Tips Sahabat

Plat BG Daerah Mana? Yuk, Temukan Jawabannya di Sini!

09 April 2025
Plat BG Daerah Mana? Yuk, Temukan Jawabannya di Sini!

Ketika berkunjung ke Kota Pempek, Anda akan disuguhkan pemandangan kendaraan dengan kode plat BG. Namun, apakah kode tersebut hanya digunakan di daerah tersebut saja? Apakah tidak ada daerah lainnya? Yuk temukan jawabannya dengan memperhatikan ulasan berikut.

Plat BG dari Daerah Mana?

Kode plat nomor kendaraan BG tidak hanya digunakan pada Kota Palembang saja, namun juga digunakan oleh daerah lain yang masih berada pada lingkup wilayah Provinsi Sumatera Selatan. Adapun daerah selengkapnya sebagai berikut.

  1. Kota Palembang: BG – A**/I*/L**/M*/N*/P*/Q*/R*/U*/X*/Z*
  2. Kabupaten Musi Banyuasin: BG – B**/
  3. Kota Prabumulih: BG – C**/
  4. Kabupaten Muara Enim: BG – D**
  5. Kabupaten Lahat: BG – E**
  6. Kabupaten Ogan Komering Ulu: BG – F**
  7. Kabupaten Musi Rawas: BG – G**
  8. Kota Lubuk Linggau: BG – H**
  9. Kabupaten Banyuasin: BG – J**
  10. Kabupaten Ogan Komering Ilir: BG – K**
  11. Kabupaten Panukal Abab Lematang Ilir: BG – O**
  12. Kabupaten Empat Lawang: BG – S**
  13. Kabupaten Ogan Ilir: BG – T**
  14. Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan: BG – V**
  15. Kota Pagaralam: BG – W**
  16. Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur: BG – Y**

Untuk mengetahui daftar kode plat nomor belakang yang ada di Indonesia bisa simak informasinya disini ya "Kode Plat Nomor Belakang Kendaraan dan Daerahnya di Indonesia"

Cara Cek Pajak Kendaraan Plat BG

Ada beberapa cara mudah yang perlu Anda ketahui ketika hendak mengecek pajak kendaraan plat BG. Berikut cara selengkapnya.

1. Cek via situs e-Samsat.id

Untuk mengecek besaran pajak kendaraan plat BG, Anda bisa mengakses situs e-Samsat.id online. Berikut caranya.

  • Akses situs e-Samsat.id di browser laptop atau ponsel Anda, dengan mengunjungi https:e-samsat.id/sumatera-selatan/palembang/
  • Selanjutnya situs akan menampilkan halaman dengan beberapa kolom. Mulai dari kolom “Plat”, kolom “Nomor”, dan kolom “Seri”, hingga kolom “No. Rangka”. Isi kolom tersebut dengan plat nomor kendaraan yang akan di cek beserta lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.
  • Selanjutnya pilih menu “Pilih Provinsi”, dan pilih “Sumatera Selatan”.
  • Selanjutnya, klik tombol “Cek Sekarang”, maka akan muncul besaran pajak yang perlu Anda bayarkan beserta informasi lengkap kendaraan.

2. Cek via situs Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Selatan

Selanjutnya, Anda bisa menggunakan situs Bapenda Sumsel dalam mengecek pajak kendaraan plat BG. Berikut caranya.

  • Kunjungi situs https://bapenda.sumselprov.go.id/cek_pajak/index.html
  • Selanjutnya isi plat nomor kendaraan Anda pada kolom “BG”.
  • Kemudian klik tombol “Proses”, maka halaman situs akan menampilkan besaran pajak kendaraan yang perlu Anda bayarkan beserta informasi lengkap kendaraan.

3. Cek via situs e-Dempo Samsat Sumatera Selatan

Selain via situs, cek pajak kendaraan plat BG juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi. Adapun caranya sebagai berikut.

  • Unduh aplikasi “e-Dempo Samsat Sumatera Selatan” terlebih dahulu pada ponsel.
  • Kemudian instalasi aplikasi e-Dempo tersebut.
  • Jika sudah, buka aplikasi dan pilih menu “Info Pajak Kendaraan” pada menu halaman utama.
  • Selanjutnya, isi data plat nomor kendaraan Anda sesuai dengan kolom yang tersedia.
  • Kemudian tekan tombol “Proses”, maka informasi lengkap mengenai nilai jual kendaraan, pajak kendaraan, hingga identitas kendaraan dan pemilik kendaraan akan muncul. 

Selain aplikasi e-Dempo Samsat Sumatera Selatan, Anda juga bisa menggunakan aplikasi resmi Samsat Indonesia yakni aplikasi SIM Digital Nasional (SIGNAL). 

Cara-cara di atas tentu memudahkan Anda dalam mengetahui besaran pajak kendaraan yang harus dibayarkan. Oleh karena itu, jangan sampai telat bayar pajak dan jangan lupa jangan telat servis juga di bengkel Daihatsu terdekat

Tips Sahabat Lainnya
Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Pertama
Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Pertama Resmi Berlaku Nasional
Kabar baik bagi pemilik kendaraan bekas! Kini, perpanjang STNK tanpa KTP pemilik pertama resmi diberlakukan secara nasional. Kebijakan ini menjadi solusi bagi masyarakat yang kesulitan mengurus pajak
Denda Tilang Tidak Membawa STNK
Denda Tilang Tidak Membawa STNK, Ini Besaran dan Aturannya
Saat berkendara, membawa dokumen kendaraan adalah kewajiban yang sering dianggap sepele oleh sebagian pengendara. Salah satu dokumen penting yang wajib dibawa adalah STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
Melawan Arus Kena Tilang Berapa? Ini Denda dan Pasal yang Mengaturnya
Melawan Arus Kena Tilang Berapa? Ini Denda dan Pasal yang Mengaturnya
Melawan arus lalu lintas masih menjadi salah satu . Padahal, tindakan ini sangat berbahaya karena berisiko menyebabkan kecelakaan dan membahayakan pengguna jalan lainnya. Lalu, melawan arus kena tilan
Sanksi Menggunakan HP Saat Berkendara: Denda dan Aturannya
Sanksi Menggunakan HP Saat Berkendara: Denda dan Aturannya
Menggunakan ponsel saat berkendara masih menjadi kebiasaan yang sering dilakukan oleh pengendara di jalan. Padahal, tindakan ini sangat berbahaya karena dapat mengganggu konsentrasi dan meningkatkan r
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami