Apa Plat Nomor Jambi? Ketahui di Sini
Plat nomor kendaraan di setiap daerah di Indonesia memiliki kode huruf yang berbeda-beda. Perbedaan tersebut berfungsi untuk mengenali asal daerah kendaraan. Lantas apa kode yang digunakan untuk kendaraan Plat Jambi? Untuk selengkapnya perhatikan ulasan berikut.
Apa Kode Plat Nomor Kendaraan di Jambi?
Kendaraan plat Jambi menggunakan kode huruf “BH” sebagai kode depan plat nomor depannya. Sedangkan untuk kode plat nomor belakang tergantung dari Kota atau Kabupaten masing-masing. Berikut kode plat nomor kendaraan yang digunakan untuk kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah Provinsi Jambi.
- Kota Jambi: BH – A*/L*/M*/N*/Y*/Z*.
- Kabupaten Batanghari: BH – B*/V*.
- Kabupaten Tebo: BH – C*/W*.
- Kabupaten Kerinci: BH – D*.
- Kabupaten Tanjung Jabung Barat: BH – E*.
- Kabupaten Merangin: BH – F*/P*.
- Kabupaten Muaro Jambi: BH – G*/H*.
- Kabupaten Bungo: BH – K*/U*.
- Kota Sungai Penuh: BH – R*.
- Kabupaten Sarolangun: BH – Q*/S*.
- Kabupaten Tanjung Jabung Timur: BH – T*.
Cara Cek Pajak Kendaraan Plat Jambi
Bagi pemilik kendaraan plat Jambi sudah seharusnya mengetahui bagaimana cara cek pajak kendaraan di daerahnya agar terhindar dari denda pajak atau pemblokiran STNK. Hal tersebut juga perlu diketahui, bagi seseorang yang hendak membeli kendaraan bekas plat Jambi agar terhindar dari tindak penipuan kendaraan bodong. Lantas bagaimana cara mengecek kendaraan plat nomor Jambi? Untuk selengkapnya perhatikan cara berikut ini.
1. Cek via situs resmi Samsat Jambi
Adapun caranya sebagai berikut.
- Kunjungi situs resmi Samsat Jambi di https://jambisamsat.net/infopkb.html melalui browser di ponsel atau laptop.
- Tunggu sebentar hingga situs tersebut memunculkan halaman utama. Setelah muncul maka halaman situs akan menampilkan formulir “INFORMASI PKB”.
- Di dalam formulir tersebut, Anda diminta untuk mengisi kolom yang sudah tersedia.
- Isi kolom “No.Polisi” dengan plat nomor kendaraan Anda. Contoh: BH 4174 K.
- Kemudian isi kolom “Nama Pemilik” sesuai dengan nama pemilik kendaraan.
- Kemudian isi kolom “Tgl. Akhir PKB” sesuai dengan tanggal akhir masa kedaluwarsa BPKB kendaraan dengan format tanggal dd/mm/yy.
- Kemudian isi kolom ‘Tgl. Akhir STNK” sesuai dengan tanggal akhir masa kedaluwarsa STNK dengan format tanggal dd/mm/yy.
- Selanjutnya centang kolom “Ada” dibawah informasi “Untuk Kendaraan Umum” atau “Izin Angkutan Umum yang masih berlaku”
- Terakhir, tekan tombol “Submit” maka informasi lengkap mengenai pajak kendaraan akan muncul.
2. Cek via aplikasi resmi Samsat Jambi
Adapun caranya sebagai berikut.
- Unduh dan instalasi aplikasi “J-Samsat” pada ponsel melalui aplikasi “AppStore” atau “PlayStore”.
- Kemudian log in ke aplikasi, dan pilih menu “Cek Pajak Kendaraan”.
- Kemudian isi semua kolom yang tersedia pada formulir mulai dari identitas pemilik kendaraan, plat nomor kendaraan, hingga lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.
- Jika sudah, tekan tombol “Submit” maka informasi pajak kendaraan akan muncul,
3. Cek via aplikasi “Cek Pajak Kendaraan Jambi”.
Adapun caranya sebagai berikut.
- Unduh dan instalasi aplikasi “Cek Pajak Kendaraan Jambi” pada ponsel melalui aplikasi “AppStore” atau “PlayStore”.
- Kemudian log in ke aplikasi, dan isi semua kolom yang tersedia pada formulir. Mulai dari plat nomor kendaraan, hingga lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.
- Jika kolom sudah terisi dengan benar, tekan tombol “Cek Sekarang” maka informasi lengkap pajak kendaraan akan muncul.
Demikian ulasan mengenai kendaraan plat Jambi beserta cara mengecek pajaknya. Semoga ulasan di atas bermanfaat.