Tips Sahabat

Apa Plat Nomor Jambi? Ketahui di Sini

20 Januari 2026
Apa Plat Nomor Jambi? Ketahui di Sini

Plat nomor kendaraan di setiap daerah di Indonesia memiliki kode huruf yang berbeda-beda. Perbedaan tersebut berfungsi untuk mengenali asal daerah kendaraan. Lantas apa kode yang digunakan untuk kendaraan Plat Jambi? 

Apa Kode Plat Nomor Kendaraan di Jambi? 

Kendaraan plat Jambi menggunakan kode huruf “BH” sebagai kode depan plat nomor depannya. Sedangkan untuk kode plat nomor belakang tergantung dari Kota atau Kabupaten masing-masing. Berikut kode plat nomor belakang kendaraan yang digunakan untuk kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah Provinsi Jambi. 

  1. Kota Jambi: BH – A*/L*/M*/N*/Y*/Z*.
  2. Kabupaten Batanghari: BH – B*/V*.
  3. Kabupaten Tebo: BH – C*/W*.
  4. Kabupaten Kerinci: BH – D*.
  5. Kabupaten Tanjung Jabung Barat: BH – E*.
  6. Kabupaten Merangin: BH – F*/P*.
  7. Kabupaten Muaro Jambi: BH – G*/H*.
  8. Kabupaten Bungo: BH – K*/U*.
  9. Kota Sungai Penuh: BH – R*.
  10. Kabupaten Sarolangun: BH – Q*/S*.
  11. Kabupaten Tanjung Jabung Timur: BH – T*.

Mengenal Arti Huruf Belakang pada Plat Nomor BH dan Fungsinya

Plat nomor kendaraan di Indonesia tersusun dari kombinasi huruf dan angka, contohnya “BH 1234 A”. Setiap bagian dari kode tersebut sebenarnya memiliki arti tersendiri.

Huruf di bagian depan menunjukkan asal wilayah kendaraan (kode BH menandakan Provinsi Jambi), angka di tengah berfungsi sebagai nomor registrasi, sementara huruf di bagian belakang digunakan untuk menandai wilayah administratif yang lebih spesifik atau kategori kendaraan tertentu.

Sebagai contoh, kendaraan dengan plat “BH 1234 A” umumnya terdaftar di Kota Jambi, sedangkan “BH 5678 D” biasanya berasal dari Kabupaten Kerinci.

Menariknya, huruf belakang ini tidak hanya menunjukkan lokasi pendaftaran, tetapi di beberapa daerah juga dipakai untuk membedakan jenis kendaraan—apakah kendaraan pribadi, kendaraan dinas, atau kendaraan umum—sesuai kebijakan masing-masing wilayah.

Cara Cek Pajak Kendaraan Plat Jambi

Bagi pemilik kendaraan plat Jambi sudah seharusnya mengetahui bagaimana cara cek pajak kendaraan di daerahnya agar terhindar dari denda pajak atau pemblokiran STNK. Hal tersebut juga perlu diketahui, bagi seseorang yang hendak membeli kendaraan bekas plat Jambi agar terhindar dari tindak penipuan kendaraan bodong. Lantas bagaimana cara mengecek kendaraan plat nomor Jambi? Untuk selengkapnya perhatikan cara berikut ini. 

1. Cek via situs resmi Samsat Jambi

Adapun caranya sebagai berikut. 

  • Kunjungi situs resmi Samsat Jambi di https://jambisamsat.net/infopkb.html melalui browser di ponsel atau laptop. 
  • Tunggu sebentar hingga situs tersebut memunculkan halaman utama. Setelah muncul maka halaman situs akan menampilkan formulir “INFORMASI PKB”.
  • Di dalam formulir tersebut, Anda diminta untuk mengisi kolom yang sudah tersedia. 
  • Isi kolom “No.Polisi” dengan plat nomor kendaraan Anda. Contoh: BH 4174 K.
  • Kemudian isi kolom “Nama Pemilik” sesuai dengan nama pemilik kendaraan.
  • Kemudian isi kolom “Tgl. Akhir PKB” sesuai dengan tanggal akhir masa kedaluwarsa BPKB kendaraan dengan format tanggal dd/mm/yy.
  • Kemudian isi kolom ‘Tgl. Akhir STNK” sesuai dengan tanggal akhir masa kedaluwarsa STNK dengan format tanggal dd/mm/yy. 
  • Selanjutnya centang kolom “Ada” dibawah informasi “Untuk Kendaraan Umum” atau “Izin Angkutan Umum yang masih berlaku”
  • Terakhir, tekan tombol “Submit” maka informasi lengkap mengenai pajak kendaraan akan muncul. 

2. Cek via aplikasi resmi Samsat Jambi

Adapun caranya sebagai berikut. 

  • Unduh dan instalasi aplikasi “J-Samsat” pada ponsel melalui aplikasi “AppStore” atau “PlayStore”.
  • Kemudian log in ke aplikasi, dan pilih menu “Cek Pajak Kendaraan”.
  • Kemudian isi semua kolom yang tersedia pada formulir mulai dari identitas pemilik kendaraan, plat nomor kendaraan, hingga lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.
  • Jika sudah, tekan tombol “Submit” maka informasi pajak kendaraan akan muncul, 

Baca Juga: 6 Aplikasi Cek Pajak Kendaraan, Lebih Mudah dan Cepat!

Demikian ulasan mengenai kendaraan plat Jambi beserta cara mengecek pajaknya. Semoga ulasan di atas bermanfaat. 

Tips Sahabat Lainnya
40 Rambu-Rambu Lalu Lintas: Jenis, Gambar, dan Artinya Lengkap
40 Rambu-Rambu Lalu Lintas: Jenis, Gambar, dan Artinya Lengkap
Pernah merasa bingung melihat rambu di jalan? Padahal, memahami rambu lalu lintas itu penting banget, bukan cuma untuk menghindari tilang, tapi juga untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna
ujian praktek sim a
9 Jenis Ujian Praktek SIM A yang Perlu Dilatih Hingga Lancar
Saat mengajukan pembuatan SIM A, tahap ujian yang paling sering gagal adalah saat ujian praktek. Pada tahap pengujian ini, calon pengemudi harus membuktikan kemampuan mengendarai kendaraan roda empat
Tidak Pakai Sabuk Pengaman Kena Denda Berapa? Ini Penjelasan Lengkapnya
Tidak Pakai Sabuk Pengaman Kena Denda Berapa? Ini Penjelasan Lengkapnya
Menggunakan sabuk pengaman saat berkendara bukan hanya soal keselamatan, tetapi juga kewajiban yang diatur dalam undang-undang. Sayangnya, masih banyak pengemudi maupun penumpang yang mengabaikan atur
Sanksi Menerobos Jalur Busway: Denda, Pasal, dan Ketentuannya
Sanksi Menerobos Jalur Busway: Denda, Pasal, dan Ketentuannya
Jalur busway atau jalur khusus bus dibuat untuk mendukung kelancaran transportasi umum. Namun, masih banyak pengendara motor maupun mobil yang nekat melintas di jalur tersebut. Padahal, pelanggaran in
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami