Tips Sahabat

Plat H Daerah Mana? Yuk, Lihat Jawabannya di Sini!

09 April 2025
Plat H Daerah Mana? Yuk, Lihat Jawabannya di Sini!

Ketika Anda berlibur di kota lumpia, Anda akan melihat kendaraan dengan plat H di jalanan. Namun, plat nomor kendaraan tersebut tidak hanya digunakan di daerah itu saja. Masih ada beberapa daerah yang menggunakan kode huruf H sebagai kode plat nomor kendaraan di daerahnya. Daripada Anda bertanya-tanya, yuk ketahui fakta selengkapnya dengan memperhatikan ulasan berikut ini.

Plat H dari Daerah Mana?

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, plat H berasal dari kota lumpia atau Semarang. Namun, ada daerah lain yang juga menggunakan kode plat H yaitu Salatiga, Kendal dan Demak. Berikut informasi lengkap daerah yang menggunakan plat kendaraan dengan kode huruf H :

1. Kota Semarang

  • Kode depan: H.
  • Kode belakang: *A/F/**G/H/**G/*H/*P/*Q/*R/*S/**W/*X/*Y/*Z.

2. Kabupaten Semarang

  • Kode depan: H.
  • Kode belakang: **C/*I/*L/*V.

3. Kota Salatiga

  • Kode depan: H.
  • Kode belakang: *B/*K/*O/*T.

4. Kabupaten Kendal

  • Kode depan: H.
  • Kode belakang: **D/*M/*U.

5. Kabupaten Demak

  • Kode depan: H.
  • Kode belakang: **E/*J/*N.

Baca Juga : Kode Plat Nomor Belakang Kendaraan dan Daerahnya di Indonesia

Cara Cek Pajak Kendaraan Plat H

Untuk mengetahui besaran pajak kendaraan plat H, Anda bisa menggunakan beberapa cara berikut.

1. Mengecek via website Cek Pajak Jawa Tengah

Berikut langkah-langkah yang perlu Anda perhatikan : 

  • Buka browser ponsel atau PC, lalu kunjungi website https://cekpajak.com/jawa-tengah.
  • Masukkan kode plat nomor kendaraan, nomor seri, lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.
  • Lalu pilih Provinsi Jawa Tengah dan klik tombol “Cek Data Kendaraan”. Otomatis website akan menampilkan informasi kendaraan beserta pajak yang harus dibayar.

2. Mengecek via website Samsat Jawa Tengah

Berikut langkah-langkah yang perlu Anda perhatikan : 

  • Buka browser ponsel atau PC, lalu kunjungi website http://e-samsat.id/jawa-tengah/
  • Masukkan kode plat nomor kendaraan, nomor seri, lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.
  • Lalu pilih Provinsi Jawa Tengah dan klik tombol “Cek Sekarang”. Otomatis website akan menampilkan informasi kendaraan beserta pajak yang harus dibayar.

3. Mengecek via website Badan Pendapatan Daerah Jawa Tengah 

Berikut langkah-langkah yang perlu Anda perhatikan : 

  • Buka browser di ponsel atau laptop, lalu kunjungi website http://bapenda.jatengprov.go.id.
  • Pilih “Samsat Budiman” atau “New Sakpole” pada menu halaman website.
  • Masukkan data sesuai kolom yang tertera pada halaman website, seperti plat nomor kendaraan, nomor seri, lima digit terakhir nomor rangka.
  • Klik tombol “Cek Data Kendaraan”

4. Mengecek via aplikasi New Sakpole

Berikut langkah-langkah yang perlu Anda perhatikan untuk mengecek pajak lewat aplikasi

  • Unduh dan instalasi dahulu aplikasi New Sakpole.
  • Buat akun apabila masih belum memiliki akun dengan registrasi pendaftaran. 
  • Masukkan data plat nomor, nomor seri, nomor rangka kendaraan. 
  • Klik tombol “Cek”.

5. Mengecek via SMS

Berikut langkah-langkah yang perlu Anda perhatikan : 

  • Buka SMS, lalu ketik format JATENG (spasi) plat nomor kendaraan. Contoh: JATENG_H 4141 KO. 
  • Lalu kirim SMS ke 9600. 

6. Mengecek via USSD

Berikut langkah-langkah yang perlu Anda perhatikan : 

  • Buka menu telepon, lalu ketik *368#.
  • Tekan enter untuk melakukan panggilan.
  • Selanjutnya layar telepon akan menampilkan menu layanan sebagai berikut: 1. Info Ranmor, 2. Info Pajak Ranmor, 3. Pajak Reminder, 4. Info SIMLING, 5. Info SAMLINGLING, atau Info SAMLING.
  • Pilih nomor 2, maka besaran pajak kendaraan akan muncul.

Demikian enam cara yang bisa Anda gunakan untuk mengecek pajak kendaraan plat H. Mengecek batas akhir pembayaran pajak sama pentingnya dengan servis kendaraan. Apabila telat, dapat menguras biaya. Oleh karena itu, servis rutin kendaraan Anda di bengkel Daihatsu, dapatkan perawatan profesional dengan harga terjangkau.

Tips Sahabat Lainnya
Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Pertama
Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Pertama Resmi Berlaku Nasional
Kabar baik bagi pemilik kendaraan bekas! Kini, perpanjang STNK tanpa KTP pemilik pertama resmi diberlakukan secara nasional. Kebijakan ini menjadi solusi bagi masyarakat yang kesulitan mengurus pajak
Denda Tilang Tidak Membawa STNK
Denda Tilang Tidak Membawa STNK, Ini Besaran dan Aturannya
Saat berkendara, membawa dokumen kendaraan adalah kewajiban yang sering dianggap sepele oleh sebagian pengendara. Salah satu dokumen penting yang wajib dibawa adalah STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
Melawan Arus Kena Tilang Berapa? Ini Denda dan Pasal yang Mengaturnya
Melawan Arus Kena Tilang Berapa? Ini Denda dan Pasal yang Mengaturnya
Melawan arus lalu lintas masih menjadi salah satu . Padahal, tindakan ini sangat berbahaya karena berisiko menyebabkan kecelakaan dan membahayakan pengguna jalan lainnya. Lalu, melawan arus kena tilan
Sanksi Menggunakan HP Saat Berkendara: Denda dan Aturannya
Sanksi Menggunakan HP Saat Berkendara: Denda dan Aturannya
Menggunakan ponsel saat berkendara masih menjadi kebiasaan yang sering dilakukan oleh pengendara di jalan. Padahal, tindakan ini sangat berbahaya karena dapat mengganggu konsentrasi dan meningkatkan r
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami