasi Patuh Jaya 2025, Menjaga Kesadaran Pengendara Tertib Berlalu Lintas Berlaku
JAKARTA, JULI 2025, Tertib berlalu lintas di jalan menjadi kewajiban para pengguna jalan. Tidak terkecuali Sahabat Daihatsu. Apalagi Kepolisian Republik Indonesia menggelar Operasi Patuh 2025 di wilayah hukum Indonesia, termasuk di DKI Jakarta.
Tidak perlu khawatir. Sahabat Daihatsu perlu mempersiapkan diri dan kendaraan. Selain dokumen, kondisi prima perihal kendara jangan diabaikan. Selain itu perilaku tertib dan mematuhi rambu lalu lintas tetap menjaga konsentrasi dan tidak menyebabkan kecelakaan diri dan orang lain di jalan.
Periode 2 Minggu
Polri mulai hari ini menggelar Operasi Patuh 2025 selama 14 hari ke depan. Seperti Operasi Patuh Jaya 2025 di Jakarta ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
Pelaksanaan operasi patuh jaya ini dilaksanakan selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 14 sampai dengan tanggal 27 Juli 2025. Adapun jumlah personel yang dilibatkan dalam operasi patuh jaya kali ini sebanyak 2.938 personil gabungan.
Operasi ini diharapkan bisa menaikkan kesadaran, pada output dan outcome yang kita inginkan adalah semuanya berjalan tertib, keselamatan bisa terjaga, baik pengendara maupun penumpang.
"Ini yang betul-betul kita harapkan, mudah-mudahan masyarakat tertegur dengan adanya operasi patuh ini. Dan diingatkan untuk selalu berhati-hati, untuk selalu menaati segala peraturan lalu lintas. Dengan taat dan tertib di jalan akan sangat mengurangi, yang pertama adalah pelanggaran, yang kedua adalah kecelakaan lalu lintas," ujar Irjen Karyoto, Kapokda Metro Jaya (14/07).
Polda Metro Jaya klasifikasi terhadap setiap pelanggaran yang disasar sebagai berikut:
1. Orang
- Pengemudi melanggar marka
- Pengemudi melawan arus
- Pengemudi kendaraan bermotor mengkonsumsi narkoba/mabuk
- Pengemudi menggunakan Handphone
- Pengemudi dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI
- Pengemudi kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman
- Pengemudi berkendara melebihi batas kecepatan
- Pengemudi dibawah umur.
2. Benda
- Kendaraan tidak layak jalan
- Kelengkapan kendaraan bermotor R2 (TNKB, Kaca Spion tidak standar, Knalpot dll)
- Kelengkapan kendaraan bermotor R4 (TNKB)
- Kendaraan tidak dilengkapi STNK
- Tanda Nomor Kendaraan Bernotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan ketentuan
- Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine bukan peruntukannya.
3. Tempat
- Kawasan tertib lalulintas
- Kawasan Industri
- Jalan Raya dan Jalan Tol
- Kawasan rawan pelanggaran, kecelakaan dan kemacetan lalu lintas
- Kawasan / jalur tertentu yang diberlakukan ganjil genap (Gage)
- Pintu masuk dan keluar Terminal, Stasiun KA, Bandara dan Pelabuhan
- Pintu keluar masuk Obyek Wisata
- Pintu keluar masuk Pasar, Mall pusat perbelanjaan.
- Kegiatan
- Pengguna jalan selain peruntukannya
- Pasar tumpah, PKL yang menggunakan jalan trotoar sebagai tempat berjualan
- Kegiatan aksi penyampaian pendapat (Unjuk Rasa)
- Meminta sumbangan di jalan.