Tips Sahabat

Peraturan Mobil Pick Up di Jalan Raya, Yuk Ketahui!

09 April 2025
Peraturan Mobil Pick Up di Jalan Raya, Yuk Ketahui!

Mengetahui peraturan mobil pick up di jalan raya terbaru sangat diperlukan. Dengan mengetahui peraturan tersebut, Anda bisa terhindar dari sanksi pelanggaran bila Anda menggunakannya. Agar Anda tidak penasaran mengenai peraturan terbarunya, yuk perhatikan ulasan berikut ini

Peraturan Terbaru Mobil Pick Up di Jalan Raya

Peraturan terbaru mengenai penggunaan mobil pick up di jalan raya sudah diatur dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan yaitu SE. 2/AJ. 307/DRJD/2018 perihal ketentuan bak muatan terbuka dan tertutup pada mobil barang. Untuk berat muatan barang yang diperbolehkan dibagi menjadi dua, yaitu JBB (Jumlah berat yang diperbolehkan) dengan batas maksimal berat 3.500 kilogram dan JBB lebih dari 3.500 kilogram.

Untuk mobil pick up dengan JBB dengan batas maksimal sebanyak 3.500 kg, memiliki beberapa peraturan dan persyaratan saat dijalan raya sebagai berikut :

  1. Pada bagian bak muatan mobil pick up wajib memiliki spesifikasi yang sesuai dengan daya angkut dan teknis kendaraan.
  2. Memiliki jarak minimal 10 milimeter antara bagian bak muatan dengan bagian belakang pada kabin mobil pick up.
  3. Pada area luar dinding bak belakang terbuka, ujung landasan area belakang tidak boleh melebihi 260 milimeter. Sedangkan untuk lebarnya batas maksimal 50 milimeter, dan tidak diperbolehkan melebihi lebar dari kabin mobil pick up.
  4. Pada mobil pick up dengan bak terbuka, teralis yang digunakan tidak boleh melebihi 15o milimeter dari atap kabin mobil pick up.
  5. Sedangkan untuk mobil pick up dengan bak muatan tertutup memiliki batasan tinggi tidak boleh melebihi 4,2 meter. Lebarnya sendiri tidak boleh melebihi 1,7 kali dari lebar kendaraan mobil pick up.

Sedangkan untuk mobil pick up dengan JBB melebihi 3.500 kg, memiliki beberapa persyaratan sebagai berikut.

  1. Untuk mobil pick up dengan bak terbuka, batas maksimal dari lebar bak muatan tidak boleh melebihi 50 milimeter dari ban belakang mobil. Selain itu, lebar bak muatan juga tidak diperbolehkan melebihi lebar kabin mobil ditambah 0,5 meter dari sisi kanan atau kiri untuk mobil pick up dengan sumbu belakang ban mobil tunggal.
  2. Untuk aturan jarak antara bak muatan dengan kabin belakang kendaraan, bergantung pada jenis sumbu belakang mobil. Untuk mobil pick up dengan sumbu belakang tunggal maka jarak minimal yang diperlukan 150 milimeter. Sedangkan untuk mobil pick up dengan sumbu ganda jarak minimal yang dibutuhkan 200 milimeter.
  3. Pada bagian dinding luar dari bak muatan tidak boleh melebihi ujung landasan area belakang.

Baca Juga : Cara Mengemudi Mobil Pick Up untuk Pemula

Apakah Mobil Pick Up Diperbolehkan untuk Mengangkut Orang? 

Menurut Peraturan Pemerintah No. 55 Th. 2021 Pasal 5 ayat 4, mobil pick up tidak diperbolehkan untuk mengangkut orang. Peraturan ini mengkhususkan mobil pick up untuk mengangkut barang. 

Namun, peraturan tersebut dapat dikecualikan ketika dalam keadaan genting atau darurat seperti evakuasi korban bencana, atau aksi mogok massal. Pengecualian tersebut harus disahkan oleh Wali Kota, Bupati, ataupun Gubernur dengan pertimbangan pihak kepolisian. Peraturan ini sudah diatur dalam UU LLAJ Pasal 137 ayat 4. 

Sekarang Anda sudah mengetahui peraturan mengenai penggunaan mobil pick up di jalan raya. Jika Anda hendak mencari mobil pick up dengan performa terbaik, Anda bisa mengunjungi dealer Daihatsu terdekat. Di sana Anda bisa memilih mobil pick up terbaik keluaran dari Daihatsu seperti Daihatsu Hi-Max dan Daihatsu Gran Max Pick Up

Tips Sahabat Lainnya
Cek Lokasi Kamera ETLE di Jakarta, Ada 109 Lho!
Cek Lokasi Kamera ETLE di Jakarta, Lebih dari 100 Titik Lho!
Kamera ETLE di Jakarta telah dipasang di berbagai titik untuk menekan pelanggaran lalu lintas. Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement ini dilakukan untuk menggantikan tilang manual dala
Cara Mengecek Pajak Mobil Lewat HP, Mudah dan Cepat
Cara Mengecek Pajak Mobil Lewat HP, Mudah dan Cepat
Pemilik mobil kini bisa mengecek pajak kendaraannya lewat secara online, tanpa perlu datang ke kantor Samsat. Cara cek pajak mobil online dapat dilakukan melalui website atau aplikasi dari hp. Layanan
Pemutihan Pajak Kendaraan di Jogja 2025
Info Pemutihan Pajak Kendaraan di Jogja 2025, Simak Kententuan dan Jadwalnya
Pemutihan pajak kendaraan di Jogja 2025 masih berlangsung sampai akhir Oktober. Samsat DIY mengadakan program pemutihan pajak tahun ini untuk memberikan keringanan berupa penghapusan denda pajak kenda
blokir stnk mobil
Cara Blokir STNK Mobil Online Mudah Tanpa ke Samsat
Blokir STNK penting dilakukan bagi Anda yang baru saja menjual mobil. Tindakan ini bertujuan untuk menghindarkan Anda dari progresif, melindungi dari sanksi tilang, dan hal-hal lainnya berkaitan denga
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2025 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami