Apa Plat Nomor Jambi? Ketahui di Sini
Plat nomor kendaraan di setiap daerah di Indonesia memiliki kode huruf yang berbeda-beda. Perbedaan tersebut berfungsi untuk mengenali asal daerah kendaraan. Lantas apa kode yang digunakan untuk kendaraan Plat Jambi?
Apa Kode Plat Nomor Kendaraan di Jambi?
Kendaraan plat Jambi menggunakan kode huruf “BH” sebagai kode depan plat nomor depannya. Sedangkan untuk kode plat nomor belakang tergantung dari Kota atau Kabupaten masing-masing. Berikut kode plat nomor belakang kendaraan yang digunakan untuk kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah Provinsi Jambi.
- Kota Jambi: BH – A*/L*/M*/N*/Y*/Z*.
- Kabupaten Batanghari: BH – B*/V*.
- Kabupaten Tebo: BH – C*/W*.
- Kabupaten Kerinci: BH – D*.
- Kabupaten Tanjung Jabung Barat: BH – E*.
- Kabupaten Merangin: BH – F*/P*.
- Kabupaten Muaro Jambi: BH – G*/H*.
- Kabupaten Bungo: BH – K*/U*.
- Kota Sungai Penuh: BH – R*.
- Kabupaten Sarolangun: BH – Q*/S*.
- Kabupaten Tanjung Jabung Timur: BH – T*.
Mengenal Arti Huruf Belakang pada Plat Nomor BH dan Fungsinya
Plat nomor kendaraan di Indonesia tersusun dari kombinasi huruf dan angka, contohnya “BH 1234 A”. Setiap bagian dari kode tersebut sebenarnya memiliki arti tersendiri.
Huruf di bagian depan menunjukkan asal wilayah kendaraan (kode BH menandakan Provinsi Jambi), angka di tengah berfungsi sebagai nomor registrasi, sementara huruf di bagian belakang digunakan untuk menandai wilayah administratif yang lebih spesifik atau kategori kendaraan tertentu.
Sebagai contoh, kendaraan dengan plat “BH 1234 A” umumnya terdaftar di Kota Jambi, sedangkan “BH 5678 D” biasanya berasal dari Kabupaten Kerinci.
Menariknya, huruf belakang ini tidak hanya menunjukkan lokasi pendaftaran, tetapi di beberapa daerah juga dipakai untuk membedakan jenis kendaraan—apakah kendaraan pribadi, kendaraan dinas, atau kendaraan umum—sesuai kebijakan masing-masing wilayah.
Cara Cek Pajak Kendaraan Plat Jambi
Bagi pemilik kendaraan plat Jambi sudah seharusnya mengetahui bagaimana cara cek pajak kendaraan di daerahnya agar terhindar dari denda pajak atau pemblokiran STNK. Hal tersebut juga perlu diketahui, bagi seseorang yang hendak membeli kendaraan bekas plat Jambi agar terhindar dari tindak penipuan kendaraan bodong. Lantas bagaimana cara mengecek kendaraan plat nomor Jambi? Untuk selengkapnya perhatikan cara berikut ini.
1. Cek via situs resmi Samsat Jambi
Adapun caranya sebagai berikut.
- Kunjungi situs resmi Samsat Jambi di https://jambisamsat.net/infopkb.html melalui browser di ponsel atau laptop.
- Tunggu sebentar hingga situs tersebut memunculkan halaman utama. Setelah muncul maka halaman situs akan menampilkan formulir “INFORMASI PKB”.
- Di dalam formulir tersebut, Anda diminta untuk mengisi kolom yang sudah tersedia.
- Isi kolom “No.Polisi” dengan plat nomor kendaraan Anda. Contoh: BH 4174 K.
- Kemudian isi kolom “Nama Pemilik” sesuai dengan nama pemilik kendaraan.
- Kemudian isi kolom “Tgl. Akhir PKB” sesuai dengan tanggal akhir masa kedaluwarsa BPKB kendaraan dengan format tanggal dd/mm/yy.
- Kemudian isi kolom ‘Tgl. Akhir STNK” sesuai dengan tanggal akhir masa kedaluwarsa STNK dengan format tanggal dd/mm/yy.
- Selanjutnya centang kolom “Ada” dibawah informasi “Untuk Kendaraan Umum” atau “Izin Angkutan Umum yang masih berlaku”
- Terakhir, tekan tombol “Submit” maka informasi lengkap mengenai pajak kendaraan akan muncul.
2. Cek via aplikasi resmi Samsat Jambi
Adapun caranya sebagai berikut.
- Unduh dan instalasi aplikasi “J-Samsat” pada ponsel melalui aplikasi “AppStore” atau “PlayStore”.
- Kemudian log in ke aplikasi, dan pilih menu “Cek Pajak Kendaraan”.
- Kemudian isi semua kolom yang tersedia pada formulir mulai dari identitas pemilik kendaraan, plat nomor kendaraan, hingga lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.
- Jika sudah, tekan tombol “Submit” maka informasi pajak kendaraan akan muncul,
Baca Juga: 6 Aplikasi Cek Pajak Kendaraan, Lebih Mudah dan Cepat!
Demikian ulasan mengenai kendaraan plat Jambi beserta cara mengecek pajaknya. Semoga ulasan di atas bermanfaat.