Tips Sahabat

Plat KB Daerah Mana Saja? Ini Cakupan Wilayahnya!

09 April 2025
Plat KB Daerah Mana Saja? Ini Cakupan Wilayahnya!

Apakah Anda sudah mengetahui kendaraan dari daerah manakah yang menggunakan plat KB? Jika Anda belum mengetahuinya, mari perhatikan ulasan berikut ini.

Plat KB Daerah Mana? 

Ada beberapa daerah yang menggunakan plat depan kendaraan dengan kode huruf “KB”. Adapun daerahnya sebagai berikut.

  • Kabupaten Mempawah: KB – B*. Contoh: KB 8080 BO.
  • Kota Singkawang: KB – C*. Contoh: KB 8080 CI.
  • Kabupaten Sanggau: KB – D*. Contoh: KB 8080 DA.
  • Kabupaten Sintang: KB – E*. Contoh: KB 8080 EI.
  • Kabupaten Kapuas Hulu: KB – F*. Contoh: KB 8080 FE.
  • Kabupaten Ketapang: KB – G*. Contoh: KB 8080 GO.
  • Kabupaten Melawi: KB – H*. Contoh: KB 8080 HO.
  • Kabupaten Bengkayang: KB – K*. Contoh: KB 8080 KI.
  • Kabupaten Landak: KB – L*. Contoh: KB 8080 LO.
  • Kabupaten Kubu Raya: KB – M*. Contoh: KB 8080 MO.
  • Kabupaten Sambas: KB – P*. Contoh: KB 8080 PA.
  • Kabupaten Sekadau: KB – V*. Contoh: KB 8080 VI.
  • Kabupaten Kayong Utara: KB – Z*. Contoh: KB 8080 ZI.

Selain kode huruf "KB". Kamu bisa melihat informasi kode plat nomor kendaraan di semua daerah Indonesia pada artikel ini "Kode Plat Nomor Kendaraan dan Daerahnya di Indonesia".

Cara Cek Pajak Kendaraan Plat KB

Karena daerah-daerah di atas merupakan cakupan wilayah dari Provinsi Kalimantan Barat, maka untuk mengetahui besaran pajak kendaraan di daerah tersebut, Anda dapat mengecek dengan beberapa cara berikut.

1. Cek via Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Barat

Adapun caranya sebagai berikut.

  • Buka aplikasi browser pada ponsel atau laptop.
  • Kemudian akses situs resmi Bapenda Kalbar di https://bapenda.kalbarprov.go.id/web/
  • Tunggu hingga halaman situs muncul. Lalu geser “kursor” ke bagian bawah hingga menemukan formulir “AYO BAYAR PAJAK Cek Kendaraan Anda”.
  • Kemudian klik tombol “Cek Pajak”.
  • Kemudian masukkan nomor telepon dan plat nomor kendaraan pada kolom yang tersedia. Maka secara otomatis halaman situs akan menampilkan besaran tagihan pajak kendaraan yang perlu dibayarkan.

2. Cek via aplikasi e-Samsat Kalbar.

Adapun caranya sebagai berikut.

  • Buka aplikasi Play Store pada ponsel, dan unduh aplikasi e-Samsat Kalbar.
  • Kemudian instalasi aplikasi e-Samsat Kalbar tersebut.
  • Selanjutnya halaman aplikasi akan menampilkan menu “SIMPAN NOPOL”, “INFO PKB”, dan “INFO BBNKB”.
  • Klik menu “SIMPAN NOPOL” lalu masukkan plat nomor kendaraan, jika Anda ingin menyimpan nomor kendaraan pada aplikasi tersebut. Cara ini akan mempermudah Anda dalam proses pengecekan PKB dan BBNKB.
  • Namun, jika Anda tidak ingin menyimpan nomor kendaraan pada aplikasi tersebut. Anda bisa klik menu “INFO PKB”. 
  • Selanjutnya, Anda akan digiring pada menu “CEK PKB”, “CEK BNKB”, dan “HAPUS NOPOL”. Pilih menu “CEK PKB” jika Anda ingin mengecek besaran tagihan pajak kendaraan.

3. Cek via SMS

Adapun caranya sebagai berikut.

  • Buka layanan SMS pada ponsel. Kemudian periksa saldo pulsa ponsel Anda sebelum melakukan pengiriman pesan melalui SMS. Pastikan saldo tersebut cukup.
  • Kemudian ketik SMS dengan format “INFO (spasi) plat nomor kendaraan”. Contoh: INFO_KB 8080 HO.
  • Kemudian kirim ke nomor 8893. 
  • Tunggu hingga Anda mendapatkan balasan SMS mengenai informasi tagihan pajak kendaraan yang perlu dibayarkan.

Demikian cara cek pajak kendaraan dengan plat depan “KB”. Cara-cara di atas sangat mudah untuk diterapkan bukan? Oleh karena itu, jangan sampai telat bayar pajak agar terhindar dari denda. Selain itu, Anda juga perlu mengecek kondisi kendaraan Anda secara rutin dan berkala di bengkel resmi Daihatsu agar perjalanan nyaman dan aman. 

Tips Sahabat Lainnya
SIM Keliling Cirebon
SIM Keliling Cirebon Hari Ini: Cek Tempat dan Waktu Layanannya!
Memperpanjang SIM tepat waktu sangatlah penting supaya tidak terkena tilang saat berkendara. Pemilik SIM harus melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali atau sebelum masa berlaku habis. Jika sam
Lokasi SIM Keliling Blitar Terbaru 2025
Lokasi SIM Keliling Blitar Terbaru 2025, Cek Jadwal dan Titiknya di Sini!
Memperpanjang SIM tepat waktu sangatlah penting dilakukan agar Anda bisa berkendara secara legal atau tidak terkena tilang. SIM wajib diperpanjang sebelum masa berlakunya habis, yakni setiap lima tahu
SIM Keliling Pasuruan
Update Layanan SIM Keliling Pasuruan Hari Ini, Lengkap dengan Lokasinya!
Surat Izin Mengemudi memiliki masa berlaku dan wajib diperpanjang secara berkala setiap lima tahun sekali. Memperpanjang SIM tepat waktu sangat penting supaya SIM tetap aktif dan tidak terkena tilang
SIM Keliling Purwokerto 2025
Info Terbaru SIM Keliling Purwokerto 2025: Jadwal dan Titik Lokasi
SIM Keliling Purwokerto diselenggarakan di beberapa lokasi pada hari Senin sampai Sabtu. Hadirnya layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang SIM, baik SIM A maupun C. D
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2025 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami