2023-04-03
Mengetahui besaran tarif pajak progresif terbaru 2023 sangat penting, terutama untuk Anda yang sedang ingin menambah kendaraan baru. Dengan begitu Anda bisa menghitung dan mengatur keuangan Anda dengan bijak. Untuk selengkapnya, perhatikan ulasan berikut ini.
Tarif pajak progresif adalah tarif pajak yang wajib dibayarkan oleh setiap masyarakat Indonesia. Terutama wajib pajak secara personal ataupun sebagai pemilik kendaraan bermotor. Persentase tarif pajak tersebut bergantung kepada jumlah kendaraan bermotor yang dibeli atau dimiliki seseorang. Semakin banyak jumlah kendaraan bermotor yang di koleksi semakin besar pula tarif pajak yang dikenakan.
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, bahwa tarif pajak progresif tidak hanya berlaku untuk pemilik kendaraan bermotor saja. Agar Anda lebih memahaminya, yuk kenali jenis-jenis tarif pajak progresif berikut ini.
Jenis pertama, ada tarif pajak progresif-progresif yang biasanya diterapkan untuk menghitung pajak penghasilan secara personal. Persentase tarif pajak yang dikenakan berbanding lurus dengan besarnya objek pajak. Berikut perhitungannya.
Baca Juga : Pajak Mobil Mewah di Indonesia 2023, Tarif & Perhitungannya
Jenis tarif pajak ini akan mengalami kenaikan pajak secara tetap, contohnya seperti bea materai yang sebelumnya materai Rp6.000 menjadi materai Rp10.000.
Jenis selanjutnya, ada tarif pajak degresif. Tarif pajak ini semakin lama semakin turun dari objek pajaknya. Contohnya, misal Anda memiliki kendaraan bermotor dengan tahun keluaran lama (misal tahun 80-an). Maka besaran tarif pajak yang dibayarkan berbeda dengan tarif pajak kendaraan bermotor keluaran tahun terbaru.
Setelah Anda mengetahui beberapa jenis tarif pajak progresif, Anda perlu mengetahui cara menghitungnya. Agar Anda tidak bingung, mari perhatikan implementasi perhitungan tarif pajak progresif pada mobil berikut.
Contoh besaran persentase kenaikan pajak progresif di wilayah DKI Jakarta berdasarkan penambahan kendaraan bermotor yang dimiliki.
Setelah Anda mengetahui persentase kenaikan pajak progresif tersebut, baru Anda lakukan penghitungan nilai jual kendaraan bermotor atau NJKB. Bagi Anda yang bingung bagaimana cara menghitungnya Anda perhatikan cara berikut.
Contoh:
Rumus: NJKB = (PKB:2) x 100
Misal PKB di STNK mobil Anda Rp2.000.000 maka besaran NJKB Anda, Rp100 juta. Hasil tersebut diambil dari perhitungan berikut NJKB = (2.000.000 : 2) x 100 = Rp100.000.000.
Misal, Anda memiliki dua mobil Daihatsu dengan tipe dan keluaran tahun yang sama. Maka untuk melakukan perhitungan pajak progresif, Anda perlu menggunakan rumus berikut NJKB x persentase.
Contoh:
Pajak mobil pertama mobil Anda
PKB = (Rp100.000.000 x 2%) = Rp2.000.000.
SWDKLLJ = Rp200.000
Total = Rp2.200.000.
Pajak progresif untuk mobil kedua
PKB = (Rp100.000.000 x 2,5%) = Rp2.500.000
SWDKLLJ =Rp200.000
Total = Rp2.700.000
Jadi, jika Anda memiliki dua unit mobil, maka tarif pajak progresif yang wajib Anda bayarkan sebesar Rp4.900.000.
Bagaimana, cukup mudah bukan cara menghitungnya?
Tag
Share This
Tips Sahabat
2022-07-25
Pada dasarnya setiap pengemudi mempunyai gaya berkendara di jalan raya yang berbeda-beda. Lantas, bagaimana cara memutar setir mobil yang benar saat belok?Ketika memutar setir mobil. Ada pen
2022-09-15
Seiring perkembangan teknologi, komponen kendaraan terus diperbarui demi meningkatkan performanya. Baik mobil yang menerapkan sistem EFI maupun karburator, kedua sama-sama memiliki komponen sistem
2023-05-08
Handbrake mobil merupakan istilah lain dari rem tangan. Sesuai dengan namanya komponen ini memiliki fungsi untuk menghentikan laju mobil dengan cara menahan beban. B
2020-11-24
Setiap mobil yang dipasarkan ke negara tropis yang sering hujan dan cuaca dingin, biasanya sudah dilengkapi dengan fitur standar deffogger alias anti kabut pada k