Tips Sahabat

Peraturan Mobil Pick Up di Jalan Raya, Yuk Ketahui!

09 April 2025
Peraturan Mobil Pick Up di Jalan Raya, Yuk Ketahui!

Mengetahui peraturan mobil pick up di jalan raya terbaru sangat diperlukan. Dengan mengetahui peraturan tersebut, Anda bisa terhindar dari sanksi pelanggaran bila Anda menggunakannya. Agar Anda tidak penasaran mengenai peraturan terbarunya, yuk perhatikan ulasan berikut ini

Peraturan Terbaru Mobil Pick Up di Jalan Raya

Peraturan terbaru mengenai penggunaan mobil pick up di jalan raya sudah diatur dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan yaitu SE. 2/AJ. 307/DRJD/2018 perihal ketentuan bak muatan terbuka dan tertutup pada mobil barang. Untuk berat muatan barang yang diperbolehkan dibagi menjadi dua, yaitu JBB (Jumlah berat yang diperbolehkan) dengan batas maksimal berat 3.500 kilogram dan JBB lebih dari 3.500 kilogram.

Untuk mobil pick up dengan JBB dengan batas maksimal sebanyak 3.500 kg, memiliki beberapa peraturan dan persyaratan saat dijalan raya sebagai berikut :

  1. Pada bagian bak muatan mobil pick up wajib memiliki spesifikasi yang sesuai dengan daya angkut dan teknis kendaraan.
  2. Memiliki jarak minimal 10 milimeter antara bagian bak muatan dengan bagian belakang pada kabin mobil pick up.
  3. Pada area luar dinding bak belakang terbuka, ujung landasan area belakang tidak boleh melebihi 260 milimeter. Sedangkan untuk lebarnya batas maksimal 50 milimeter, dan tidak diperbolehkan melebihi lebar dari kabin mobil pick up.
  4. Pada mobil pick up dengan bak terbuka, teralis yang digunakan tidak boleh melebihi 15o milimeter dari atap kabin mobil pick up.
  5. Sedangkan untuk mobil pick up dengan bak muatan tertutup memiliki batasan tinggi tidak boleh melebihi 4,2 meter. Lebarnya sendiri tidak boleh melebihi 1,7 kali dari lebar kendaraan mobil pick up.

Sedangkan untuk mobil pick up dengan JBB melebihi 3.500 kg, memiliki beberapa persyaratan sebagai berikut.

  1. Untuk mobil pick up dengan bak terbuka, batas maksimal dari lebar bak muatan tidak boleh melebihi 50 milimeter dari ban belakang mobil. Selain itu, lebar bak muatan juga tidak diperbolehkan melebihi lebar kabin mobil ditambah 0,5 meter dari sisi kanan atau kiri untuk mobil pick up dengan sumbu belakang ban mobil tunggal.
  2. Untuk aturan jarak antara bak muatan dengan kabin belakang kendaraan, bergantung pada jenis sumbu belakang mobil. Untuk mobil pick up dengan sumbu belakang tunggal maka jarak minimal yang diperlukan 150 milimeter. Sedangkan untuk mobil pick up dengan sumbu ganda jarak minimal yang dibutuhkan 200 milimeter.
  3. Pada bagian dinding luar dari bak muatan tidak boleh melebihi ujung landasan area belakang.

Baca Juga : Cara Mengemudi Mobil Pick Up untuk Pemula

Apakah Mobil Pick Up Diperbolehkan untuk Mengangkut Orang? 

Menurut Peraturan Pemerintah No. 55 Th. 2021 Pasal 5 ayat 4, mobil pick up tidak diperbolehkan untuk mengangkut orang. Peraturan ini mengkhususkan mobil pick up untuk mengangkut barang. 

Namun, peraturan tersebut dapat dikecualikan ketika dalam keadaan genting atau darurat seperti evakuasi korban bencana, atau aksi mogok massal. Pengecualian tersebut harus disahkan oleh Wali Kota, Bupati, ataupun Gubernur dengan pertimbangan pihak kepolisian. Peraturan ini sudah diatur dalam UU LLAJ Pasal 137 ayat 4. 

Sekarang Anda sudah mengetahui peraturan mengenai penggunaan mobil pick up di jalan raya. Jika Anda hendak mencari mobil pick up dengan performa terbaik, Anda bisa mengunjungi dealer Daihatsu terdekat. Di sana Anda bisa memilih mobil pick up terbaik keluaran dari Daihatsu seperti Daihatsu Hi-Max dan Daihatsu Gran Max Pick Up

Tips Sahabat Lainnya
Mesin Menyala Saat Parkir Lama
Mesin Menyala Saat Parkir Lama, Boros BBM atau Tidak? Ini Jawabannya
Pernahkah Anda membiarkan mesin mobil tetap menyala saat parkir menunggu seseorang, beristirahat sejenak, atau ketika sedang berada di area tertentu? Banyak pengemudi menganggap hal tersebut tidak ter
Simulasi Denda Pajak Mobil Berdasarkan Lama Keterlambatan
Simulasi Denda Pajak Mobil Berdasarkan Lama Keterlambatan
Membayar pajak mobil merupakan kewajiban bagi semua pemilik mobil tanpa kecuali. Tetapi pada kenyataanya masih banyak para penunggak pajak di Indonesia. Seperti di Jawa Tengah saja berdasarkan data Ba
Gaya Berkendara yang Terbukti Bisa Menghemat BBM Mobil
10 Gaya Berkendara yang Terbukti Bisa Menghemat BBM Mobil
Biaya bahan bakar menjadi salah satu pengeluaran rutin yang perlu diperhatikan oleh setiap pemilik kendaraan. Menariknya, konsumsi BBM tidak hanya dipengaruhi oleh kondisi mesin atau jenis kendaraan,
SIM Keliling Purwakarta 2026
SIM Keliling Purwakarta Juni 2026
Polres Purwakarta menyelenggarakan sim keliling secara rutin di wilayah hukum Polres Purwakarta. Sim keliling ini diselenggarakan untuk mempermudah masyarakat yang hendak memperpanjanga sim A dan C ta
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami